• Home
  • Indeks
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, 2 Mei 2026
  • Login
HarianMetro.id
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Harian Metro
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video

Terdakwa Korupsi UPT Bina Marga Jalan & Jembatan Ditetapkan Tersangka

HARIAN METRO
13 Januari 2022
/ News
Terdakwa Korupsi UPT Bina Marga Jalan & Jembatan Ditetapkan Tersangka
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

BACA JUGA

Disposal Ranjau Darat Perang Dunia ke-II Ditemukan di Tanjung Pura

Ketua KSPSI Kab Karo Gembira Ginting, Meminta Agar Pekerja Mendapat UMK Dan Jaminan Keselamatan Kerja

METRO,LANGKAT | Pelaksanaan sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan rehabilitasi / pemeliharaan rutin jalan propinsi di Kabupaten Langkat tahun 2020 pada UPT jalan dan jembatan Binjai pada dinas bina marga dan bina kontruksi Propinsi Sumut dengan agenda pembacaan surat tuntutan, Kamis (13/1/2022).

Hal sidang tuntutan tersebut di jelaskan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Langkat Boy Amali SH MH kepada wartawan, Kamis (13/1/2022).

Sebagai JPU dalam perkara tersebut berdasarkan surat P- 16A kepala kejaksan negeri Langkat no print 03/L.2.25.4/Ft.1/09/2021 pada tanggal 27 September 2021

Sidang yang bertindak sebagai ketua majelis hakim dan panitera penganti dalam perkara an terdakwa Muhammad Amand Efendy Pohan M.Si berdasarkan surat penetapan hari sidang no : 76/Pidsus – TPK / 2021/PNMDN tanggal 1 Oktober 2021 yaitu jarihat simarmata .SH MH.

Sidang perkara Tipikor terhadap kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin jalan pada satuan kerja Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi Provinsi Sumut unit pelaksana teknis (UPT) jalan dan jembatan Binjai tahun anggaran 2020 dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum.

Pasal yang dibuktikan terhadap masing-masing terdakwa pasal 3 jo pasal 18 UU RI no 31tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah di ubah dengan UU RI  nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberatan tindak pidana korupsi jo pasal 55 Ayat (1) ke – KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Terhadap terdakwa IR H.M. AF Pohan MSI.jaksa penuntut umum membaca tuntutan .menjatuhkan pidana terhadap terdakwa IR H.M. AF Pohan MSI dengan penjara selama 4 tahun dan enam bulan di kurangi selama terdakwa selama dalam tahanan.

Sementara dan dengan perintah agar terdakwa tetap di tahan.di tambah dengan denda Rp 100 juta.subsidiar selama tiga bulan penjara.

Menyatakan terdakwa IR H.M.AF  Pohan MSI di bebani membayar uang penganti sebesar Rp 1.70 M .menetapkan barang bukti barang bukti no 135 berupa buku tanah dan warkah atas satu bidang tanah berdasarkan sertifikat hak milik no 3099 Desa Deli Tua Kec Deli Tua atas nama Siti Yulia Nurhasmi Siregar SS.dan barang bukti no 136 berupa 1 bidang tanah dan bangunan berdasarkan sertivikat hak milik no 3099 Desa Deli Tua Kec Deli Tua atas nama Siti Yulia Nurhasmi Seregar SS.di rampas untuk negara dan di lelang untuk di pergunakan sebagai pembayaran uang penganti sebesar Rp 1.70 M

Dengan ketentuan apabila hasil lelang melebihan dari jumlah uang penganti maka akan di kembalikan kepada terdakwa dan apa bila hasil lelang tidak mencukupi dari uang penganti mala harta bemdanya dapat di sita jaksa dan di lelang untuk menutupi sisa uang.

Penganti tersebut dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang penganti.maka di pidana dengan pidana penjara selama dua tahun tiga bulan .

Menyatakan barang bukti berupa .terhadap barang bukti no 1 S/d 134 terlampir dalam tututan perkara norek perkara : PDS – 02/L.2.25.4/FT 1/09/2021 atas nama terdakwa IR terdakwa IR Irwansyah MM dkk barang bukti no 135 dan 136telah di pertimbangkan sebagai pembayaran uang penganti dan membayar biaya perkara sebesar Rp 10.000,” cetusnya. (Rudi)

SendShare345Tweet216Send

BeritaTerkait

Disposal Ranjau Darat Perang Dunia ke-II Ditemukan di Tanjung Pura

Disposal Ranjau Darat Perang Dunia ke-II Ditemukan di Tanjung Pura

1 Mei 2026
1.2k
Ketua  KSPSI Kab Karo Gembira Ginting, Meminta Agar Pekerja Mendapat UMK Dan Jaminan Keselamatan Kerja

Ketua KSPSI Kab Karo Gembira Ginting, Meminta Agar Pekerja Mendapat UMK Dan Jaminan Keselamatan Kerja

1 Mei 2026
1.2k
Polres Karo Sisir Dugaan Barak Narkoba di Dua Desa

Polres Karo Sisir Dugaan Barak Narkoba di Dua Desa

1 Mei 2026
1.2k
2 Pengedar dan 5 Pengguna Siputih Kompak Dijemput Polisi

2 Pengedar dan 5 Pengguna Siputih Kompak Dijemput Polisi

1 Mei 2026
1.1k
Tim Gabungan Pemkab Karo Dan Dinas ESDM Sumut Verifikasi Tambang di Kinangkong

Tim Gabungan Pemkab Karo Dan Dinas ESDM Sumut Verifikasi Tambang di Kinangkong

1 Mei 2026
1.1k
Komisi I DPRD Langkat Terima Aksi Mahasiswa Soal Dugaan Perambahan Hutan Lindung

Komisi I DPRD Langkat Terima Aksi Mahasiswa Soal Dugaan Perambahan Hutan Lindung

29 April 2026
1.2k
Respon Cepat Polres Karo! Barak Narkoba dan Judi di Perladangan Sukatendel Dibongkar

Respon Cepat Polres Karo! Barak Narkoba dan Judi di Perladangan Sukatendel Dibongkar

29 April 2026
1.2k
Vendor Diterpa Isu Berita Bohong dan Fitnah,Brigestone Ambil Keputusan Sepihak

Vendor Diterpa Isu Berita Bohong dan Fitnah,Brigestone Ambil Keputusan Sepihak

29 April 2026
1.2k
Satreskrim Polres Tanjung Balai Berhasil Ringkus 3 Pelaku Sendikat Curanmor & Pemilik Sabu

Satreskrim Polres Tanjung Balai Berhasil Ringkus 3 Pelaku Sendikat Curanmor & Pemilik Sabu

29 April 2026
1.2k
Kepala LLDIKTI Wilayah I Sumatera Utara, Prof. Dr. Saiful Anwar Matondang

KORSA : Hormati Proses Hukum, Jangan Bangun Opini Sepihak terhadap Kepala LLDIKTI Sumut

28 April 2026
1.2k
Selanjutnya
Pencuri Pipa PT Pertamina Di Tangkap Di Desa Alur Cempedak

Pencuri Pipa PT Pertamina Di Tangkap Di Desa Alur Cempedak

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.

TERKINI

Disposal Ranjau Darat Perang Dunia ke-II Ditemukan di Tanjung Pura
Metro

Disposal Ranjau Darat Perang Dunia ke-II Ditemukan di Tanjung Pura

1 Mei 2026
1.2k

Baca
Kapolsek Tigabinanga Silaturahmi Ke Desa Perbesi, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Kapolsek Tigabinanga Silaturahmi Ke Desa Perbesi, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

1 Mei 2026
1.2k
Bupati Langkat Duduk Bersama Massa Aksi May Day, Tegaskan Komitmen Bela Hak Buruh

Bupati Langkat Duduk Bersama Massa Aksi May Day, Tegaskan Komitmen Bela Hak Buruh

1 Mei 2026
1.1k
Ketua  KSPSI Kab Karo Gembira Ginting, Meminta Agar Pekerja Mendapat UMK Dan Jaminan Keselamatan Kerja

Ketua KSPSI Kab Karo Gembira Ginting, Meminta Agar Pekerja Mendapat UMK Dan Jaminan Keselamatan Kerja

1 Mei 2026
1.2k
Polres Karo Sisir Dugaan Barak Narkoba di Dua Desa

Polres Karo Sisir Dugaan Barak Narkoba di Dua Desa

1 Mei 2026
1.2k
Pelantikan KONI Karo 2026–2030, Juliadi Kaban Resmi Jadi Ketua

Pelantikan KONI Karo 2026–2030, Juliadi Kaban Resmi Jadi Ketua

1 Mei 2026
1.2k
Polres Pelabuhan Belawan Lakukan Pengamanan dan Pengawalan May Day

Polres Pelabuhan Belawan Lakukan Pengamanan dan Pengawalan May Day

1 Mei 2026
1.1k
BNCT Terima Kunjungan MSC, Perkuat Sinergi Layanan Pelayaran Global di Belawan

BNCT Terima Kunjungan MSC, Perkuat Sinergi Layanan Pelayaran Global di Belawan

1 Mei 2026
1.2k
BNCT Terima Kunjungan Tata Motors, Jajaki Potensi Dukungan Logistik Otomotif

BNCT Terima Kunjungan Tata Motors, Jajaki Potensi Dukungan Logistik Otomotif

1 Mei 2026
1.2k
Arus Petikemas BNCT Maret 2026 Tercatat 44.112 TEUs

Arus Petikemas BNCT Maret 2026 Tercatat 44.112 TEUs

1 Mei 2026
1.2k
HarianMetro.id

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
  • Disclaimer
  • Dprd medan
  • Teknologi
  • Video
  • Wakil Rakyat

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

.