• Home
  • Indeks
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Selasa, 12 Mei 2026
  • Login
HarianMetro.id
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Harian Metro
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video

Oknum Pejabat BPN Sumut Aniaya Istri, JPU Tuntut 1,6 Tahun, Hakim Vonis 2 Bulan Penjara

HARIAN METRO
20 November 2021
/ News
Oknum Pejabat BPN Sumut Aniaya Istri, JPU Tuntut 1,6 Tahun, Hakim Vonis 2 Bulan Penjara
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

METRO,MEDAN | Hadjral Aswad Bauty, Pejabat di Badan Pertanahan Negara (BPN) Sumatera Utara (Sumut) terdakwa perkara penganiayaan terhadap istrinya Cindy Laurenchia Kaluku,  yang sebelummya dituntut JPU selama 1 tahun dan 6 bulan Penjara Alih-alih divonis ringan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan hanya 2 bulan Penjara dengan masa percobaan 4 bulan.

Selain itu, Majelis Hakim yang di ketuai Abdul Kadir diruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, kemarin Jumat (19/11/2021) yang menghadirkan terdakwa secara langsung memerintahkan agar terdakwa tidak dilakukan penahanan

BACA JUGA

Pj Kades Pangkal Lunang Melalui Kuasa Hukum Bantah Gelapkan Dana Desa tahun 2025 Sebesar 500 juta

2 Pengedar dan 1 Pengguna Sabu di Marelan Kompak Dijemput Polisi

Ketua Majelis Hakim juga mengatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah bersalah sebagaimana dakwaan Jaksa penuntut Umum (JPU) AP Frianto Naibaho dalam pasal Primer

Namun dalam amar putusanya Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa Hadjral Aswad Bauty telah terbukti bersalah melakukan
Kekerasan Dalam Rumah Tangga terhadap istrinya Cindy Laurenchia Kaluku sebagai mana dakwaan Jaksa sebelumnya.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hadjral Aswad Bauty
selama 2 bulan penjara, dengan masa percobaan 4 bulan dan terdakwa tidak dilakukan penahanan
,”kata Majelis Hakim

Dalam putusan itu Majelis Hakim telah menjatuhkan pidana putusan 2 bulan penjara, masa percobaan 4 bulan terhadap terdakwa. Namu jika dalam masa percobaan empat bulan itu terdakwa melakukan tindak pidana yang sama atau lain maka terdakwa akan menjalani putusan penjara yang 2 bulan

Atas putusan tersebut, terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kompak menyatakan pikir-pikir mengenai putusan hakim.”Saya masih minta waktu untuk pikir-pikir Pak,” kata terdakwa melalui Penasehat Hukumnya maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Menyikapi pernyataan terdakwa dan JPU, Majelis Hakim memberi waktu 7 hari agar terdakwa dan JPU dapat menentukan sikap, apakah melakukan upaya hukum banding atau menerima vonis tersebut.

“Sidang ini selesai dan kita tutup,” bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.

Diketahui pada sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) AP Frianto Naibaho menuntut terdakwa Hadjral Aswad Bauty selama 1tahum dan 6 bulan penjara karena terbukti  melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor.23 Tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dalam dakwaan primair.

Dihadapan Ketua Majelis Hakim, Abdul Kadir, Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa terdakwa melakukan perbuatan kekerasan fisik terhadap orang dalam lingkup rumah tangga terhadap Cindy Laurenchia Kaluku yang merupakan istrinya.

Masih dalam tuntutan jaksa, perkara ini bermula pada 17 Mei 2021 lalu, di dalam sebuah rumah yang berada di Jalan Mega Komplek Griya Mega Asri Blok C No4 Kelurahan Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal, dimana terdakwa melihat adanya sejumlah transaksi pinjaman online (Pinjol).

Saat itu terdakwa menanyakan Cindy untuk apa pinjol, namun saat itu korban hanya diam kemudian terdakwa menampar pipi kanan dan kiri korban secara berulang. Lalu terdakwa meminta korban untuk membuat pernyataan cerai secara baik-baik namun korban juga diam sehingga terdakwa menendang mengenai kearah kaki kiri korban.

Karena tidak tahan dengan kekerasan fisik akhirnya Cindy bersama Rukmanto dan istrinya melaporkan Hadjral Aswad Bauty ke Polsek Sunggal dengan Nomor : LP/183/V/2021/SPKT Polsek Sunggal.

Dimana dari hasil Visum di Rumah Sakit (RS) Bina Kasih dr. Indrawati memang ada bukti kekerasan fisik yang dialami korban.

Sedangkan dalam persidangan sebelumnya, Cindy saat memberikan kesaksian bahwa pinjol untuk menutupi kebutuhan rumah tangga. Untuk kebutuhan hidup, Hadjral hanya memberikan uang Rp500 ribu perbulan sehingga terpaksa melakukan pinjol.

Ia pun menegaskan bahwa Pinjol tersebut pun bukan Hadjral akan tetapi dirinya yang membayar.

“Selama 10 tahun menikah dan punya anak empat tidak ada kebahagian. Jadi sudah tidak tahan lagi hingga akhirnya melaporkan kepada pihak kepolisian atas kekerasan fisik yang dialaminya,” ujar Cindy.

Bahkan dihadapan Majelis Hakim, Abdul Kadir, Cindy pun menyatakan bahwa ia menikah dengan terdakwa dalam status duda.

Ternyata, setelah perjalanan pernikahan diketahui bahwa perceraian pada istri pertama juga dalam kasus KDRT.

“Saat lapor, malam itu juga dari pihak Polsek Sunggal langsung menangkap terdakwa namun keesokan hari Hadjral ditangguhkan atas jaminan Kepala BPN Langkat, Fredrul Husin Nasution,” pungkas Mantan Pramugari Lion Air itu.(lin)

SendShare363Tweet227Send

BeritaTerkait

Pj Kades Pangkal Lunang Melalui Kuasa Hukum Bantah Gelapkan Dana Desa tahun 2025 Sebesar 500 juta

Pj Kades Pangkal Lunang Melalui Kuasa Hukum Bantah Gelapkan Dana Desa tahun 2025 Sebesar 500 juta

11 Mei 2026
1.2k
2 Pengedar dan 1 Pengguna Sabu di Marelan Kompak Dijemput Polisi

2 Pengedar dan 1 Pengguna Sabu di Marelan Kompak Dijemput Polisi

11 Mei 2026
1.2k
Satresnarkoba Polres Karo Bongkar 4 Kasus Sindikat Narkoba Lau Cimba Terungkap

Satresnarkoba Polres Karo Bongkar 4 Kasus Sindikat Narkoba Lau Cimba Terungkap

11 Mei 2026
1.2k
Polres Karo Lakukan Pengawasan Pengamanan Gereja

Polres Karo Lakukan Pengawasan Pengamanan Gereja

10 Mei 2026
1.1k
Mobil Salah Satu Vendor Getah Karet Bridgestone Dibakar Dan Nyaris Korban Pembunuhan

Mobil Salah Satu Vendor Getah Karet Bridgestone Dibakar Dan Nyaris Korban Pembunuhan

10 Mei 2026
1.1k
AKP D Raja Putra Napitupulu Sik Jalin Silaturahmi Dengan Insan Pers

AKP D Raja Putra Napitupulu Sik Jalin Silaturahmi Dengan Insan Pers

9 Mei 2026
1.2k
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Grebek 2 Lokasi Narkoba, 3 Orang Ditangkap

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Grebek 2 Lokasi Narkoba, 3 Orang Ditangkap

9 Mei 2026
1.2k
Polsek Padang Tualang Sambangi Warga  Wujud Nyata Polri Hadir Menjaga Keamanan Desa

Polsek Padang Tualang Sambangi Warga  Wujud Nyata Polri Hadir Menjaga Keamanan Desa

9 Mei 2026
1.2k
Aksi Balap Liar Gunakan Sepeda Motor & Kenalpot Blong Resahkan Warga

Aksi Balap Liar Gunakan Sepeda Motor & Kenalpot Blong Resahkan Warga

9 Mei 2026
1.2k
Kapolsek Na IX-X Melaksanakan Bakti Sosial Kepada Korban Kebakaran 

Kapolsek Na IX-X Melaksanakan Bakti Sosial Kepada Korban Kebakaran 

9 Mei 2026
1.2k
Selanjutnya
BE Sirait Resmi Dilantik Sebagai Ketua Pencab Muaythai Kota Medan

BE Sirait Resmi Dilantik Sebagai Ketua Pencab Muaythai Kota Medan

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.

TERKINI

Pj Kades Pangkal Lunang Melalui Kuasa Hukum Bantah Gelapkan Dana Desa tahun 2025 Sebesar 500 juta
Metro

Pj Kades Pangkal Lunang Melalui Kuasa Hukum Bantah Gelapkan Dana Desa tahun 2025 Sebesar 500 juta

11 Mei 2026
1.2k

Baca
2 Pengedar dan 1 Pengguna Sabu di Marelan Kompak Dijemput Polisi

2 Pengedar dan 1 Pengguna Sabu di Marelan Kompak Dijemput Polisi

11 Mei 2026
1.2k
Satresnarkoba Polres Karo Bongkar 4 Kasus Sindikat Narkoba Lau Cimba Terungkap

Satresnarkoba Polres Karo Bongkar 4 Kasus Sindikat Narkoba Lau Cimba Terungkap

11 Mei 2026
1.2k
Polres Karo Lakukan Pengawasan Pengamanan Gereja

Polres Karo Lakukan Pengawasan Pengamanan Gereja

10 Mei 2026
1.1k
Mobil Salah Satu Vendor Getah Karet Bridgestone Dibakar Dan Nyaris Korban Pembunuhan

Mobil Salah Satu Vendor Getah Karet Bridgestone Dibakar Dan Nyaris Korban Pembunuhan

10 Mei 2026
1.1k
Pengelola Pasar Mau Dilaporkan ke Kejaksaan, Razman: Mereka Jalankan Aturan PUD Pasar!

Pengelola Pasar Mau Dilaporkan ke Kejaksaan, Razman: Mereka Jalankan Aturan PUD Pasar!

10 Mei 2026
1.2k
Dorong Pelaku UMKM Urus NIB, Zulkarnaen SKM Sosialisasikan Perda Perlindungan Usaha

Dorong Pelaku UMKM Urus NIB, Zulkarnaen SKM Sosialisasikan Perda Perlindungan Usaha

10 Mei 2026
1.2k
Wakil Ketua DPRD Medan Zulkarnaen Dorong Pemko Perkuat Pelatihan dan Pembinaan UMKM

Wakil Ketua DPRD Medan Zulkarnaen Dorong Pemko Perkuat Pelatihan dan Pembinaan UMKM

10 Mei 2026
1.2k
Arif Harahap Terpilih Jadi Ketua KNPI Pematangsiantar

Arif Harahap Terpilih Jadi Ketua KNPI Pematangsiantar

9 Mei 2026
1.1k
AKP D Raja Putra Napitupulu Sik Jalin Silaturahmi Dengan Insan Pers

AKP D Raja Putra Napitupulu Sik Jalin Silaturahmi Dengan Insan Pers

9 Mei 2026
1.2k
HarianMetro.id

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
  • Disclaimer
  • Dprd medan
  • Teknologi
  • Video
  • Wakil Rakyat

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

.