METRO,SIMALUNGUN | Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Nagori Bandar Jawa, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Pria inisial MJ (27) berhasil ditangkap di kediamannya pada Kamis (25/1/2024) dini hari.
Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldi Pane, SH., saat dikonfirmasi menjelaskan penangkapan tersebut, “Keberhasilan penangkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di rumah MJ yang diduga sebagai lokasi peredaran narkoba. Menindaklanjuti laporan tersebut, personil Sat Narkoba yang dipimpin oleh Ipda Froom Pimpa Siahaan, SH, melakukan penyelidikan intensif,” jelas AKP Irvan, Kamis (25/1/2024).
“Setelah melakukan pengintaian, petugas mengamankan MJ yang saat itu mencoba melarikan diri dari pintu belakang dapur. Pada saat penangkapan, tersangka kedapatan memegang plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga kuat sebagai sabu dan alat-alat terkait lainnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 6 paket kecil sabu dengan berat bruto 0.96 gram, 2 ball plastik klip kosong, uang tunai hasil penjualan narkoba sebesar Rp 250.000, serta satu unit handphone merek Samsung.
Saat dilakukan interogasi, MJ mengakui barang bukti sabu-sabu tersebut adalah benar miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki dari daerah Kabupaten Asahan.
Tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldi Pane, SH, membenarkan kejadian tersebut dan menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas narkoba di wilayah tersebut.
“Tindakan tegas dan penindakan hukum terhadap para pelaku peredaran narkoba akan kami lanjutkan. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus bekerja sama dengan kepolisian dalam melaporkan segala bentuk aktivitas ilegal, khususnya terkait narkotika,” tegas AKP Irvan Rinaldi Pane. (*/Zeg)
















