METRO,BINJAI | Alat Peraga Kampanye (APK) milik Calon Legislatif (Caleg) Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Kecamatan Binjai Kota , Kota Binjai dirusak orang tak dikenal (OTK) dengan cara dirobek seperti menggunakan senjata tajam jenis pisau cutter atau silet.
APK yang dirusak ialah milik Caleg Arridhan Pranoto dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem ) No. urut 1. Warga Pendukung Kelurahan Setia lingkungan 4 Juirman yang tempat tinggal nya berdekatan dengan apk yang dirusak mengaku tak menyangka masih ada orang berperilaku demikian pada Pemilihan Umum (Pemilu) era modern saat ini.
“Spanduk atau APK yang dirusak sepertinya kemarin , hari ini baru saya ketahui, ini sangat miris saya lihat,” kata Juirman kepada awak media, Kamis (4/1/2024).
Menurutnya, pengerusakan APK adalah perbuatan tidak beretika demokrasi , karena menjadi contoh yang buruk dalam pertarungan politik. Meski hanya beberapa lembar yang dirusak, namun dirinya mengaku heran mengapa hanya milik caleg yang di dukung nya menjadi sasaran.
Adapun lokasi APK yang dirusak Jalan Tuanku Imam Bonjol Kel. Setia Lk. 3 Binjai Kota.
“Untuk pelaku tidak saya ketahui, tapi saya heran saja dengan kejadian ini, apalagi apk yang dirusak ini punya caleg Arridhan Pranoto yang akrab di sapa mas ” Arry” orang nya baik , ramah dan suka membantu warga.
Sementara itu, Ketua Panwaslu Kecamatan Binjai Kota, Muhammad Irsan ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa laporan perusakan APK salah satu Caleg tersebut belum ada diterima di kantor Panwaslu Kecamatan Binjai Kota. Jadi, pihaknya belum bisa memproses secara formal laporan tersebut. Karena belum ada pelapor dan persyaratan yang dipenuhi oleh pihak pelapor.
“Di antaranya adalah syarat adanya saksi dan terlapor dalam laporan tersebut. Jadi, belum bisa ditindaklanjuti karena ada syarat yang belum dipenuhi itu. Namun di sisi lain, kami bersama Panwas Kelurahan sudah melakukan investigasi di lapangan terkait informasi tersebut,” papar Irsan.
Irsan juga menjelaskan, sebagaimana amanat Pasal 280 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) bahwa pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu. Apabila ada oknum yang merusak APK, mereka bisa terancam hukuman pidana, seperti diatur dalam Pasal 521 UU Pemilu. Yakni pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.
” Kalau pelakunya nanti diketahui, serta persyaratan formil dan materiilnya terpenuhi, maka akan kita proses sesuai mekanisme yang ada dan akan kami teruskan ke Bawaslu untuk selanjutnya di kaji oleh Sentra Gakkumdu terkait unsur pidananya,” terangnya.
Selanjutnya, Irsan juga mengimbau agar seluruh masyarakat dan peserta pemilu bisa bersama-sama menjaga kondusivitas di Kota Binjai dan bersama-sama berkomitmen untuk mensukseskan pelaksanaan pemilu 2024. (Avril)





















