METRO LABUHANBATU | Sebanyak 200 ratus butir pil ekstasi seberat 60 gram diamankan Satnarkoba Polres Labuhanbatu.
Selain mengamankan barang bukti 200 butir ekstasi, petugas juga mengamankan seorang kurir, EPH alias Ewin (41) warga Kota Rantau Prapat.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan,SIK.MH melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu.SH.MH membenarkan atas pengungkapan kasus 200 butir ekstasi dan seorang kurir.
“Tersangka EPH alias Erwin merupakan residivis kasus narkotika yang baru bebas pada Februari 2021 lalu. Petugas menangkap tersangka di Jalan Sirandorung Rantau Prapat saat melintas dengan mengendarai kereta Honda Scoopy,” ungkap Martualesi.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mendapat upah 1,5 juta sekali antar. “Tersangka mengaku ekstasi itu dari seorang bandar yang berada di Medan. Rencananya ekstasi itu diedarkan di daerah Rantau Perapat,” bebernya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Sub 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (heri)
















