• Home
  • Indeks
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, 17 Juli 2026
  • Login
HarianMetro.id
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Harian Metro
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video

Jokowi Berikan sanksi Hingga PDH Bagi PNS Yang Bolos

HARIAN METRO
16 September 2021
/ Nasional
Jokowi Berikan sanksi Hingga PDH Bagi PNS Yang Bolos

Presiden Joko Widodo akan memberikan sanksi hingga Pemecatan tidak hormat bagi PNS yang bolos kerja. (DOK.Ilustrassi)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

METRO,JAKARTA | Presiden Joko Widodo telah menerbitkan kebijakan baru yang mengatur disiplin kerja pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan pemerintahan. Sanksi PNS bolos kerja juga termuat dalam aturan baru dari Jokowi tersebut.

Sanksi PNS bolos kerja ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. Apa hukuman PNS bolos kerja?

BACA JUGA

Baru Dilantik Jadi Ketua PAN Sumut, Bupati Langkat Ditangkap KPK, Bawa 55 Keping Logam  Mulia Pula 

ESKRIM Sebut Sufmi Dasco Ahmad Layak Masuk Bursa Calon Presiden 2029

Sanksi bagi PNS yang melanggar disiplin kehadiran tergolong ringan hingga sedang. Hal tersebut diatur di dalam Pasal 11 Ayat (2) Huruf d Angka 3 PP Nomor 94 Tahun 2021 yang berbunyi:

“Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 (dua puluh delapan) hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun”.

Bagi PNS yang melanggar disiplin kehadiran akan diberikan sanksi pemberhentian kerja dengan hormat. Selain itu, sanksi PNS bolos kerja juga dapat berupa pemotongan gaji.

  • Tunjangan kinerja dipotong bagi PNS yang bolos selama dua pekan
  • Teguran secara lisan dan tertulis bagi PNS yang absen selama 3-10 hari

“PNS yang tidak masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah secara terus-menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 4) diberhentikan pembayaran gajinya sejak bulan berikutnya”, begitu bunyi Pasal 15 Ayat (2) PP Nomor 94 Tahun 2021.

Dalam aturan PNS 2021 terbaru dari Jokowi ini tidak hanya mengatur soal sanksi PNS bolos kerja. Tapi juga ketentuan mengenai sanksi berat jika PNS tidak netral atau condong ke poros politik tertentu.

Pasal 14 berbunyi, “Hukuman disiplin berat dijatuhkan bagi PNS yang melanggar ketentuan larangan memberikan dukungan kepada calon presiden/wakil presiden, calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota DPR, DPD, atau calon anggota DPRD”.

Adapun, jenis sanksi berat bagi PNS yang melanggar aturan tersebut antara lain berupa:

  • Penurunan jabatan satu tingkat lebih rendah selama 12 bulan
  • Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan
  • Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
  • Bentuk pelanggaran netralitas yang dimaksud di antaranya seperti ikut berkampanye dengan mengerahkan PNS lain, berkampanye menggunakan fasilitas negara, membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

Netralitas PNS dalam setiap gelaran pemilu memang kerap kali menjadi sorotan. Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mencatat 492 PNS telah melanggar netralitas di Pilkada 2020, namun hanya 256 atau sekitar 52 persen yang dijatuhi sanksi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Seperti itulah sanksi PNS bolos kerja dan hukuman pelanggaran netralitas PNS dalam aturan terbaru dari Jokowi, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. (*)

Tags: headline
SendShare336Tweet210Send

BeritaTerkait

Baru Dilantik Jadi Ketua PAN Sumut, Bupati Langkat Ditangkap KPK, Bawa 55 Keping Logam  Mulia Pula 

Baru Dilantik Jadi Ketua PAN Sumut, Bupati Langkat Ditangkap KPK, Bawa 55 Keping Logam  Mulia Pula 

5 Juli 2026
1.2k
ESKRIM Sebut Sufmi Dasco Ahmad Layak Masuk Bursa Calon Presiden 2029

ESKRIM Sebut Sufmi Dasco Ahmad Layak Masuk Bursa Calon Presiden 2029

20 Juni 2026
1.2k
KPK Geledah Lagi Rumah Ketua DPD PDIP Jawa Barat Ono Surono

KPK Geledah Lagi Rumah Ketua DPD PDIP Jawa Barat Ono Surono

3 April 2026
1.2k
Dubes Iran Temui Jokowi di Solo

Dubes Iran Temui Jokowi di Solo

1 April 2026
1.2k
Ayo Buruan Daftar! KIP Kuliah 2026 Resmi Dibuka! Cek Syarat, Cara Daftar, dan Tips Lolos Jadi Penerima

Ayo Buruan Daftar! KIP Kuliah 2026 Resmi Dibuka! Cek Syarat, Cara Daftar, dan Tips Lolos Jadi Penerima

31 Maret 2026
1.2k
Total 3 Prajurit TNI Yang Gugur di Lebanon

Total 3 Prajurit TNI Yang Gugur di Lebanon

31 Maret 2026
1.2k
Satu Prajurit TNI Tewas Terkena Proyektil dari Israel

Satu Prajurit TNI Tewas Terkena Proyektil dari Israel

30 Maret 2026
1.2k
Cerita Noel Saat Ketemu Yaqut di Rutan KPK

Cerita Noel Saat Ketemu Yaqut di Rutan KPK

30 Maret 2026
1.2k
Anak Kedua AHY Yang Disingkat ‘AHY Junior’

Anak Kedua AHY Yang Disingkat ‘AHY Junior’

30 Maret 2026
1.2k
4 Prajurit TNI Yang Melakukan Penyiraman Air Keras Bentuk Pengkhianatan Terhadap Presiden Prabowo

4 Prajurit TNI Yang Melakukan Penyiraman Air Keras Bentuk Pengkhianatan Terhadap Presiden Prabowo

19 Maret 2026
1.2k
Selanjutnya
Jokowi Bertolak Menuju Aceh-Sumut Tinjau Vaksinasi Massal

Jokowi Bertolak Menuju Aceh-Sumut Tinjau Vaksinasi Massal

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.

TERKINI

6 Tahun Menderita, Siswi di Karo Bongkar Kekerasan Seksual Yang Dilakuka Ayah Angkat
Hukum

6 Tahun Menderita, Siswi di Karo Bongkar Kekerasan Seksual Yang Dilakuka Ayah Angkat

16 Juli 2026
1.2k

Baca
Plt. Bupati Tiorita Tinjau Ketersediaan BBM di SPBU Stabat

Plt. Bupati Tiorita Tinjau Ketersediaan BBM di SPBU Stabat

16 Juli 2026
1.1k
Plt. Bupati Tiorita Perkuat Sinergi Pemkab dan Polres Langkat di Momen Pisah Sambut Kapolres

Plt. Bupati Tiorita Perkuat Sinergi Pemkab dan Polres Langkat di Momen Pisah Sambut Kapolres

16 Juli 2026
1.2k
PC HIMMAH Langkat Menyatakan Pertamina Harus Bertanggungjawab Atas Kelangkaan BBM

PC HIMMAH Langkat Menyatakan Pertamina Harus Bertanggungjawab Atas Kelangkaan BBM

16 Juli 2026
1.2k
Menu Spesial Bebek Pendekar Bumbu Hitam Kini Hadir di Sahabat Resto Simpang Tiga

Menu Spesial Bebek Pendekar Bumbu Hitam Kini Hadir di Sahabat Resto Simpang Tiga

16 Juli 2026
1.2k
Suka Rasa Coffee Resmi Hadir di Sahabat Resto Simpang Tiga Tanjung Leidong

Suka Rasa Coffee Resmi Hadir di Sahabat Resto Simpang Tiga Tanjung Leidong

16 Juli 2026
1.2k
Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Al Washliyah (PP GPA), Aminullah Siagian

PP GPA Dorong Pengusutan Transparan Kasus Febri Adriansyah Demi Menjaga Kepercayaan Publik

16 Juli 2026
1.2k
Miris..!! Revitalisasi SDN 050759 Securai Rp  1,2 Miliar Disorot, Pemerhati Pendidikan Minta APH Lakukan Audit

Miris..!! Revitalisasi SDN 050759 Securai Rp  1,2 Miliar Disorot, Pemerhati Pendidikan Minta APH Lakukan Audit

16 Juli 2026
1.1k
Dugaan Pelanggaran Prosedur Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah, Dewanta: Harus Taat KUHAP

Dugaan Pelanggaran Prosedur Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah, Dewanta: Harus Taat KUHAP

16 Juli 2026
1.2k
Bobby Nasution Pastikan Pembangunan Jembatan Sungai Mo’awo Dimulai Tahun Ini, Ajak Warga Kawal Bersama

Bobby Nasution Pastikan Pembangunan Jembatan Sungai Mo’awo Dimulai Tahun Ini, Ajak Warga Kawal Bersama

16 Juli 2026
1.1k
HarianMetro.id

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
  • Disclaimer
  • Dprd medan
  • Teknologi
  • Video
  • Wakil Rakyat

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

.