METRO,SUMUT | Dana desa menjadi sesuatu hal yang sangat menggiurkan bagi semua orang untuk melakukan tindakan korupsi, apalagi ranahnya yang ada daerah kecil dan pelosok. Hal itu besar kemungkinan menjadikan dana desa sangat perlu diawasi pengelolaannya.
Terbitnya UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, menjadikan dana desa sesuatu hal yang sangat menggiurkan karena nilai dana desa mencapai hingga 1 miliar lebih.
Besarnya dana desa yang dikeluarkan oleh pemerintah benar-benar sangat perlu dikawal, dan diawasi oleh semua lapisan dan masyarakat.
Seperti yang ada di Desa Telaga Tujuh, Kecamatan Labuhan Deli. Hingga saat ini masyarakat di sana masih terus mempertanyakan kemana dan berapa Dana Desa, BUMdes dan Silva diperuntukan.
Menurut mereka, tidak ada ketransparansian antara Kepala Desa Telaga Tujuh dan masyarakat di sana mengenai bentuk anggaran yang diberikan oleh pemerintah.
Bahkan, Kepala Desa Telaga Tujuh yang saat ini dijabat Sunarto tidak pernah memperdulikan keluhan sebagian masyarakat di Desa Telaga Tujuh, Kecamatan Labuhan Deli.
Salah satunya, masyarakat meminta keuntungan BUMdes yang ada di Desa Telaga Tujuh, Kecamatan Labuhan Deli untuk diberitahukan dengan transparansi. Anehnya, permintaan warga untuk membahas dan mengetahui BUMdes malah digunakan Kepala Desa Telaga Tujuh untuk memilih pemilihan Ketua BUMdes.
“BUMdes di sini hanya digunakan untuk penjualan Gas Elfiji. Kami hanya ingin mengetahui berapa keuntungan BUMdes pertahunnya, kok malah di kertas undangan pemilihan Ketua BUMdes. Kan aneh Kepala Desa kami ini,” kata MS (56) warga Kepada wartawan, Kamis (11/8/2022).
Berikut Permintaan Masyarakat Desa Telaga Tujuh Terkait BUMdes :
– Siapa saja pengurus (Struktur) BUMdes di Desa Telaga Tujuh, Kec. Labuhan Deli ?
– Berapakah BUMdes pertahunnya?
– Berapa keuntungan pertahunnya BUMdes yang dikelolah untuk penjualan gas elfiji di Desa Telaga Tujuh, Kec. Labuhan Deli?
– Apa saja aset BUMdes yang ada di Desa Telaga Tujuh, Kec. Labuhan Deli?
– Ada yang diterima (konstribusi) kepada masyarakat Desa Telaga Tujuh, Kec. Labuhan Deli terkait pengelolaan penjualan gas elfiji?
Padahal sudah sangat jelas, Pengelolaan BUMDes harus transparan agar tidak diselewengkan.
“Dana desa dapat dimanfaatkan untuk mendirikan badan usaha milik desa guna mendorong perekonomian masyarakat desa. Yang terpenting, tidak hanya banyaknya BUMDes yang dibentuk, tetapi apakah secara kelembagaan, ekonomi rakyat desa semakin kuat atau tidak,” jelasnya lagi
Untuk itu, masyarakat di Desa Telaga Tujuh, Kecamatan Labuhan Deli meminta kepada KPK, Kepolisian dan Kejaksaan untuk secepatnya turun ke Desa Telaga Tujuh guna menyelidiki maraknya korupsi yang diduga oleh oknum Kepala Desa dan antek-anteknya. (HM)















