• Home
  • Indeks
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Kamis, 23 April 2026
  • Login
HarianMetro.id
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Hukum
  • Politik
  • Wakil Rakyat
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Edukasi
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Hukum
  • Politik
  • Wakil Rakyat
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Edukasi
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Harian Metro
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Hukum
  • Politik
  • Wakil Rakyat
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Edukasi
  • Ragam

Bahrumsyah Akui Pembentukan Lingkungan di Kota Medan Tak Jalan

redaksi2
5 Mei 2025
/ Politik
Anggota DPRD Medan, T. Bahrumsyah.

Anggota DPRD Medan, T. Bahrumsyah.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

.con – Medan. Legislator dari Dapil II meliputi Kecamatan Medan Marelan, Medan Labuhan dan Medan Belawan, T. Bahrumsyah, mengakui pembentukan lingkungan di Kota Medan tidak jalan. Padahal, Perda Nomor 9 tahun 2017 telah mengamanatkan untuk itu.

Hal itu disampaikannya menjawab wartawan di Medan, Minggu (4/5/2025) menyikapi adanya wacana merevisi Perda Kota Medan Nomor 9 tahun 2017 tentang tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan (Kepling).

BACA JUGA

Punya Kapasitas dan Dukungan Solid, Hasyim SE Dinilai Layak Pimpin Kota Medan Ke Depan

Aminullah Siagian Ultimatum Keras: Tangkap Saiful Mujani atau GPA Turun Jemput Paksa!

Di dalam Perda No. 9 tahun 2017 itu, kata Bahrumsyah, ada dua garis besar yang diamanatkan, yakni tentang lingkungan dan tentang Kepala Lingkungan (Kepling). “Artinya, di dalam Perda itu persoalan utama adalah terkait lingkungan, baru Kepling,” katanya.

Ruang lingkup pembentukan lingkungan sebagaimana disebutkan pada Bab IV Pasal 5, sebut Ketua Fraksi PAN-Perindo itu, terkait pemekaran lingkungan atau penggabungan lingkungan (merger).

Pemekaran lingkungan seperti tertuang pada Pasal 6 ayat (1), sambung Bahrumsyah, berupa pemecahan lingkungan untuk menjadi dua atau lebih menjadi lingkungan baru melalui hasil dari penataan wilayah lingkungan.

“Pasal 9 menyebutkan pembentukan lingkungan wajib memiliki jumlah penduduk paling sedikit 150 kepala keluarga serta Pasal 10 luas wilayah minimal 1 hektar,” katanya.

Persoalannya, sambung Wakil Ketua Komisi III itu, baik itu pembentukan lingkungan baru ataupun penggabungan lingkungan itu sampai saat ini tidak berjalan.

“Padahal, sejak disahkan tahun 2017 lalu, Pemkot Medan diberi waktu selama 3 tahun untuk mensosialisasikan Perda ini, sekaligus melakukan mapping baik terkait lingkungan maupun Kepling. Namun, yang berjalan hanya soal Kepling saja, sementara untuk lingkungannya tidak sama sekali,” ungkapnya.

Hal ini terjadi, tambah Bahrumsyah, karena belum adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) yang mengatur tentang lingkungan itu. “Yang ada cuma Perwal yang mengatur persoalan Kepling saja,” ujarnya.

Hari ini, lanjut Bahrumsyah, sebanyak 2001 Kepling di Kota Medan menerima upah sama besar melalui APBD, namun beban kerja di antara para Kepling itu tidak adil. Sebab, banyak lingkungan di Kota Medan terlalu over, sehingga Kepling tidak mampu menangani wilayahnya.

“Contoh, di Marelan dengan penduduk mencapai 200 ribu jiwa hanya terdapat 100 orang Kepling. Artinya, 1 orang Kepling harus memimpin sekitar 2.000 jiwa. Sedangkan di Belawan dengan penduduk mencapai 111 ribu jiwa terdapat 143 Kepling. Artinya, 1 orang Kepling memimpin sekitar 700 lebih. Inikan tidak sebanding,” ungkapnya.

Bahkan, sambung Bahrumsyah, ada lingkungan tidak ada warganya namun ada Kepling-nya. “Jadi, Wali Kota harus segera mengeluarkan Perwal baru tentang pedoman pembentukan lingkungan sesuai amanat Perda,” pintanya.

Menurut Bahrumsyah, saat ini menjadi momentum awal untuk melakukan pembentukan atau merger lingkungan, karena pesta demokrasi sudah usai dan data kependudukan tidak dipakai untuk kepentingan politik.

“Jadi, tahun 2029 nanti sudah data baru. Kemarin belum jalan, karena alasannya data masih dipakai untuk menentukan Daftar Calon Sementara (DCS) dan Daftar Calon Tetap (DCT) serta penetapan TPS untuk Pileg,” ujarnya.

(red)

Tags: bahrumsyahKota MedanPembentukan LingkunganTak Jalan
SendShare322Tweet201Send

BeritaTerkait

Hasyim SE, Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Medan yang juga anggota DPRD Sumut.

Punya Kapasitas dan Dukungan Solid, Hasyim SE Dinilai Layak Pimpin Kota Medan Ke Depan

13 April 2026
1.2k
Aminullah Siagian Ultimatum Keras: Tangkap Saiful Mujani atau GPA Turun Jemput Paksa!

Aminullah Siagian Ultimatum Keras: Tangkap Saiful Mujani atau GPA Turun Jemput Paksa!

7 April 2026
1.3k

Dewan Dukung Keberadaan Tim Buser Parkir Dishub Medan

26 Maret 2026
1.1k

DPRD Medan Dukung Penuh Pelatihan UMKM Berjualan Online

25 Maret 2026
1.2k

DPRD Minta Pemko Medan Tegas Tertibkan Tiang Kabel Semrawut

24 Maret 2026
1.2k

Robi Barus: Perayaan Idul Fitri dan Nyepi, Simbol Toleransi Perkuat Kebersamaan

18 Maret 2026
1.1k

DPRD Apresiasi 35 Persen Anggaran 2026 Dialokasikan Benahi Medan Utara

17 Maret 2026
1.2k

Perkuat Soliditas di Bulan Suci, SOKSI Sumut Tetapkan Nakhoda Panitia Musda XII

17 Maret 2026
1.2k

DPRD Desak Pemko Medan Realisasikan Pengadaan Ambulance

16 Maret 2026
1.2k

Pansus DPRD Medan Telusuri PAD Sampah

11 Maret 2026
1.2k
Selanjutnya

DPRD Segera Panggil STTC, Hadi Suhendra: Kita Hadapi Apapun Resikonya

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.

TERKINI

MA Tolak Kasasi Rahmadi Divonis 6 Tahun Penjara Untuk Menjatuhkan Kompol DK
Metro

MA Tolak Kasasi Rahmadi Divonis 6 Tahun Penjara Untuk Menjatuhkan Kompol DK

22 April 2026
1.2k

Baca
Polsek Tigapanah Hadiri Rapat Koordinasi Pemerintahan Dolat Rayat

Polsek Tigapanah Hadiri Rapat Koordinasi Pemerintahan Dolat Rayat

22 April 2026
1.2k
Komisi III DPRD Langkat Tinjau PT Tirta Investama, Dorong Peningkatan Retribusi ABT

Komisi III DPRD Langkat Tinjau PT Tirta Investama, Dorong Peningkatan Retribusi ABT

22 April 2026
1.2k
P2TL Putus Aliran Listrik Shri Mariamman Kuil Karena Diduga Curi Arus Listrik 

P2TL Putus Aliran Listrik Shri Mariamman Kuil Karena Diduga Curi Arus Listrik 

21 April 2026
1.2k
Ketua TP PKK Karo Beri Pembinaan PAAR di Desa Rumah Berastagi

Ketua TP PKK Karo Beri Pembinaan PAAR di Desa Rumah Berastagi

21 April 2026
1.2k
Pemkab Karo Buka Sport & Art Catholica 2026 Untuk Mendorong Generasi Muda Agar Lebih Kreatif 

Pemkab Karo Buka Sport & Art Catholica 2026 Untuk Mendorong Generasi Muda Agar Lebih Kreatif 

21 April 2026
1.2k
Bupati Langkat Siap Perjuangkan Bantuan Jaminan Hidup ke Pusat Untuk Korban Bencana

Bupati Langkat Siap Perjuangkan Bantuan Jaminan Hidup ke Pusat Untuk Korban Bencana

21 April 2026
1.2k
DPRD Langkat Setujui Rekomendasi LKPJ 2025

DPRD Langkat Setujui Rekomendasi LKPJ 2025

21 April 2026
1.1k
Polres Karo Tuntaskan Puluhan Kasus dalam 100 Hari

Polres Karo Tuntaskan Puluhan Kasus dalam 100 Hari

21 April 2026
1.2k
Jalan Penghubung Antar Desa di Juhar Amblas

Jalan Penghubung Antar Desa di Juhar Amblas

21 April 2026
1.2k
HarianMetro.id

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
  • Disclaimer
  • Dprd medan
  • Teknologi
  • Video
  • Wakil Rakyat

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Hukum
  • Politik
  • Wakil Rakyat
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Edukasi
  • Ragam

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

.