• Home
  • Indeks
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, 17 Juli 2026
  • Login
HarianMetro.id
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Harian Metro
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video

Dugaan Pelanggaran Prosedur Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah, Dewanta: Harus Taat KUHAP

redaksi2
16 Juli 2026
/ Hukum
Dugaan Pelanggaran Prosedur Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah, Dewanta: Harus Taat KUHAP
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

JAKARTA – Polemik penggeledahan rumah lama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri terus menjadi perhatian publik. Selain memunculkan perdebatan mengenai status kepemilikan barang yang disita, proses penggeledahan juga menuai sorotan terkait dugaan kesesuaian prosedur hukum acara pidana.

Praktisi hukum Dewanta A. Karo-Karo, SH, S.Kom, menilai setiap tindakan penyidik harus tetap berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta menjunjung tinggi prinsip due process of law atau proses hukum yang adil.

BACA JUGA

6 Tahun Menderita, Siswi di Karo Bongkar Kekerasan Seksual Yang Dilakuka Ayah Angkat

PP GPA Dorong Pengusutan Transparan Kasus Febri Adriansyah Demi Menjaga Kepercayaan Publik

Menurut Dewanta, kewenangan penyidik dalam melakukan penggeledahan maupun penyitaan memang diatur dalam KUHAP. Namun, seluruh tahapan tersebut harus dilakukan sesuai mekanisme hukum agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Kepemilikan Barang Sitaan Masih Diperdebatkan

Dalam proses penggeledahan tersebut, penyidik dikabarkan menemukan emas batangan dan uang tunai yang diduga berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Namun demikian, kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, membantah bahwa aset tersebut merupakan milik Febrie Adriansyah.

Menurutnya, emas dan uang tunai yang ditemukan merupakan aset milik kliennya yang berasal dari kerja sama investasi swasta untuk pembangunan dermaga atau pelabuhan di Kalimantan Timur.

Ia menegaskan bahwa kepemilikan suatu barang tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan lokasi ditemukannya barang tersebut. Penentuan kepemilikan, katanya, harus dibuktikan melalui dokumen, alat bukti yang sah, serta pemeriksaan terhadap pihak yang mengklaim sebagai pemilik.

Penggeledahan Harus Didahului Tahapan Penyidikan

Dewanta menjelaskan bahwa KUHAP telah mengatur tahapan yang harus dipenuhi sebelum penyidik melakukan tindakan penggeledahan maupun penyitaan.

Menurutnya, proses tersebut idealnya diawali dengan adanya laporan dugaan tindak pidana, pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi, pemeriksaan terhadap pihak terlapor beserta saksi-saksinya, hingga diterbitkannya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang memuat konstruksi perkara secara jelas.

Rangkaian administrasi tersebut, lanjutnya, menjadi dasar hukum bagi penyidik untuk menentukan apakah tindakan penggeledahan memang diperlukan.

“Apabila tahapan administrasi tersebut tidak dipenuhi, dapat muncul anggapan adanya jumping process dalam penegakan hukum. Kondisi seperti itu berpotensi menimbulkan persoalan terhadap hak atas kepastian hukum maupun perlindungan nama baik seseorang,” ujar Dewanta, Kamis (16/7/2026).

Meski demikian, ia mengakui terdapat kondisi tertentu yang memungkinkan penyidik mengambil langkah cepat, misalnya apabila terdapat indikasi tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau tidak kooperatif. Namun, menurutnya, tindakan tersebut tetap harus memiliki dasar hukum dan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dugaan TPPU Harus Dibuktikan dengan Alat Bukti

Dewanta juga mengingatkan bahwa apabila penyidikan berkembang ke arah dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), maka penyidik tetap wajib memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Menurutnya, keberadaan uang tunai maupun emas batangan tidak otomatis dapat disimpulkan sebagai hasil tindak pidana.

Penyidik, kata dia, tetap harus membuktikan keterkaitan aset tersebut dengan tindak pidana asal (predicate crime), termasuk aliran dana, asal-usul harta, serta alat bukti lain yang sah menurut hukum.

“Harus dibedakan antara kewenangan penyidik melakukan penggeledahan dengan pembuktian bahwa suatu aset merupakan hasil tindak pidana. Dugaan TPPU tidak cukup hanya didasarkan pada ditemukannya uang atau emas,” jelasnya.

Mekanisme Hukum Tersedia Jika Prosedur Dipersoalkan

Selain menyoroti kepemilikan barang sitaan, Dewanta juga menilai dugaan kejanggalan administrasi penyidikan dapat diuji melalui mekanisme hukum yang tersedia.

Menurutnya, pihak yang merasa dirugikan oleh tindakan penyidik memiliki hak untuk mengajukan praperadilan atau menyampaikan keberatan dalam proses persidangan sesuai ketentuan KUHAP.

Ia menekankan bahwa aparat penegak hukum justru harus menjadi contoh dalam menjalankan setiap tahapan penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku.

“Menurut pandangan saya, Kortas Tipikor Polri seharusnya mengikuti seluruh mekanisme penggeledahan dan penyitaan sebagaimana diatur dalam KUHAP. Penegakan hukum harus mencerminkan keadilan dan kepastian hukum, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga,” katanya.

Asas Praduga Tak Bersalah Tetap Berlaku

Hingga saat ini, status kepemilikan emas batangan maupun uang tunai yang disita masih menjadi bagian dari proses penyidikan dan pembuktian hukum.

Karena itu, seluruh pihak tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).

Penentuan apakah aset tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi maupun TPPU sepenuhnya menjadi kewenangan proses peradilan berdasarkan alat bukti yang sah dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (Red)

Tags: #Febrie Adriansyahasas praduga tak bersalahDewanta Karo-KaroDewanta: Harus Taat KUHAPDon RittoDugaan Pelanggaran Prosedur Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyahdugaan TPPUemas batanganHandika Honggowongsohukum acara pidanaKortas Tipikor PolriKUHAPpenegakan hukumpenggeledahan rumah Febrie Adriansyahpenyidikan korupsipenyitaan barang buktipraperadilanprosedur penggeledahanuang tunai
SendShare323Tweet202Send

BeritaTerkait

6 Tahun Menderita, Siswi di Karo Bongkar Kekerasan Seksual Yang Dilakuka Ayah Angkat

6 Tahun Menderita, Siswi di Karo Bongkar Kekerasan Seksual Yang Dilakuka Ayah Angkat

16 Juli 2026
1.2k
Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Al Washliyah (PP GPA), Aminullah Siagian

PP GPA Dorong Pengusutan Transparan Kasus Febri Adriansyah Demi Menjaga Kepercayaan Publik

16 Juli 2026
1.2k
Polres Karo Tangkap 9 Tersangka Kasus Penganiayaan di Kawasan Gunung Sibayak

Polres Karo Tangkap 9 Tersangka Kasus Penganiayaan di Kawasan Gunung Sibayak

15 Juli 2026
1.2k
Penggeledahan Eks Jampidsus Jadi Sorotan, Kuasa Hukum Sebut Barang Sitaan Milik Don Ritto

Penggeledahan Eks Jampidsus Jadi Sorotan, Kuasa Hukum Sebut Barang Sitaan Milik Don Ritto

15 Juli 2026
1.2k
Indikasi Pelanggaran Prosedur Penggeledahan & Barang Sitaan terkait Eks Jampidsus, Pengamat: Pentingnya Kepatuhan KUHP

Indikasi Pelanggaran Prosedur Penggeledahan & Barang Sitaan terkait Eks Jampidsus, Pengamat: Pentingnya Kepatuhan KUHP

15 Juli 2026
1.2k
Polsek Bandar Pulau Asahan Amankan 2 Orang Pelaku Pungli Yang Berkedok Perbaikan Jalan 

Polsek Bandar Pulau Asahan Amankan 2 Orang Pelaku Pungli Yang Berkedok Perbaikan Jalan 

15 Juli 2026
1.2k
Poldasu dan Kejatisu Diminta Audit Proyek Revitalisasi SDN 050750 Pangkalan Brandan Senilai Rp 1,6 Milyar

Poldasu dan Kejatisu Diminta Audit Proyek Revitalisasi SDN 050750 Pangkalan Brandan Senilai Rp 1,6 Milyar

14 Juli 2026
1.2k
Diduga Dianiaya Di Pos Restrebusi Jaranguda, Pendaki Gunung Sibayak Tewas

Diduga Dianiaya Di Pos Restrebusi Jaranguda, Pendaki Gunung Sibayak Tewas

13 Juli 2026
1.2k
Ketua Komisi III DPR RI Ngaku Ada Bunker Lain di Kasus Jampidsus

Ketua Komisi III DPR RI Ngaku Ada Bunker Lain di Kasus Jampidsus

12 Juli 2026
1.1k
Kasus Jampidsus, Polisi Amankan Konglomerat Properti Tan Kian

Kasus Jampidsus, Polisi Amankan Konglomerat Properti Tan Kian

12 Juli 2026
1.1k
Selanjutnya
Miris..!! Revitalisasi SDN 050759 Securai Rp  1,2 Miliar Disorot, Pemerhati Pendidikan Minta APH Lakukan Audit

Miris..!! Revitalisasi SDN 050759 Securai Rp  1,2 Miliar Disorot, Pemerhati Pendidikan Minta APH Lakukan Audit

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.

TERKINI

6 Tahun Menderita, Siswi di Karo Bongkar Kekerasan Seksual Yang Dilakuka Ayah Angkat
Hukum

6 Tahun Menderita, Siswi di Karo Bongkar Kekerasan Seksual Yang Dilakuka Ayah Angkat

16 Juli 2026
1.2k

Baca
Plt. Bupati Tiorita Tinjau Ketersediaan BBM di SPBU Stabat

Plt. Bupati Tiorita Tinjau Ketersediaan BBM di SPBU Stabat

16 Juli 2026
1.1k
Plt. Bupati Tiorita Perkuat Sinergi Pemkab dan Polres Langkat di Momen Pisah Sambut Kapolres

Plt. Bupati Tiorita Perkuat Sinergi Pemkab dan Polres Langkat di Momen Pisah Sambut Kapolres

16 Juli 2026
1.1k
PC HIMMAH Langkat Menyatakan Pertamina Harus Bertanggungjawab Atas Kelangkaan BBM

PC HIMMAH Langkat Menyatakan Pertamina Harus Bertanggungjawab Atas Kelangkaan BBM

16 Juli 2026
1.2k
Menu Spesial Bebek Pendekar Bumbu Hitam Kini Hadir di Sahabat Resto Simpang Tiga

Menu Spesial Bebek Pendekar Bumbu Hitam Kini Hadir di Sahabat Resto Simpang Tiga

16 Juli 2026
1.2k
Suka Rasa Coffee Resmi Hadir di Sahabat Resto Simpang Tiga Tanjung Leidong

Suka Rasa Coffee Resmi Hadir di Sahabat Resto Simpang Tiga Tanjung Leidong

16 Juli 2026
1.2k
Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Al Washliyah (PP GPA), Aminullah Siagian

PP GPA Dorong Pengusutan Transparan Kasus Febri Adriansyah Demi Menjaga Kepercayaan Publik

16 Juli 2026
1.2k
Miris..!! Revitalisasi SDN 050759 Securai Rp  1,2 Miliar Disorot, Pemerhati Pendidikan Minta APH Lakukan Audit

Miris..!! Revitalisasi SDN 050759 Securai Rp  1,2 Miliar Disorot, Pemerhati Pendidikan Minta APH Lakukan Audit

16 Juli 2026
1.1k
Dugaan Pelanggaran Prosedur Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah, Dewanta: Harus Taat KUHAP

Dugaan Pelanggaran Prosedur Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah, Dewanta: Harus Taat KUHAP

16 Juli 2026
1.2k
Bobby Nasution Pastikan Pembangunan Jembatan Sungai Mo’awo Dimulai Tahun Ini, Ajak Warga Kawal Bersama

Bobby Nasution Pastikan Pembangunan Jembatan Sungai Mo’awo Dimulai Tahun Ini, Ajak Warga Kawal Bersama

16 Juli 2026
1.1k
HarianMetro.id

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
  • Disclaimer
  • Dprd medan
  • Teknologi
  • Video
  • Wakil Rakyat

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

.