• Home
  • Indeks
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Senin, 27 Juli 2026
  • Login
HarianMetro.id
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Harian Metro
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video

Inkrah di MA dan PK, Halomoan Desak Sompo Tuntaskan Klaim Asuransi Tertunda 8 Tahun

redaksi2
12 Juni 2026
/ Hukum
Inkrah di MA dan PK, Halomoan Desak Sompo Tuntaskan Klaim Asuransi Tertunda 8 Tahun
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

MEDAN – Pemegang polis nomor MD-FPR-000293-000002017-08, Halomoan H, mempertanyakan alasan PT Sompo Insurance Indonesia yang masih menyatakan sedang melakukan penelaahan atas klaim asuransi yang diajukannya. Padahal, sengketa tersebut telah melalui seluruh tahapan hukum hingga memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) dari Mahkamah Agung melalui perkara kasasi Nomor 3663 K/Pdt/2024 dan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 1348 PK/Pdt/2025.

Menurut Halomoan, klaim yang diajukannya sejak 2018 kini memasuki tahun kedelapan tanpa realisasi pembayaran. Ia menilai seluruh mekanisme yang sebelumnya dijadikan alasan penundaan pembayaran telah selesai diperiksa melalui proses peradilan hukum Republik Indonesia yang tertinggi melalui Mahkamah Agung (MA) dan Peninjauan Kembali (PK).

BACA JUGA

Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Dua Pelaku Pungli Positif Gunakan Narkotika

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Sabu di Medan Marelan

“Pada awal sengketa, perusahaan menyatakan bukan menolak membayar klaim, melainkan masih melakukan telaah. Namun setelah perkara diperiksa hingga tingkat kasasi dan Peninjauan Kembali, pembayaran klaim juga belum direalisasikan,” kata Halomoan dalam keterangan tertulis, Kamis, 11 Juni 2026.

Halomoan mempertanyakan penggunaan istilah “telaah” setelah adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Menurut dia, seluruh aspek yang berkaitan dengan kewajiban pembayaran klaim telah diperiksa dan diputus oleh majelis hakim pada berbagai tingkat peradilan berikut segala materi/telaah yang menjadi tuntutan dalam proses persidangan yang telah berprofesi bersertifikasi sesuai untuk segala keperluan proses serta untuk melaksanakan penilaian dalam menjalani dan keputusan nya.

Ia menilai putusan PK seharusnya mengakhiri perdebatan hukum antara para pihak. Karena itu, ia mempertanyakan apakah masih diperlukan penelaahan internal perusahaan terhadap perkara yang substansinya telah diputus oleh lembaga peradilan beserta Putusan Menghukum Asuransi Sompo untuk mengganti kerugian sebesar jumlah Rp.3.268.000.000,- secara tunai dan sekaligus tanpa syarat apapun sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap yang telah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari Rabu tanggal 24 Desember 2025 ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung.

“Jika sebelumnya perusahaan beralasan menunggu proses hukum di Mahkamah Agung, lantas pihak Asuransi Sompo tidak terima amar Putusan MA lalu mengajukan Peninjauan Kembali setelah putusan kasasi, seluruh proses Peninjauan Kembali (PK) itu kini telah selesai diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari Rabu tanggal 24 Desember 2025. Adapun isi Putusan menghukum Asuransi Sompo adalah melakukan perbuatan wanprestasi/ingkar janji untuk menggantikan kerugian secara tunai dan sekaligus tanpa syarat apapun sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap yang diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari Rabu tanggal 24 Desember 2025 yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung.

Pertanyaannya, telaah apa lagi yang masih dilakukan dan siapa yang berwenang menentukan hasil akhirnya apabila Mahkamah Agung telah menjatuhkan putusan yang berkekuatan hukum tetap?” ujar Halomoan.

Ia berharap terdapat kepastian pelaksanaan putusan pengadilan Mahkamah Agung sesuai ketentuan hukum Indonesia yang berlaku.

Menurut dia, kepastian hukum penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perasuransian sekaligus memastikan penghormatan terhadap putusan lembaga peradilan hukum Republik Indonesia.

Hingga berita ini ditulis, PT Sompo Insurance Indonesia belum memberikan tanggapan atas pertanyaan mengenai tindak lanjut pelaksanaan putusan yang telah inkrah tersebut.

Dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, majelis hakim menyatakan Halomoan mengalami kerugian akibat hilangnya barang-barang miliknya dan menghukum perusahaan untuk membayar klaim sesuai amar putusan Mahkamah Agung secara tunai dan sekaligus tanpa syarat apapun sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari Rabu tanggal 24 Desember 2025 di Pengadilan Mahkamah Agung.

Sementara itu, berdasarkan jawaban yang diterima dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), PT Sompo Insurance Indonesia menyatakan masih melakukan penelaahan secara menyeluruh terhadap amar putusan Mahkamah Agung (MA) dan Putusan Peninjauan Kembali (PK), ketentuan polis, serta ruang lingkup pertanggungan.

Penelaahan tersebut, menurut penjelasan yang disampaikan kepada OJK, dilakukan untuk memastikan tidak terjadi perbedaan interpretasi dalam pelaksanaan putusan dan untuk menghindari munculnya preseden yang dinilai kurang tepat atau kepercayaan publik di kemudian hari. (rel)

Tags: Halomoan HoKlaim asuransi nasabah sompoMahkamah AgungPemegang Polis Sompo InsuranceSompo Insurance
SendShare331Tweet207Send

BeritaTerkait

Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Dua Pelaku Pungli Positif Gunakan Narkotika

Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Dua Pelaku Pungli Positif Gunakan Narkotika

25 Juli 2026
1.1k
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Sabu di Medan Marelan

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Sabu di Medan Marelan

25 Juli 2026
1.1k
Praperadilan Segera Diajukan, Kuasa Hukum Don Ritto: Aset yang Disita Bukan Milik Febrie Adriansyah

Praperadilan Segera Diajukan, Kuasa Hukum Don Ritto: Aset yang Disita Bukan Milik Febrie Adriansyah

25 Juli 2026
1.2k
Kelompok Gemot Diduga Bayaran Serang Rumah Tokoh Pemuda Medan Labuhan

Kelompok Gemot Diduga Bayaran Serang Rumah Tokoh Pemuda Medan Labuhan

24 Juli 2026
1.2k
Sat Narkoba Polres Langkat Grebek Sarang Narkoba

Sat Narkoba Polres Langkat Grebek Sarang Narkoba

24 Juli 2026
1.1k
Polres Karo Kembali Gerebek Barak Narkoba & Judi di Sukatendel

Polres Karo Kembali Gerebek Barak Narkoba & Judi di Sukatendel

23 Juli 2026
1.2k
DPRD Langkat Sepakati Penutupan Diskotik Blue Night

DPRD Langkat Sepakati Penutupan Diskotik Blue Night

22 Juli 2026
1.2k
Tim Gabungan Polres Langkat Musnahkan 2 Lokasi Barak Narkoba 

Tim Gabungan Polres Langkat Musnahkan 2 Lokasi Barak Narkoba 

21 Juli 2026
1.2k

Dianggap Rendahkan Profesi Wartawan, PWI Sumut Laporkan Hotman Paris Hutapea ke Polda

21 Juli 2026
1.1k

Basarnas Medan Temukan 1 Orang Tewas Tertimbun Bangunan Runtuh di Grand Polonia

21 Juli 2026
1.1k
Selanjutnya

Optimalkan Pajak Daerah, Wali Kota Tanjungpinang Pelajari Inovasi Qresto ke Pemko Medan

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.

TERKINI

Plt. Bupati Tiorita Tegaskan Komitmen Lanjutkan UHC
Sumut

Plt. Bupati Tiorita Tegaskan Komitmen Lanjutkan UHC

26 Juli 2026
1.2k

Baca
Plt. Bupati Tiorita Terima Bantuan Rp290 Juta dari Morowali untuk Pemulihan Rumah Ibadah

Plt. Bupati Tiorita Terima Bantuan Rp290 Juta dari Morowali untuk Pemulihan Rumah Ibadah

26 Juli 2026
1.2k
Satres PPA Polres Karo Menangkap Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Dibawa Umur

Satres PPA Polres Karo Menangkap Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Dibawa Umur

25 Juli 2026
1.2k
Masyarakat di Kecamatan Barus Jahe Resah Karena Bebasnya Judi Dadu Tungal

Masyarakat di Kecamatan Barus Jahe Resah Karena Bebasnya Judi Dadu Tungal

25 Juli 2026
1.2k
Plt. Bupati Tiorita Dukung UMKM Langkat Naik Kelas Lewat KKSU 2026

Plt. Bupati Tiorita Dukung UMKM Langkat Naik Kelas Lewat KKSU 2026

25 Juli 2026
1.1k
Plt. Bupati Tiorita Luncurkan Lintas Prima, Wujudkan Layanan Adminduk Cepat, Terintegrasi, dan Gratis

Plt. Bupati Tiorita Luncurkan Lintas Prima, Wujudkan Layanan Adminduk Cepat, Terintegrasi, dan Gratis

25 Juli 2026
1.1k
Plt. Bupati Langkat Tiorita Ajak KNPI Jadi Penggerak Kemajuan Daerah

Plt. Bupati Langkat Tiorita Ajak KNPI Jadi Penggerak Kemajuan Daerah

25 Juli 2026
1.1k
Rumah Tokoh Pemuda Medan Labuhan Dirusak Gemot Polisi Lamban Tangani

Rumah Tokoh Pemuda Medan Labuhan Dirusak Gemot Polisi Lamban Tangani

25 Juli 2026
1.2k
Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Dua Pelaku Pungli Positif Gunakan Narkotika

Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Dua Pelaku Pungli Positif Gunakan Narkotika

25 Juli 2026
1.1k
Desainer Binaan Pelindo Regional 1 Tampil di Medan Fashion Trend 2026

Desainer Binaan Pelindo Regional 1 Tampil di Medan Fashion Trend 2026

25 Juli 2026
1.2k
HarianMetro.id

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
  • Disclaimer
  • Dprd medan
  • Teknologi
  • Video
  • Wakil Rakyat

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

.