• Home
  • Indeks
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Minggu, 19 Juli 2026
  • Login
HarianMetro.id
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Harian Metro
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video

Ketua DPRD Medan Dukung Kebijakan Wali Kota Soal Penataan, Bukan Larangan

redaksi2
23 Februari 2026
/ Wakil Rakyat
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

MEDAN – DPRD Kota Medan mendukung kebijakan Rico Waas terkait penataan lokasi dan pengelolaan limbah penjualan daging nonhalal di wilayah Kota Medan. Kebijakan tersebut ditegaskan bukan bentuk pelarangan, melainkan penertiban agar aktivitas usaha berlangsung tertib dan higienis.

Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen, mengatakan kebijakan itu hanya mengatur penataan lokasi berjualan, bukan melarang pedagang menjual daging tertentu.

BACA JUGA

DPRD Gelar Rapat Paripurna Hari Jadi ke-436 Kota Medan

Wong Bersama Rico Waas Hadiri Pembukaan GEMES 2026

"Jenis daging itu memiliki limbah berbau amis sehingga tidak bisa dijual sembarangan, apalagi di trotoar yang jelas dilarang. Itu sudah diatur dalam perda," ujar Wong kepada wartawan di Gedung DPRD Kota Medan, Senin, 23 Februari 2026.

Politikus PDI Perjuangan itu menegaskan kebijakan tersebut bukan larangan menjual daging nonhalal di Kota Medan, melainkan penertiban lokasi berjualan agar tidak digelar di pinggir jalan.

Menurutnya, penjualan daging hingga ikan harus memiliki tempat khusus. Selain menimbulkan kemacetan, berjualan di badan jalan juga dinilai tidak higienis.

"Kita sepakat langkah yang diambil Wali Kota Medan untuk melakukan penataan agar aktivitas usaha berlangsung tertib dan sehat," tegasnya.

Ia meminta tidak ada kesalahpahaman di tengah masyarakat. "Tidak ada pelarangan, yang ada penataan lokasi agar lebih higienis," tambah Wong.

Sementara itu, Pemko Medan melalui Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 500-7.1/1540 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Nonhalal di Wilayah Kota Medan menegaskan kebijakan tersebut bukan pelarangan berdagang.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako Medan, M. Sofyan, mengatakan edaran itu merupakan langkah penataan agar aktivitas usaha berlangsung tertib, sehat, dan kondusif di tengah masyarakat majemuk.

"Pemerintah tidak melarang warga berdagang komoditas nonhalal. Yang diatur adalah lokasi penjualan agar tidak menimbulkan gangguan lingkungan, risiko kesehatan, maupun ketidaknyamanan warga di sekitar fasilitas umum, rumah ibadah, dan sekolah," ujarnya di Kantor Wali Kota Medan, Minggu (22/2/2026), kemarin.

Menurut Sofyan, penataan juga menjadi bentuk perlindungan sekaligus kepastian usaha bagi pedagang. Pemerintah telah menyiapkan lokasi khusus berjualan di Pasar Petisah dan Pasar Sambu, lengkap dengan area yang disediakan pengelola pasar.

Bahkan, kata dia, fasilitas pembebasan retribusi diberikan selama satu tahun dan diusulkan menjadi dua tahun agar pedagang lebih nyaman menempati lokasi tersebut.

"Tujuannya agar perdagangan tetap berjalan tertib dan hubungan sosial masyarakat tetap harmonis," katanya.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Medan, Citra Effendi Capah, menambahkan surat edaran tersebut menegaskan kembali aturan yang sudah ada, seperti larangan berjualan di badan jalan, trotoar, dan drainase sebagaimana diatur dalam perda dan peraturan wali kota sebelumnya.

Karena itu, kebijakan tersebut berlaku untuk seluruh pedagang, bukan hanya penjual daging nonhalal.

Ia juga menekankan tidak ada pembatasan lokasi secara khusus selama pedagang mematuhi aturan serta mencantumkan label produk. Label diperlukan agar masyarakat mengetahui jenis dagangan yang dijual sehingga tidak terjadi kesalahan pembelian, sebagaimana praktik yang sudah diterapkan di restoran, hotel, dan tempat makan.

Citra menyebut kebijakan itu disusun melalui dialog dan pengumpulan masukan dari berbagai pihak, termasuk Majelis Ulama Indonesia dan Forum Komunikasi Umat Beragama, sebelum disepakati menjadi surat edaran.

Sebelumnya, pemerintah juga telah memediasi keluhan masyarakat terkait aktivitas penjualan di sejumlah lokasi dan menghasilkan kesepakatan antara pedagang, tokoh masyarakat, dan aparat setempat.

Menanggapi polemik dan tudingan diskriminasi setelah edaran terbit, Sofyan menyebut perbedaan penafsiran sebagai hal yang wajar. Pemerintah, kata dia, siap membuka ruang dialog dengan seluruh pihak agar substansi kebijakan dipahami secara utuh.

"Kebijakan ini berorientasi pada penataan, bukan pelarangan, sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah daerah menghadirkan solusi yang tertib, adil, dan tetap mendukung keberlangsungan usaha masyarakat di Kota Medan," tegasnya.(rel)

Tags: Jualan Pinggir JalanKetua DPRD Medan Wong Chun SenPenjualan Daging Non-HalalWalikota Medan Rico Waas
SendShare322Tweet202Send

BeritaTerkait

DPRD Gelar Rapat Paripurna Hari Jadi ke-436 Kota Medan

30 Juni 2026
1.1k

Wong Bersama Rico Waas Hadiri Pembukaan GEMES 2026

29 Juni 2026
1.1k

Zulkarnaen Gelar Rapat Dengan OPD Pastikan Bandar Selamat Bebas Banjir

29 Juni 2026
1.1k

Demo Ratusan Massa di DPRD Medan dan Showroom BYD Sisingamangaraja, Soroti Dugaan Bangunan Tanpa PBG

26 Juni 2026
1.1k

Banggar DPRD Bahas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

23 Juni 2026
1.1k

Pansus Soroti Aset Pemko Medan: Lahan Dikuasai Warga, Mobil Mangkrak

23 Juni 2026
1.1k

Rico Tegaskan Medan Tanpa Utang di Rapat Paripurna DPRD

22 Juni 2026
1.1k

Pansus DPRD Medan Tinjau Sejumlah Tempat Usaha

22 Juni 2026
1.1k

DPRD Medan Cecar PLN soal Blackout

22 Juni 2026
1.1k

DPRK Subulussalam ke DPRD Medan Bahas PAD Dari Parkir

22 Juni 2026
1.1k
Selanjutnya

DPRD Apresiasi 100 Hari Kinerja Kapolrestabes Medan

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.

TERKINI

Petani di Karo Gol Ditangkap Satres Narkoba Gegara Simpan Ganja 
Metro

Petani di Karo Gol Ditangkap Satres Narkoba Gegara Simpan Ganja 

18 Juli 2026
1.2k

Baca
Samsat Medan Utara Bagikan Hadiah Gebyar Pajak Sumut 2026, Ajak Masyarakat Bayar PKB Tepat Waktu

Samsat Medan Utara Bagikan Hadiah Gebyar Pajak Sumut 2026, Ajak Masyarakat Bayar PKB Tepat Waktu

18 Juli 2026
1.2k
Plt. Bupati Tiorita Dampingi Pangdam I/BB Panen Raya TNI, Perkuat Swasembada Pangan

Plt. Bupati Tiorita Dampingi Pangdam I/BB Panen Raya TNI, Perkuat Swasembada Pangan

17 Juli 2026
1.2k
Perjudian Tembak Ikan dan Dadu Terus Berlangsung di Karo Berneh 

Perjudian Tembak Ikan dan Dadu Terus Berlangsung di Karo Berneh 

17 Juli 2026
1.2k
Tabrakan Beruntun di Sibolangit, Polisi Bergerak Cepat Evakuasi Korban dan Pulihkan Arus Lalu Lintas

Tabrakan Beruntun di Sibolangit, Polisi Bergerak Cepat Evakuasi Korban dan Pulihkan Arus Lalu Lintas

17 Juli 2026
1.2k
Plt. Bupati Tiorita Perkuat Sinergi dengan Kapolres Langkat

Plt. Bupati Tiorita Perkuat Sinergi dengan Kapolres Langkat

17 Juli 2026
1.1k
6 Tahun Menderita, Siswi di Karo Bongkar Kekerasan Seksual Yang Dilakuka Ayah Angkat

6 Tahun Menderita, Siswi di Karo Bongkar Kekerasan Seksual Yang Dilakuka Ayah Angkat

16 Juli 2026
1.2k
Plt. Bupati Tiorita Tinjau Ketersediaan BBM di SPBU Stabat

Plt. Bupati Tiorita Tinjau Ketersediaan BBM di SPBU Stabat

16 Juli 2026
1.2k
Plt. Bupati Tiorita Perkuat Sinergi Pemkab dan Polres Langkat di Momen Pisah Sambut Kapolres

Plt. Bupati Tiorita Perkuat Sinergi Pemkab dan Polres Langkat di Momen Pisah Sambut Kapolres

16 Juli 2026
1.2k
PC HIMMAH Langkat Menyatakan Pertamina Harus Bertanggungjawab Atas Kelangkaan BBM

PC HIMMAH Langkat Menyatakan Pertamina Harus Bertanggungjawab Atas Kelangkaan BBM

16 Juli 2026
1.2k
HarianMetro.id

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
  • Disclaimer
  • Dprd medan
  • Teknologi
  • Video
  • Wakil Rakyat

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

.