• Home
  • Indeks
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, 11 Juli 2026
  • Login
HarianMetro.id
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Harian Metro
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video

Terkait Sengketa Lahan Amplas: Jilat Kue di Papua Dipecat, Oknum Diduga Langgar Kode Etik di Polrestabes Medan Justru Diback-up

redaksi2
11 Oktober 2022
/ Sumut
Terkait Sengketa Lahan Amplas: Jilat Kue di Papua Dipecat, Oknum Diduga Langgar Kode Etik di Polrestabes Medan Justru Diback-up
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

MEDAN – Pimpinan Wilayah Himpunan Mahasiswa Alwashliyah (HIMMAH) Sumatera Utara menyoroti dua kasus berbanding terbalik dalam proses penegakan hukum terhadap oknum kepolisian yang viral di masyarakat. Kedua kasus itu dinilai sarat dengan pelanggaran etika dan profesi sesuai Peraturan Kepolisian Republik Indonesia No 7 Tahun 2022.

“Ada dua kasus menyangkut oknum kepolisian yang saat ini viral di masyarakat, sama-sama terkait etika dan profesi. Persoalan oknum Satlantas Polda Papua yang menjilat kue untuk HUT TNI, dan dugaan oknum penyidik Polrestabes Medan yang ditengarai ‘mengangkangi’ kesimpulan serta rekomendasi hasil gelar perkara yang dilaksanakan Polda Sumut,” ucap Wakil Ketua PW HIMMAH Sumatera Utara, Awaluddin Nasution didampingi Wakil Sekretaris Kiki Trisna di sela-sela diskusi hukum yang digelar di Kantor PW Alwashliyah Sumatera Utara Jalan SM Raja Medan, Selasa (10/10/2022).

BACA JUGA

Plt. Bupati Tiorita Dorong UMKM Langkat Tembus Ritel Modern Hingga Pasar Internasional

Plt. Bupati Tiorita Surbakti Perjuangkan Percepatan Bantuan Korban Banjir Langkat

Diskusi hukum yang digelar secara bersahaja itu, cukup menarik diikuti. Para mahasiswa antusias menyoroti sejumlah persoalan yang hangat diberitakan media massa dan viral di masyarakat. Persoalan yang banyak mendapat sorotan adalah kasus dua oknum Satlantas Polda Papua Barat yakni Bripda YFP dan Bripda DMB yang dipecat karena menjilat kue untuk HUT TNI, dan kasus dua oknum penyidik Polrestabes Medan, Bripka SPT dan AKP PT yang dilaporkan ke Bidang Propam Polda Sumut atas sangkaan pelanggaran kode etik profesi.

“Kasus menjilat kue, prosesnya cepat. Hanya tenggat dua hari setelah menjilat kue, dua oknum Satlantas Polda Papua itu dipecat melalui sidang etik. Berbeda dengan kasus dua oknum penyidik Polrestabes Medan yang diduga ‘dilindungi’ sebuah kekuatan besar hingga berani ‘mengangkangi’ kesimpulan serta rekomendasi hasil gelar perkara yang dilaksanakan Polda Sumut dan mengabaikan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagaimana termaktub dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia No 7 Tahun 2022,” tutur Awaluddin seraya membacakan pemberitaan di sejumlah media massa online.

“Jilat kue dipecat, diduga abaikan perintah Kapolri dan ‘kangkangi’ kesimpulan serta rekomendasi hasil gelar perkara diduga diback-up. Fakta ini sangat berbanding terbalik,” katanya lagi.

Menurut Awaluddin, kedua kasus itu sangat terkait dengan pelanggaran etika dan profesi sebagaimana termaktub dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia No 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

“Untuk kasus jilat kue, kita mendukung keputusan sidang kode etik memberhentikan dengan tidak hormat dua oknum yang melakukan kesalahan tersebut. Kita juga mendukung dilakukan tindakan yang sama terhadap oknum penyidik Polrestabes Medan, bila terbukti ‘mengangkangi’ hasil kesimpulan dan rekomendasi gelar perkara di Polda Sumut, apalagi oknum tersebut ikut menjadi peserta dan pemapar persoalan saat dilaksanakan gelar perkara,” tuturnya.

Gelar perkara (aan wijzing), sebut Awaluddin, merupakan salah satu upaya untuk memberikan gambaran yang objektif dan jelas akan status hukum maupun terhadap aspek hukum suatu permasalahan. Para peserta gelar perkara biasanya meliputi penyidik dan melibatkan lintas bidang institusi.

“Kalau gelar perkara dilaksanakan di Polda Sumut, tentu melibatkan lintas bidang di Polda Sumut. Eksistensi dan kredibilitas lintas bidang tersebut dipertaruhkan dalam gelar perkara. Jika penyidik yang ikut dalam gelar perkara tidak melaksanakan kesimpulan dan rekomendasi hasil gelar perkara, sama artinya dia (oknum penyidik) telah ‘menghina’ lintas bidang institusi yang ikut dalam gelar perkara itu,” tukasnya.

Kalau kesimpulan dan rekomendasi hasil gelar perkara menyatakan kasus yang ditangani ditingkatkan, maka penyidik harus meningkatkannya. Namun, jika kesimpulan dan rekomendasi gelar perkara menyatakan dihentikan, maka penyidik wajib pula menghentikannya.

“Bila hasil gelar perkara menyimpulkan kasus dihentikan, oknum penyidik tidak melaksanakannya, sama artinya telah ‘melecehkan’ lintas bidang institusi, mengabaikan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia No.7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, mengabaikan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana, mengabaikan Peraturan Kepala Badan Reserse Krimninal Polri No.4 Tahun 2014 Tentang Standar Operasional Prosedur Pengawasan Penyidikan Tindak Pidana dan mengabaikan Surat Edaran Kapolri No.SE/7/VII/2018 Tentang Penghentian Penyelidikan,” papar Awaluddin mengutip dalih hukum sebagaimana diberitakan sejumlah media online.

Awaluddin menduga ada sebuah kekuatan besar yang ditengarai melindungi oknum penyidik Polrestabes Medan sehingga berani ‘mengangkangi’ kesimpulan dan rekomendasi hasil gelar perkara.

“Bisa jadi penyidiknya diduga diintervensi atau diduga ditekan hingga tidak mematuhi kesimpulan dan rekomendasi gelar perkara yang dihadirinya sendiri,” katanya menduga-duga.

Untuk itu, Awaluddin mendukung Bidang Propam Polda Sumut untuk segera memeriksa oknum-oknum penyidik yang mengabaikan kesimpulan dan rekomendasi hasil gelar perkara, demi tegaknya kepastian, kemanfaatan dan keadilan hukum.

“Kita juga meminta Kapolri dan Kapolda Sumut untuk bertindak tegas. Bila kesimpulan dan rekomendasi gelar perkara tidak dilaksanakan, hal itu akan menjadi preseden buruk bagi kepolisian,” katanya.

Hal senada diutarakan Wakil Sekretaris PW HIMMAH Sumut, Kiki Trisna. Menurutnya, kasus ‘pembangkangan’ terhadap kesimpulan dan rekomendasi hasil gelar perkara dan kasus menjilat kue untuk HUT TNI, sudah termasuk dalam kategori pelanggaran etik.

“Saya tidak sependapat kalau kasus menjilat kue dijatuhi sanksi pemecatan. Sanksi pemecatan itu terlalu berat untuk sebuah kesalahan etik ringan. Tapi kalau kasus mengabaikan kesimpulan dan rekomendasi hasil gelar perkara yang notabene melanggar Peraturan Polri No.7 Tahun 2022, Peraturan Kapolri No 6 Tahun 2019, Peraturan Bareskrim Polri No.4 Tahun 2014 dan melanggar Surat Edaran Kapolri No.SE/7/VII/2018, sudah bisa dibilang fatal. Layak dijatuhi sanksi pemecatan,” tandasnya.

Sekadar mengingatkan, kasus menjilat kue untuk HUT TNI yang dilakukan dua oknum Satlantas Polda Papua Barat, sempat viral di media sosial dan media massa. Begitu juga dengan kasus dua oknum penyidik Polrestabes Medan yang dilaporkan ke Bidang Propam Polda Sumut atas sangkaan pelanggaran kode etik profesi sesuai Laporan Nomor: STPL/114/X/2022/Propam tertanggal 03 Oktober 2022. (Red)

Tags: penyidik polrestabes medsnpropam poldasuSengketa lahan amplas
SendShare330Tweet206Send

BeritaTerkait

Plt. Bupati Tiorita Dorong UMKM Langkat Tembus Ritel Modern Hingga Pasar Internasional

Plt. Bupati Tiorita Dorong UMKM Langkat Tembus Ritel Modern Hingga Pasar Internasional

8 Juli 2026
1.2k
Plt. Bupati Tiorita Surbakti Perjuangkan Percepatan Bantuan Korban Banjir Langkat

Plt. Bupati Tiorita Surbakti Perjuangkan Percepatan Bantuan Korban Banjir Langkat

8 Juli 2026
1.2k
SOKSI Padangsidimpuan Perkuat Sinergi dengan Kejari, Bahas Advokasi Hukum & Perlindungan Hak Masyarakat

SOKSI Padangsidimpuan Perkuat Sinergi dengan Kejari, Bahas Advokasi Hukum & Perlindungan Hak Masyarakat

6 Juli 2026
1.2k
Plt. Bupati Tiorita Tegaskan Stabilitas Pemerintahan dan Komitmen Antikorupsi

Plt. Bupati Tiorita Tegaskan Stabilitas Pemerintahan dan Komitmen Antikorupsi

6 Juli 2026
1.2k
Syah Afandin Terus Perjuangkan Bantuan Bagi Korban Banjir Yang Tidak Masuk Kriteria

Syah Afandin Terus Perjuangkan Bantuan Bagi Korban Banjir Yang Tidak Masuk Kriteria

2 Juli 2026
1.2k
Bupati Syah Afandin Perkuat Sinergi Bersama Polri di HUT Bhayangkara Ke-80

Bupati Syah Afandin Perkuat Sinergi Bersama Polri di HUT Bhayangkara Ke-80

2 Juli 2026
1.2k
Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Bobby Nasution.

GAMKI Apresiasi Gerak Cepat Gubsu Pulangkan Kontingen Pesparawi Sumut Lewat Extra Flight

2 Juli 2026
1.2k
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution di Pembukaan Rakernas APEKSI XVIII yang diselenggarakan di Grand City Hall, Kota Medan, Rabu (1/7/2026) malam.

Di hadapan Peserta APEKSI, Bobby Nasution Tunjukkan Hasil Pembangunan Kota Medan di Eranya

2 Juli 2026
1.2k
Bobby Nasution Sigap Bantu Kepulangan Kontingen Pesparawi Sumut, RE Nainggolan Beri Apresiasi

Bobby Nasution Sigap Bantu Kepulangan Kontingen Pesparawi Sumut, RE Nainggolan Beri Apresiasi

27 Juni 2026
1.2k
Syah Afandin Buka Raker KONI Langkat, Targetkan Prestasi Gemilang di PORPROVSU

Syah Afandin Buka Raker KONI Langkat, Targetkan Prestasi Gemilang di PORPROVSU

23 Juni 2026
1.2k
Selanjutnya

Propemperda 2023, Anggota DPRD Medan Kunker ke DPRD Kota Pematangsiantar

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.

TERKINI

Rapat Koordinasi Antisipasi Kemacetan Lalu Lintas di Wilayah Wisata Kabupaten Karo
Metro

Rapat Koordinasi Antisipasi Kemacetan Lalu Lintas di Wilayah Wisata Kabupaten Karo

9 Juli 2026
1.2k

Baca
Pelindo Regional 1 Hadiri Undangan Wali Kota Medan

Pelindo Regional 1 Hadiri Undangan Wali Kota Medan

9 Juli 2026
1.2k
DPRD Medan Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Banggar Berikan Catatan untuk Perbaikan Tata Kelola Keuangan

DPRD Medan Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Banggar Berikan Catatan untuk Perbaikan Tata Kelola Keuangan

8 Juli 2026
1.1k
Plt. Bupati Tiorita Dorong UMKM Langkat Tembus Ritel Modern Hingga Pasar Internasional

Plt. Bupati Tiorita Dorong UMKM Langkat Tembus Ritel Modern Hingga Pasar Internasional

8 Juli 2026
1.2k
Polsek Tigabinanga Sosialisasi Pencegahan Penyelahgunaan Narkoba Di Desa Perbesi

Polsek Tigabinanga Sosialisasi Pencegahan Penyelahgunaan Narkoba Di Desa Perbesi

8 Juli 2026
1.2k
Tindak Lanjuti Isu Anggota Sebagai Bandar Narkoba, Sipropam Polres Karo Lakukan Penyelidikan & Tes Urine Personel

Tindak Lanjuti Isu Anggota Sebagai Bandar Narkoba, Sipropam Polres Karo Lakukan Penyelidikan & Tes Urine Personel

8 Juli 2026
1.2k
PC HIMMAH Langkat Desak APH Periksa Lurah Kwala Begumit Terkait Dugaan Pembiaran Aktivitas PT Prima Coco Indonusa

PC HIMMAH Langkat Desak APH Periksa Lurah Kwala Begumit Terkait Dugaan Pembiaran Aktivitas PT Prima Coco Indonusa

8 Juli 2026
1.2k
Dua Pengedar Garam Cina di Medan Marelan Kompak Dijemput Polisi

Dua Pengedar Garam Cina di Medan Marelan Kompak Dijemput Polisi

8 Juli 2026
1.2k
Plt. Bupati Tiorita Surbakti Perjuangkan Percepatan Bantuan Korban Banjir Langkat

Plt. Bupati Tiorita Surbakti Perjuangkan Percepatan Bantuan Korban Banjir Langkat

8 Juli 2026
1.2k
Pengakuan Dua Saksi, 55 Lempengan Platinum Dititipkan ke Rumah Dinas Bupati Langkat Sebelum OTT KPK

Pengakuan Dua Saksi, 55 Lempengan Platinum Dititipkan ke Rumah Dinas Bupati Langkat Sebelum OTT KPK

7 Juli 2026
1.2k
HarianMetro.id

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
  • Disclaimer
  • Dprd medan
  • Teknologi
  • Video
  • Wakil Rakyat

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

.