METRO,LANGKAT | Kapolres Langkat AKBP Dhanu Pamungkas Totok yang diwakili Kabagren Polres Langkat Kompol Mahyu Danil Noor menghadiri kegiatan Konsultasi Publik Draft Ranperda Inisiatif DPRD Kabupaten Langkat yang membahas tentang Draft Ranperda perlindungan dan pengawasan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), Senin (6/6/2022) yang bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kab Langkat.
Turut hadir Ketua BapemPerda DPRD Kabupaten Langkat Drs Pimanta Ginting, Wakil Ketua Ketua BapemPerda DPRD Kab. Langkat Drs Sedarita Ginting SH, Moderator (Kabag Persidangan dan Per UU) Eka Roesmaini Ulfah SE, Kapolres Langkat AKBP Dhanu Pamungkas yang diwakili KabagRen Polres Langkat Kompol Mahyu Danil Noor SSi, PLt. KadisKes Kab Langkat Dr Juliana, Kabid Sosial Kab Langkat, Kasubbag Umum Satpol PP. Kab Langkat, Tim Penyusun Naskah Akademik dari STAIS H. Abdul Halim Binjai Sdra. Fredrul D. Herman SHi, Para Camat (Perwakilan) Kab Langkat, Para Lurah/Desa (Perwakilan) Kab. Langkat, Para Kapuskesmas se-Kab Langkat, Perwakilan RSU Tj Pura dan dari Yayasan Hidayah Wampu Panti Rehabilitasi.
Pembukaan acara Draft Ranperda perlindungan dan pengawasan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) langsung dipimpin Eka Roesssmaini Ulfa sebagai Moderator.
Dalam sambutannya, Wakil Ketua BapemPerda DPRD Kab Langkat Drs Sedarita Ginting SH mengatakan, semoga para peserta dapat memberikan masukan dan koreksi kepada Bapemperda dan Tim Penyusun Naskah sebelum dikirimkan ke DPRD Provinsi.
Kabid Rehabilitasi Sosial Dinsos Kab Langkat mengucapkan terima kasih kepada Bapemperda yang menggagas Ranperda Inisiatif DPRD Kab. Langkat tentang perlindungan dan pengawasan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
“Terimakasih juga kami ucapkan kepada Yayasan Hidayah Wampu Panti Rehabilitasi Yg merupakan Satu satunya Panti Rehab ODGJ yang ada di Kabupaten Langkat,” jelasnya.
ODGJ selain harus mendapatkan Perlindungan dan Pengawasan Juga harus mendapatkan Pelayanan yang harus dituangkan dalam SOP.
Hal yang sama juga disampaikan KabagRen Polres Langkat Kompol Mahyu Danil Noor, dirinya sangat mengapresiasi atas terlaksananya kegiatan Penyusunan Draft Ranperda Inisiatif DPRD Kab Langkat tentang perlindungan dan pengawasan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
“ODGJ merupakan tugas dan tanggungjawab kita bersama dan menjadi Permasalahan kita bersama. Dalam KUHP Pasal 44 ODGJ tidak dapat diminta pertanggungjawaban dalam melakukan Tindak Pidana tapi harus melalui proses dan pendapat ahli yang menyatakan bahwa orang tersebut ODGJ. ODGJ berhak mendapatkan Perlindungan Hukum Yg bersifat Preventif, Refresif,” jelas Mahyu.
“Polres Langkat Siap mendukung dan membantu Dinas sosial untuk penanganan ODGJ,” tambahnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan saran masukan dari peserta Konsultasi Publik serta Closing Statement dari tim penyusun.
Kegiatan berakhir pada pukul 12.45 wib dan berjalan dalam keadaan aman dan lancar. (Rudi)






























