• Home
  • Indeks
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Rabu, 17 Juni 2026
  • Login
HarianMetro.id
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Harian Metro
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video

Ihwan Ritonga Minta Pemko Medan Lakukan Pengawasan Ketat Pembuangan Limbah B3

redaksi2
25 April 2022
/ Sumut
Ihwan Ritonga Minta Pemko Medan Lakukan Pengawasan Ketat Pembuangan Limbah B3
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

MEDAN –Wakil Ketua DPRD Kota Medan Ihwan Ritonga mewanti-wanti Pemerintah Kota (Pemko) Medan, terkait ancaman Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3), apabila tidak dikontrol dengan ketat, bisa menjadi masalah krusial untuk Kota Medan di kemudian hari.

Hal ini disampaikan Politisi Partai Gerindra tersebut saat melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Perda No 1 Tahun 2016 tentang Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), di Jalan Menteng Raya Kelurahan Binjai Timur Kecamatan Medan Denai, Sabtu (23/4/2022).

BACA JUGA

Ny. Endang Syah Afandin Ajak DWP Langkat Jadi Pelopor Pelestarian Lingkungan

Syah Afandin Dorong Aspirasi Rakyat Jadi Arah Pembangunan Langkat 2026

Menurut Ihwan, jika penerapan Perda Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) tidak diawasi dengan ketat terkait pembuangan atau pemusnahannya, dikhawatirkan ke depan akan menjadi ancaman bagi masyarakat.

Oleh karena itu, diperlukan pengawasan yang ketat dari Pemko Medan terkait pembuangan dan pemusnahan limbah B3, sesuai Standar Operasional Prosedur atau SOP berlaku agar tidak membahayakan.

“Pemko Medan diharapkan melalui perangkatnya untuk lebih ketat melakukan pengawasan dalam penerapan Perda Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di tengah Masyarakat, Sehingga masyarakat dan pihak pengusaha dipastikan mengetahui dan melaksanakan aturan tersebut sesuai SOP yang berlaku, ” kata Ihwan.

Ketua DPC Gerindra Kota Medan ini juga meminta Pemko Medan untuk maksimal dalam penerapan Perda No 1 Tahun 2016, agar terwujud pembangunan berwawasan lingkungan dan melindungi kesehatan generasi sekarang dan mendatang.

“Jika tidak diterapkan dengan baik dan tegas, maka persoalan Limbah B3 bisa menjadi bencana besar di kemudian hari bagi Kota Medan,” tandasnya.

Dalam Perda tersebut, lanjutnya lagi, dijelaskan persoalan Limbah B3 terkait tindakan penyimpanan, pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan dan penimbunan yang dapat merusak lingkungan sehingga merusak kesehatan.

“Maka, wajib bagi Pemko Medan dengan perangkatnya, terlebih dahulu memberi tahu dan mengawasi dengan maksimal lalu menindak bila terjadi pelanggaran. Jika abai dengan persoalan ini maka persoalan besar di kemudian hari akan sulit dikendalikan,” terangnya.

Ihwan juga mengharapkan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) misalnya, harus mengkaji ulang izin perusahaan yang membuang limbahnya sembarangan.

“Bila ada perusahaan yang membuang limbah ke sungai dan ke laut supaya di tindak tegas. Persoalan Limbah B3 ini adalah persoalan serius yang wajib dituntaskan,” tegasnya.

Dalam Perda ini juga sangat tegas bagi para pelanggar, di mana perusahaan atau industri yang menghasilkan limbah B3, jika kedapatan membuang limbah sembarangan, akan dipidana 1 tahun dan denda Rp1 miliar.

Dijelaskan Ihwan, yang dimaksud limbah B3 adalah sisa suatu usaha atau kegiatan yang mengandung bahan B3. Seperti industri, rumah sakit, puskesmas, laboratorium, klinik bersalin, balai pengobatan, transportasi dan bengkel. Limbah yang dihasilkan berupa aki bekas, oli bekas, pestisida, sianida, sulfida, jarum infus, obat bius dan lain sebagainya

“Limbah B3 karena sifat, konsentrasi atau jumlahnya baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemari dan merusak lingkungan hidup. Selain itu, juga membahayakan kesehatan serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain. Untuk itu, setiap perusahaan atau industri yang menghasilkan limbah B3 wajib menyediakan prasarana dan sarana pengolah limbah,” jelasnya.

Kegiatan Sosper ini juga dirangkai dengan buka puasa bersama dengan warga sekitar dan tokoh masyarakat di kecamatan Medan Denai. (red)

Tags: Ihwan ritonga soal limbah b3
SendShare339Tweet212Send

BeritaTerkait

Ny. Endang Syah Afandin Ajak DWP Langkat Jadi Pelopor Pelestarian Lingkungan

Ny. Endang Syah Afandin Ajak DWP Langkat Jadi Pelopor Pelestarian Lingkungan

16 Juni 2026
1.1k
Syah Afandin Dorong Aspirasi Rakyat Jadi Arah Pembangunan Langkat 2026

Syah Afandin Dorong Aspirasi Rakyat Jadi Arah Pembangunan Langkat 2026

16 Juni 2026
1.1k
Residivis Kembali Dibekuk, Satres Narkoba Polres Karo Sita 15 Paket Sabu

Residivis Kembali Dibekuk, Satres Narkoba Polres Karo Sita 15 Paket Sabu

16 Juni 2026
1.2k
Bupati Syah Afandin Ajak Investor Korea Selatan Bangun Pelabuhan di Langkat

Bupati Syah Afandin Ajak Investor Korea Selatan Bangun Pelabuhan di Langkat

13 Juni 2026
1.2k
Pemkab Langkat Dukung Penuh Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 di Langkat

Pemkab Langkat Dukung Penuh Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 di Langkat

13 Juni 2026
1.2k
Hadirkan Event Sepak Bola Tingkat Internasional, Suporter Timnas Ucapkan Terima Kasih ke Bobby Nasution

Hadirkan Event Sepak Bola Tingkat Internasional, Suporter Timnas Ucapkan Terima Kasih ke Bobby Nasution

13 Juni 2026
1.1k
Kawal Pembangunan Daerah, HIMA KRS Apresiasi Capaian Nyata Bupati Labusel 

Kawal Pembangunan Daerah, HIMA KRS Apresiasi Capaian Nyata Bupati Labusel 

12 Juni 2026
1.2k
Pemkab Karo Ikuti Rapat Koordinasi Percepatan Penyaluran Bantuan Keuangan Pemprovsu 2026

Pemkab Karo Ikuti Rapat Koordinasi Percepatan Penyaluran Bantuan Keuangan Pemprovsu 2026

11 Juni 2026
1.1k
Bupati Syah Afandin: Masjid Harus Jadi Pusat Pembinaan Generasi Muda

Bupati Syah Afandin: Masjid Harus Jadi Pusat Pembinaan Generasi Muda

7 Juni 2026
1.2k
Bupati Syah Afandin Sambut Kepulangan Jamaah Haji Langkat

Bupati Syah Afandin Sambut Kepulangan Jamaah Haji Langkat

4 Juni 2026
1.2k
Selanjutnya
Rapat Paripurna Penyampaian Hasil Pembahasan LKPJ TA 2021 dan Penandatanganan Rekomendasi DPRD Medan

Rapat Paripurna Penyampaian Hasil Pembahasan LKPJ TA 2021 dan Penandatanganan Rekomendasi DPRD Medan

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.

TERKINI

Polsek Berastagi Hadiri dan Amankan Perayaan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H
Metro

Polsek Berastagi Hadiri dan Amankan Perayaan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H

16 Juni 2026
1.2k

Baca
Bupati Karo Lepas Pawai Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H

Bupati Karo Lepas Pawai Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H

16 Juni 2026
1.1k
Pelindo Regional 1 Dukung Semarak Pawai Obor 1 Muharram 1448 H

Pelindo Regional 1 Dukung Semarak Pawai Obor 1 Muharram 1448 H

16 Juni 2026
1.1k
Ny. Endang Syah Afandin Ajak DWP Langkat Jadi Pelopor Pelestarian Lingkungan

Ny. Endang Syah Afandin Ajak DWP Langkat Jadi Pelopor Pelestarian Lingkungan

16 Juni 2026
1.1k
Syah Afandin Dorong Aspirasi Rakyat Jadi Arah Pembangunan Langkat 2026

Syah Afandin Dorong Aspirasi Rakyat Jadi Arah Pembangunan Langkat 2026

16 Juni 2026
1.1k
Kapolres Karo Beserta Staf dan Bhayangkari Ucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Kapolres Karo Beserta Staf dan Bhayangkari Ucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

16 Juni 2026
1.2k
Residivis Kembali Dibekuk, Satres Narkoba Polres Karo Sita 15 Paket Sabu

Residivis Kembali Dibekuk, Satres Narkoba Polres Karo Sita 15 Paket Sabu

16 Juni 2026
1.2k
BEM Sumut  Laporkan Dugaan Pelanggaran Limbah B3 Klinik Romauli ZR ke Polda Sumut

BEM Sumut  Laporkan Dugaan Pelanggaran Limbah B3 Klinik Romauli ZR ke Polda Sumut

15 Juni 2026
1.2k
BEM Sumut Bongkar Dugaan Skema Setoran di Program MBG Tapteng-Sibolga, Kejati Diminta Telusuri Aliran Dana

BEM Sumut Bongkar Dugaan Skema Setoran di Program MBG Tapteng-Sibolga, Kejati Diminta Telusuri Aliran Dana

15 Juni 2026
1.2k
Macab LMP Karo Gembira Ginting Hadiri Rapimnas LMP

Macab LMP Karo Gembira Ginting Hadiri Rapimnas LMP

15 Juni 2026
1.2k
HarianMetro.id

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
  • Disclaimer
  • Dprd medan
  • Teknologi
  • Video
  • Wakil Rakyat

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

.