METRO,LANGKAT | Aktivitas tambang Galian C dipinggir jalan Lintas Medan – Aceh persisnya di Kelurahan Pekan Gebang Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat, Sumatera Utara . yang tak jauh dari Kantor Kecamatan dan Kantor Polsek Gebang, Selasa (31/1/2023) pukul 15.00 Wib
Galian C tanah timbun yang diduga kuat tidak mengantongi izin dari dinas terkait. Dari pantauwan di lapangan, terlihat banyaknya tanah yang berjatuhan/berserakan di badan jalan Propinsi Medan -Aceh Kecamatan Gebang di lokasi pertambangan makin memuluskan upaya pengerukan kekayaan alam tanpa izin itu.
“Saya menduga tambang galian C itu belum ada izin untuk lokasi Galian C di situ. Akibat galian C tanah timbun itu untuk melintas sangat sulit bagi pengguna jalan karena banyak mobil truk keluar masuk ke area Galian C. Bahkan tumpahan tanah dari truk berserakan di badan jalan yang bisa mengakibatkan pengguna jalan harus ekstra hati-hati jika melintas,” kata Yusuf.
Dilanjutkannya, mengharap pihak APH harus turun dan menertibkan Galian C yang diduga tanpa miliki ijin usaha agar ada efek jera bagi pengusaha -pengusaha ilegal ini. Apa lagi galian itu juga mengakibatkan kerusakan ekosistim alam .
Warga sekitar mendesak ditindaknya operasi tambang Galian C ilegal pun disuarakan Yusuf Warga Teluk Aru, selain tidak memberi kontribusi pada penerimaan daerah Kabupaten Langkat Aktivitas pertambangan liar tersebut, dinilainya merusak lingkungan. Apalagi di lokasi itu, merupakan daerah resapan air.
“Pemerintah dan aparat terkait harusnya bisa bertindak tegas. Atau jangan-jangan ada kongkalikong di situ. Sudah tidak berizin, tak kasih kontribusi ke daerah, merusak lingkungan juga. Segera ditertibkan saja,” cetus Yusuf (RR)























