METRO,DELISERDANG | Anggota DPRD Deliserdang, Zul Amri ST, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 2 Tahun 2021, tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan di aula gedung Balai Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang.
Kegiatan ini merupakan agenda rutin anggota legislatif Zul Amri ST yang dilaksanakan setiap tahun, agar masyarakat mengetahui Perda KTR sudah ada di Deliserdang.
Melalui sosialisasi tersebut, Zul Amri mengatakan, Perda KTR sangat penting dipahami, agar masyarakat lebih meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan terhadap bahaya merokok dan manfaat hidup tanpa rokok.
Sosialisasi terkait kawasan Tanpa rokok ini berlangsung alot, para tamu undangan pun bisa langsung berinteraksi dengan narasumber melalui diskusi tanya jawab.
Kepala Desa Paya Geli, Hardi Ismanto menyampaikan, agar masyarakat dapat mentaati Perda Nomor 2 pasal 6 tahun 2021, yang sudah dikeluarkan Bapak Bupati Deliserdang H. Ashari Tambunan.
Dirinya juga berharap, masyarakat di desa paya geli bisa menerapkan kawasan tanpa rokok, hal itu bertujuan, agar masyarakat di desa paya geli bisa hidup sehat dan
meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan terhadap bahaya merokok.
Zul Amri mengatakan, ada beberapa tempat teritorial kawasan bebas rokok diantaranya, wilayah kesehatan, seperti rumah sakit ataupun puskesmas, pendidikan, rumah ibadah, angkutan umum, perkantoran, fasilitas bermain anak anak, sarana olahraga dan sarana lainnya yang ditetapkan pemerintah daerah.
Menurutnya, kawasan tanpa rokok ini sangat penting dilaksanakan, hal itu bertujuan agar tidak merusak generasi muda yang akan datang.
Zul Amri juga menjelaskan, sesuai Perda tersebut, bagi masyarakat yang melanggar Perda tersebut, akan diberikan saksi denda sebesar Rp 10 juta rupiah.
Dirinya berharap, mari sama sama menjaga kesehatan, patuhi peraturan yang sudah dikeluarkan sama pemerintah, dan sayangi keluarga.
” Saya harus mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) No : 2 tahun 2021 Deli Serdang tentang Rokok ini kepada Masyarakat, agar Masyarakat tau bahwasanya sudah ada Perdanya, Bagi ada yang melanggar akan di kenai Sanksi masa kurungan penjara dan denda Uang sebesar Rp10 juta,” jelasnya.
Sementara, Danramil 01/SGL / DS Kapt. Inf. Selamat Hidayat mengatakan, warga diminta harus mematuhi Perda Nomor : 2 Tahun 2021 yang sudah disahkan Bupati Deliserdang, karena ini terkait juga dengan kesehatan masyarakat banyak untuk itu peraturan yang sudah disahkan pemerintahan adalah bentuk kepedulian bupati terhadap masyarakat luas jelas sudah kepedulian pemerintah terhadap warga, juga kesehatan untuk warga Desa Paya Geli ini adalah bentuk kepedulian untuk menjalankan program-program dari pemerintah setempat.
Tampak hadir dalam Acara Sosialisasi Perda tersebut, Kepala Desa Paya Geli Hardi Ismanto, Danramil 01/ SGL, Jumana mantan Kepala Desa Paya Geli, Sariman ST, para Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan beberapa Organisasi
(M.P Simanjuntak)






















