• Home
  • Indeks
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Kamis, 3 September 2026
  • Login
HarianMetro.id
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Harian Metro
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video

Hukum Membayar Zakar Bagi Orang Yang Meninggal! Berikut Penjelasannya

HARIAN METRO
19 Maret 2026
/ Ragam
Hukum Membayar Zakar Bagi Orang Yang Meninggal! Berikut Penjelasannya

Hukum dan ketentuan membayar Zakat bagi orang yang meninggal (ilustrasi)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

harianmetro.id | Zakat fitrah merupakan salah satu ibadah yang hanya wajib ditunaikan di bulan Ramadhan. Membayar zakat fitrah bagi seseorang berfungsi sebagai penyempurna ibadah puasa yang dijalankan selama bulan Ramadhan.

Mengutip situs resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), selain untuk menyucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadan, zakat fitrah juga dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu.

BACA JUGA

Perkenalkan Pupuk Limbah Sayur/Buah Eco Enzim di Paviliun Tebingtinggi PRSU

PRSU Jadi Pusat Budaya dan Pertemuan Bisnis Internasional

Melalui zakat fitrah, umat Islam membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya, bahkan kepada mereka yang berkekurangan.

Umat Islam yang memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok wajib membayar zakat fitrah. Besarannya adalah beras atau makanan pokok setara 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa. Untuk wilayah Jabodetabek, apabila dinominalkan, nilai zakat fitrah setara dengan Rp 45.000 per jiwa.

Hukum zakat fitrah wajib ditunaikan oleh umat Islam yang mampu. Namun, bagaimana hukumnya bagi orang yang meninggal di bulan Ramadan? Simak penjelasannya di bawah ini.

Apakah Orang yang Sudah Meninggal Wajib Bayar Zakat Fitrah?

Dalam menjawab pertanyaan tersebut, patut dipahami terlebih dahulu bahwa para ulama Syafi’iyah memberi ketentuan bahwa seseorang wajib membayar zakat fitrah ketika ia menemui dua waktu wajibnya zakat fitrah: (1) masa akhir bulan Ramadhan atau sebelum terbenamnya matahari di akhir Ramadhan dan (2) awal bulan Syawal, yakni setelah terbenamnya matahari lepas akhir Ramadhan. Dua waktu itu harus dijumpai.

Bila salah satu saja dari dua waktu itu tidak sempat dijumpai, gugurlah kewajiban zakat fitrah bagi seseorang.

Hal ini seperti yang dijelaskan dalam referensi berikut:

الثاني: أن يدرك وقت وجوبها الذي هو آخر جزء من رمضان وأوّل جزء من شوال، فتخرج عمن مات بعد الغروب وعمن ولد قبله ولو بلحظة دون من مات قبله ودون من ولد بعده

“Syarat kedua, menemukan waktu wajibnya zakat fitrah, yakni akhir bagian dari Ramadhan dan awal bagian dari Syawal. Maka wajib dikeluarkan zakat atas orang yang meninggal setelah terbenamnya matahari (di hari akhir Ramadhan) dan atas bayi yang lahir sebelum terbenamnya matahari, meskipun dengan jarak yang sebentar. Tidak dikeluarkan zakat bagi orang yang mati sebelum terbenamnya matahari (di hari akhir Ramadhan) dan bayi yang lahir setelah terbenamnya matahari” (Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani, Nihayah az-Zain, hal. 174)

Maka bagi orang yang tidak menemui salah satu dari dua masa tersebut, misalnya seperti orang yang meninggal di bulan Ramadhan, atau bayi yang lahir pada malam takbir (malam Idul Fitri) maka tidak wajib bagi mereka zakat fitrah.

Penjelasan yang sama juga terdapat dalam kitab al-Fiqh al-Manhaji ‘ala al-Madzhab al-Imam as-Syafi’i berikut:

الثانغروب شمس آخر يوم من رمضان: فمن مات بعد غروب ذلك اليوم، وجبت زكاة الفطر عنه، سواء مات بعد أن تمكن من إخراجها، أم مات قبله، بخلاف من ولد بعده. ومن مات قبل غروب شمسه لم تجب في حقه، بخلاف من ولد قبلهي-

“Syarat kedua adalah terbenamnya matahari di akhir hari dari Ramadhan. Maka orang yang meninggal setelah terbenamnya matahari pada hari tersebut, maka wajib zakat fitrah atas dirinya. Baik ia meninggal setelah mampu untuk mengeluarkan zakat atau sebelum mampu. Berbeda hukumnya bagi bayi yang lahir setelah terbenamnya matahari. Sedangkan orang yang meninggal sebelum terbenamnya matahari (di hari akhir Ramadhan) maka tidak wajib zakat bagi dirinya, berbeda hukumnya bagi bayi yang lahir sebelum terbenamnya matahari” ” (Dr. Musthafa Said al-Khin dan Dr. Musthafa al-Bugha, al-Fiqh al-Manhaji ‘ala al-Madzhab al-Imam as-Syafi’i, juz 1, hal. 150)

Sedangkan ketika seseorang mempercepat (ta’jil) pembayaran zakat di awal Ramadhan, lantas ketika pertengahan Ramadhan ia meninggal, maka harta yang dikeluarkan atas nama zakat tersebut hakikatnya bukanlah zakat, tapi sedekah, sebab ia tidak menemui salah satu masa yang mewajibkan zakat, yakni awal Syawal.

Penjelasan ini seperti dijelaskan dalam kitab Dalil al-Muhtaj ala Syarh al-Minhaj:

فلو مات المالك أو تلف المال أو بيع لم يقع المعجل زكاة

“Jika orang yang memiliki harta meninggal atau harta yang dizakati rusak atau hartanya dijual (dalam kasus zakat mal), maka benda yang dipercepat atas nama zakat tidak berstatus sebagai zakat” (Syekh Rajab Nawawi, Dalil al-Muhtaj ala Syarh al-Minhaj, Juz 1, Hal. 290)

Maka dengan demikian dapat disimpulkan bahwa orang yang meninggal di bulan Ramadhan, tidak wajib baginya membayar zakat. Bila terlanjur menunaikannya saat masih hidup, maka ia tetap mendapat pahala dari pemberiannya itu, tapi dalam status sedekah, bukan zakat fitrah. Wallahu a’lam.

SendShare328Tweet205Send

BeritaTerkait

Polsek Kualuh Hilir Bersama Koramil 02/TL Dan Muspika Berikan Bantuan Kepada Warga Kurang Mampu 

Perkenalkan Pupuk Limbah Sayur/Buah Eco Enzim di Paviliun Tebingtinggi PRSU

22 Juli 2026
1.2k

PRSU Jadi Pusat Budaya dan Pertemuan Bisnis Internasional

18 Juli 2026
1.2k
Mobil layanan SIM Keliling di arena Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) ke 50, di Jalan Gatot Subroto, Medan.

Ada Layanan Mobil SIM Keliling di PRSU

13 Juli 2026
1.2k
Pemkab beserta DPRD Madina menggalang donasi untuk pengobatan anak mengidap kanker mata yang dirawat di RS M Jamil Padang. 

Pemkab dan DPRD Madina Galang Donasi Pengobatan Anak Idap Kanker Mata

13 Juli 2026
1.2k
Ketua TP PKK Madina menhadiri Peringatan HKG ke-54 di Makassar

Ketua TP PKK Madina Hadiri Peringatan HKG ke-54 di Makassar

13 Juli 2026
1.2k
10 Ribu Pengunjung Padati PRSU 2026 Meriahkan Konser Raim Laode

10 Ribu Pengunjung Padati PRSU 2026 Meriahkan Konser Raim Laode

13 Juli 2026
1.2k
Satukan Kebersamaan dan Perkuat Harmoni Anak Bangsa, Dandenpom I/5 Medan Gelar Nobar Piala Dunia Bersama Masyarakat Belawan

Satukan Kebersamaan dan Perkuat Harmoni Anak Bangsa, Dandenpom I/5 Medan Gelar Nobar Piala Dunia Bersama Masyarakat Belawan

13 Juli 2026
1.2k
Pemandu Paviliun Serdang Bedagai berfoto di depan boat arung jeram Bah Bolon di PRSU 2026 di Medan. Destinasi tersebut menjadi salah satu yang paling banyak ditanyakan selama pameran berlangsung.

Arung Jeram Bah Bolon Jadi Magnet di PRSU 2026, Biaya Mulai Rp200 Ribu per Pelancong

10 Juli 2026
1.2k
Minyak Karo dan madu jadi produk UMKM primadona di Stan Disperindag ESDM Sumut pada PRSU 2026 di Medan. Kedua produk tersebut laris diburu pengunjung setiap hari.

Minyak Karo dan Madu Jadi Primadona Stan Disperindag ESDM Sumut di PRSU 2026

10 Juli 2026
1.2k
PT Indonesia Asahan Aluminium turut berpartisipasi di Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) ke-50.

Majukan Ekonomi Masyarakat, PT Inalum Jajakan Produk Hasil UMKM Binaan di PRSU ke-50

8 Juli 2026
1.2k
Selanjutnya
Apakah Dalam Islam Diperbolehkan Minta Maaf Melalui WA Saat Lebaran?

Apakah Dalam Islam Diperbolehkan Minta Maaf Melalui WA Saat Lebaran?

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.

TERKINI

Dari Edukasi ke Aksi Nyata, KKN UINSU Kelompok 15 Tanamkan Nilai Ekoteologi di Pesantren Darul Ulum Al-Khafi
Edukasi

Dari Edukasi ke Aksi Nyata, KKN UINSU Kelompok 15 Tanamkan Nilai Ekoteologi di Pesantren Darul Ulum Al-Khafi

3 September 2026
1.2k

Baca
Dugaan Penguasaan Areal Sawit 9.424 Hektare, GEMARI-Jakarta Desak Kejagung Usut PT APSL

Dugaan Penguasaan Areal Sawit 9.424 Hektare, GEMARI-Jakarta Desak Kejagung Usut PT APSL

2 September 2026
1.2k
Hari Jadi ke-78 Polwan, Polres Binjai Syukuran Dengan Sederhana

Hari Jadi ke-78 Polwan, Polres Binjai Syukuran Dengan Sederhana

2 September 2026
1.1k
Peraktik Judi Togel di Desa Bangun Baru Sei Kepayang Asahan Kian Meresahkan, Aparat Diminta Bertindak

Peraktik Judi Togel di Desa Bangun Baru Sei Kepayang Asahan Kian Meresahkan, Aparat Diminta Bertindak

2 September 2026
1.2k
Gudang Parkir Truk di Aluminium Raya Disunglap Jadi Pengolahan BBM Solar Subsidi

Gudang Parkir Truk di Aluminium Raya Disunglap Jadi Pengolahan BBM Solar Subsidi

2 September 2026
1.2k
Bawak Kabur Iphone Pacarnya Anak Helvetia di Jemput Polisi

Bawak Kabur Iphone Pacarnya Anak Helvetia di Jemput Polisi

2 September 2026
1.1k
Kapolsek Tigabinanga Sambangi Pajak Buah, Ciptakan Rasa Aman bagi Masyarakat dan Pedagang

Kapolsek Tigabinanga Sambangi Pajak Buah, Ciptakan Rasa Aman bagi Masyarakat dan Pedagang

1 September 2026
1.2k
Bikin Bangga Sekolah, Siswa SMA Negeri 1 Kualuh Leidong Raih Medali Emas Pencak Silat Tingkat Peovinsi Sumut

Bikin Bangga Sekolah, Siswa SMA Negeri 1 Kualuh Leidong Raih Medali Emas Pencak Silat Tingkat Peovinsi Sumut

31 Agustus 2026
1.2k
Acara Penutupan KMF LMP Karo di Padati Ribuan Penonton

Acara Penutupan KMF LMP Karo di Padati Ribuan Penonton

31 Agustus 2026
1.2k
APPSI Langkat Gelar Jalan Sehat, Ribuan Warga Antusias Sambut HUT RI Ke-81

APPSI Langkat Gelar Jalan Sehat, Ribuan Warga Antusias Sambut HUT RI Ke-81

31 Agustus 2026
1.1k
HarianMetro.id

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
  • Disclaimer
  • Dprd medan
  • Teknologi
  • Video
  • Wakil Rakyat

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

.