• Home
  • Indeks
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Selasa, 21 Juli 2026
  • Login
HarianMetro.id
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Harian Metro
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video

Gubernur Gandeng Kejati Sumut Wujudkan Keadilan yang Humanis

redaksi2
18 November 2025
/ Pemerintahan
Teks : Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Kejaksaan Tinggi Sumut tentang Sinergitas dalam pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Pidana di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut.(rel)

Teks : Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Kejaksaan Tinggi Sumut tentang Sinergitas dalam pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Pidana di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut.(rel)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

MEDAN – Provinsi Sumatera Utara (Sumut) resmi menjadi provinsi ketiga yang melaksanakan perjanjian kerja sama antara pemerintah provinsi dan kejaksaan terkait Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Pidana. Sebelumnya, kerja sama serupa telah diterapkan di Jawa Timur dan Jawa Barat. Inisiatif ini menjadi langkah nyata implementasi restorative justice (RJ) di Sumut.

Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Undang Mugopal, pada acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut dan Pemerintah Provinsi Sumut, yang berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Selasa (18/11/2025).

BACA JUGA

Bahlil Siapkan Insentif untuk Konversi Motor Listrik 2026

Gubernur Bobby Nasution Tinjau Korban Banjir di Langkat, Salurkan Bantuan dan Dengarkan Kebutuhan Masyarakat

“Pelaksanaan pidana kerja sosial didasari putusan pengadilan, diawasi jaksa, serta dibimbing pembimbing kemasyarakatan. Delik yang dapat dikenakan adalah tindak pidana dengan ancaman kurang dari lima tahun, ketika hakim menjatuhkan pidana penjara maksimal enam bulan atau denda kategori II sebesar Rp10 juta,” ucapnya.

Ia menegaskan bahwa pidana kerja sosial tidak boleh dikomersialkan dan dilaksanakan selama delapan jam per hari, sesuai ketentuan KUHP 2023.

Undang Mugopal juga menyampaikan sejumlah pertimbangan jaksa dalam menerapkan pidana kerja sosial, antara lain bagi terdakwa berusia di atas 75 tahun, terdakwa yang baru pertama kali melakukan tindak pidana, kerugian korban yang tidak besar, terdakwa telah membayar ganti rugi, serta pertimbangan lain yang relevan.

“Ada 300-an bentuk kerja sosial yang dapat diterapkan, mulai dari membersihkan masjid, membersihkan selokan, hingga membantu pengurusan administrasi seperti KK dan KTP, disesuaikan kemampuan pelaku,” katanya.

Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution mengatakan bahwa program RJ merupakan salah satu Program Terbaik Hasil Cepat (PHTC) Sumut dan telah ia sosialisasikan sejak masa kampanye. Ia menegaskan bahwa pidana kerja sosial telah menjadi bagian dari RPJMD sebagai implementasi keadilan yang humanis.

“Per 1 Januari 2026 KUHP baru mulai berlaku dan di dalamnya terdapat aturan mengenai RJ. Banyak yang bisa ‘terselamatkan’ dengan penerapan ini, termasuk kondisi lapas yang kita ketahui bersama. Kalau semua sedikit-sedikit dipenjara, lapas penuh, dan keadilan yang humanis tidak ada,” ucap Bobby.

Karena itu, Bobby meminta para bupati dan wali kota memiliki kepekaan untuk menerapkan pidana kerja sosial di daerah masing-masing. Ia juga menyarankan agar pelaku pidana kerja sosial diberi insentif sesuai mekanisme yang memungkinkan.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Harli Siregar menegaskan bahwa penerapan RJ di wilayahnya merupakan bentuk penegakan hukum yang humanis.

Menurutnya, RJ menjadi cara menyelesaikan perkara pidana ringan dengan mengutamakan perdamaian, pemulihan hubungan, serta pertanggungjawaban pelaku, tanpa proses pengadilan yang panjang.

“Penandatanganan MoU pidana kerja sosial ini merupakan komitmen bersama untuk memberikan manfaat bagi masyarakat. Kita ingin menghadirkan penegakan hukum yang tegas namun inklusif. Saya meminta pemerintah kabupaten/kota segera membentuk tim teknis, menetapkan langkah operasional, menyusun SOP, dan menetapkan supervisi,” ujar Harli.

Pada acara tersebut, Gubernur Sumut dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut menandatangani PKS tentang Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial. Seluruh bupati/wali kota di Sumut juga ikut menandatangani perjanjian kerja sama dengan para Kepala Kejaksaan Negeri se-Sumut.(rel)

Tags: Bobby nasutionGubernur Sumatera UtaraKajatisu Harli SiregarPenandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut dan Pemerintah Provinsi SumutPKS
SendShare323Tweet202Send

BeritaTerkait

Bahlil Siapkan Insentif untuk Konversi Motor Listrik 2026

Bahlil Siapkan Insentif untuk Konversi Motor Listrik 2026

9 Maret 2026
1.2k
Gubernur Sumut, Bobby Nasution meninjau ruas jalan putus di Kecamatan Padangtualang, Kabupaten Langkat, Jum'at (5/12/2025). Ruas jalan tersebut merupakan jalur alternatif masyarakat Padangtualang menuju Stabat dan Tanjungpura.

Gubernur Bobby Nasution Tinjau Korban Banjir di Langkat, Salurkan Bantuan dan Dengarkan Kebutuhan Masyarakat

5 Desember 2025
1.2k
Gubernur Bobby Siapkan 2 Opsi Ujian bagi Siswa Terdampak Banjir

Gubernur Bobby Siapkan 2 Opsi Ujian bagi Siswa Terdampak Banjir

5 Desember 2025
1.2k
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mendampingi Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka meninjau Posko Bantuan Bencana Sumut di Lanud Soewondo Medan, Kamis (4/12/2025).

Gubernur Bobby Nasution Dampingi Wapres Tinjau Gudang Logistik Lanud Soewondo, Pastikan Kelancaran Distribusi Bantuan Bencana

5 Desember 2025
1.2k

Gubernur Sumut Bobby Nasution Sudah Terbitkan Instruksi Sigap Bencana Sejak September

4 Desember 2025
1.2k

Mentan Pastikan Stok Beras Sumut Aman, Siapkan Tiga Kali Lipat dari Kebutuhan

3 Desember 2025
1.1k

Gubernur Sumut Bertemu Menteri ESDM, Pemulihan Jaringan Listrik Dipercepat

3 Desember 2025
1.2k
Teks : Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution bersama Menteri ESDM, Bupati Tapteng Masinton Pasaribu, Dirut Patra Niaga Mars Ega Legowo Putra, serta Anggota DPR RI Musa Rajekshah saat mengikuti rapat darurat banjir dan longsor di Kantor Bupati Tapteng, Selasa (2/12/2025).(ist)

Bobby Gelar Rapat Darurat dengan Menteri ESDM

2 Desember 2025
1.2k

Bobby Terobos Lokasi Banjir dan Longsor Parah di Tapteng

2 Desember 2025
1.2k

Bobby Nasution Buka Akses ke Tukka

2 Desember 2025
1.2k
Selanjutnya
Bupati Langkat Ajak Wujudkan Generasi Sehat Menuju Indonesia Emas 2045

Bupati Langkat Ajak Wujudkan Generasi Sehat Menuju Indonesia Emas 2045

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.

TERKINI

Tim Gabungan Polres Langkat Musnahkan 2 Lokasi Barak Narkoba 
Hukum

Tim Gabungan Polres Langkat Musnahkan 2 Lokasi Barak Narkoba 

21 Juli 2026
1.1k

Baca
Plt. Bupati Langkat Tiorita Perkuat Sinergi Forkopimda Tertibkan THM Blue Night

Plt. Bupati Langkat Tiorita Perkuat Sinergi Forkopimda Tertibkan THM Blue Night

21 Juli 2026
1.1k
Plt. Bupati Tiorita Dorong Lahirnya Polisi Profesional dan Pengayom Masyarakat

Plt. Bupati Tiorita Dorong Lahirnya Polisi Profesional dan Pengayom Masyarakat

21 Juli 2026
1.1k
Tim Cobra Satreskrim Polres Karo Bekuk Dua Terduga Pembobol Kedai

Tim Cobra Satreskrim Polres Karo Bekuk Dua Terduga Pembobol Kedai

21 Juli 2026
1.1k
Polres Asahan Bergerak Cepat, Aktivitas Cuci Kendaraan di Badan Jalan Umum Akhirnya Ditertibkan

Polres Asahan Bergerak Cepat, Aktivitas Cuci Kendaraan di Badan Jalan Umum Akhirnya Ditertibkan

21 Juli 2026
1.2k
JAGA MARWAH: Rico Waas Dinilai Tak Bisa Ciptakan Kerukunan, DPRD Medan Jangan Bungkam

JAGA MARWAH: Rico Waas Dinilai Tak Bisa Ciptakan Kerukunan, DPRD Medan Jangan Bungkam

20 Juli 2026
1.1k
2 Tahun Menanti Keadilan, Polisi Terbitkan SPKAP Pelaku Penganiayaan Safaruddin

2 Tahun Menanti Keadilan, Polisi Terbitkan SPKAP Pelaku Penganiayaan Safaruddin

20 Juli 2026
1.2k
Aktivitas Cuci Kendaraan di Badan Jalan Umum Meresahkan Warga

Aktivitas Cuci Kendaraan di Badan Jalan Umum Meresahkan Warga

20 Juli 2026
1.2k
Melebihi Tonase, Truk Bermuatan Kelapa Sawit Ancam Keselamatan Pengguna Jalan

Melebihi Tonase, Truk Bermuatan Kelapa Sawit Ancam Keselamatan Pengguna Jalan

20 Juli 2026
1.2k
Petani di Karo Gol Ditangkap Satres Narkoba Gegara Simpan Ganja 

Petani di Karo Gol Ditangkap Satres Narkoba Gegara Simpan Ganja 

18 Juli 2026
1.2k
HarianMetro.id

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
  • Disclaimer
  • Dprd medan
  • Teknologi
  • Video
  • Wakil Rakyat

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

.