METRO, Binjai | Seorang tenaga honorer Satpol PP Kota Binjai berinisial YD (29), ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Binjai bersama seorang rekannya, IA (37), karena diduga menjadi bandar sabu. Keduanya diamankan petugas pada Selasa (2/7/2025) dini hari di kawasan Jalan Kedondong, Kelurahan Limau Mungkur, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat yang menyebut lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Tim narkoba yang dipimpin Iptu Alex Parasibu, SH, langsung melakukan penyelidikan di lokasi sekitar pukul 01.00 WIB. Polisi menemukan dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan berdiri di depan rumah warga.
Saat didekati petugas, keduanya melarikan diri ke arah permukiman. Aksi kejar-kejaran pun tak terelakkan. Namun, keduanya berhasil diamankan setelah petugas sigap mengepung lokasi.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu plastik besar berisi 15 paket sabu dengan total berat bruto 75,45 gram, satu toples transparan, plastik klip kosong, dua plastik warna hitam, lima unit telepon seluler berbagai merek, serta dua sepeda motor—Honda Scoopy dan Yamaha Nmax.
“Dari hasil interogasi awal, diketahui bahwa salah satu tersangka berinisial YD adalah honorer di lingkungan Satpol PP Kota Binjai,” ujar AKP Syamsul Bahri
Kedua pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Binjai dan dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman minimal 5 tahun penjara hingga seumur hidup atau pidana mati.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Binjai, Hardiansyah Putra Pohan, belum memberikan keterangan saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp terkait penangkapan salah satu anggota nya tersebut. (Done)