METRO,MEDAN | Marak Galian C di Wilayah Hukum Polrestabes Medan, di Desa Namorih, Desa Kwala Lau Bicik Kabupaten Deli Serdang.
Keberadaan Alat Berat Excavator di Pantau oleh awak media pada Rabu (20/10/2021) siang jam 12.30 wib.
Warga yang dimintai keterangan oleh awak media menjelaskan bahwasanya Galian C itu sudah lama beroprasi tanpa ada tindakan dari aparat penegak hukum dan penegak perda.
Selain sudah beroprasi lama dan tanpa ada tindakan dari penegak hukum, pengusaha juga melakukan pengerukan dibantaran sungai.
“Lanjut dikatakan warga, selain merusak lingkungan, truk-truk pengangkut matrial dari lokasi galian C di Desa Kwala Lau Bicik Kecamatan Kutalimbaru dan Desa Namorih Kecamatan Pancur Batu, jalan menjadi hancur serta debu berterbangan. Coba bapak liat, hampir ratusan truk pengangkutan bahan matrial dari lokasi galian C setiap hari lalu-lalang dari depan rumah kami,” kata warga.
Untuk itu, warga sangat berharap kepada Kapolrestabes Medan Kombes Rico Sunarko SIK segera mengambil tindakan untuk menghentikan aktivitas galian C ileggal,” ujar warga yang tidak ingin namanya ditulis dengan alasan keselamatan.
Sementara itu, Camat Pancur Batu Sandra Dewi SSTP yang dikonfirmasi wartawan Rabu (20/10) siang jam 12.54 wib mengatakan, ia akan mempertanyakannya kepada kasi trantip terlebih dahulu,” ujarnya membalas pesan WhatsApp yang dilayangkan wartawan.(LI)