METRO,LANGKAT | Seorang wanita ibu rumah tangga terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian. Usut punya usut, wanita berinisial JL alias Juli (42) ditangkap kerena mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
Tersangka ditangkap di rumahnya di Jalan Pelabuhan Lingkungan I Kelurahan Sei Bilah Kec. Sei Lepan Kab. Langkat, Senin (13/6/2022) pukul 12.30 Wib.
Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Candra Sihombing SH.MH membenarkan atas penangkapan tersangka.
Menurutnya, tersangka diamankan berdasarkan adanya laporan dari warga yang menyebutkan tersangka kerap mengedarkan narkoba di lingkungan tempat tinggalnya.
Dari tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 4 bungkus narkoba, 20 bungkus plastik klip kosong, 1 buah sekop terbuat dari pipet,1 buah kaleng rokok merk Gudang garam,1 lembar uang kertas pecahan Rp 50.000, 2 lembar uang kertas pecahan Rp.20.000,dan 2 lembar uang kertas pecahan Rp.5.000.
“Tersangka mengakui jika sabu itu memang miliknya yang akan ia jual kembali,” jelasnya .
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Pangkalan Brandan untuk ditindak lanjuti. (Rudi)