METRO,DELITUA | Unit Reskrim Polsek Delitua kembali mengamankan pencuri kendaraan bermotor (Curanmor) jenis sepeda motor.
Pelaku diketahui bernama Indrayani Pasaribu alias Gadek (45) warga Jalan Suka Tirta, Kel. Suka Maju, Kecamatan Medan Johor.
Tersangka diamankan di Dr. Cipto, Medan Polonia, Kamis (31/10/2024).
Dri tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil curian.
Kapolsek Delitua Kompol Dedy Dharma SH MH melalui Kanit Reskrim AKP Marulitua Siregar SH MH, Kamis (31/10/2024) membenarkan atas penangkapan tersangka.
“Tersangka ada 2 orang, satu berhasil kita amankan, satu lagi masih DPO,” kata Marulitua Siregar.
Dijelaskannya, pelaku bersama temannya A (DPO) melakukan pembongkaran rumah dan berhasil membawa 3 unit sepeda motor milik korban.
“Korban pergi ke Malaysia bawa anaknya berobat. Tiba-Tiba korban diberitahu sama karyawannya bahwa pintu rumahnya terbuka. Selanjutnya korban menyuruh karyawan untuk menghubungi Kepala Lingkungan. Dan selanjutnya, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Delitua,” jelasnya.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah.
“Pelaku mengaku dari 3 unit sepeda motor yang dicuri, 2 unit sudah ia jual,” katanya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka pun diboyong ke Polsek Delitua. (Tia)