• Home
  • Indeks
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Senin, 7 September 2026
  • Login
HarianMetro.id
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Harian Metro
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video

Tuntutan JPU Tak Berdasar Fakta Yuridis, Penasehat Hukum Minta Putra Hartono Dibebaskan

redaksi2
16 Juni 2023
/ News
PH terdakwa Putra Martono saat membacakan nota pembelaan.

PH terdakwa Putra Martono saat membacakan nota pembelaan.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

MEDAN – Tuntutan 2 tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Putra Martono alias David (42), tidak berdasarkan fakta yuridis melainkan untuk kepentingan saksi korban saja.

Warga Jalan Cilincing Glugur Darat ini didakwa melakukan penipuan pembelian mobil Mercedes Benz seharga Rp622 juta.

BACA JUGA

Kapolres Karo Lepas Personel BKO, Penanganan Erupsi Sinabung Tetap Siaga

Praktik Togel di Sei Kepayang Kembali Disorot, Warga Minta Polisi Turun Tangan

Hal itu dikemukakan terdakwa Putra Martono melalui Penasihat Hukumnya Ramli Tarigan SH MH, Iskandar Syahputra SH MH dalam nota pembelaan yang dibacakan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Abdul Hadi Nasution SH, Kamis (15/6/2023).

Menurut Ramli, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, tidak ada saksi fakta yang menjelaskan, bahwa terdakwa melakukan penipuan pembelian mobil seharga Rp622 juta.

“Saksi yang dihadirkan JPU bukanlah saksi fakta. Melainkan, saksi yang menceritakan kembali keterangan saksi korban Drs Petrus Irwan, seperti Oe Si Ping, mantan istri terdakwa,” ujar Ramli
Tarigan.

Sebaliknya dua orang saksi adcharge (meringankan) yang dihadirkan PH terdakwa mengatakan, Putra Martono selaku keponakan Drs Petrus, ada menerima hadiah mobil dari pamannya, karena mendapatkan uang pesangon Rp 1 lebih.

“Saksi menerangkan terdakwa Putra Martono akan menerima mobil sebagai hadiah dari pamannya, Drs Petrus Irwan,” ujar Ramli mengutip sebait nota pembelaannya.

TIDAK DILENGKAPI

Ramli juga membeberkan, perkara Putra Martono hanyalah untuk kepentingan saksi korban.

Buktinya, sebelum perkara itu P-21, ada beberapa petunjuk Penuntut Umum agar penyidik melengkapinya. Di antaranya, saksi fakta dan rekaman percakapan antara terdakwa dan saksi korban, serta izin penyitaan dan penggeledahan mobil Mercedes Benz C 250 BK10 87 LAH.

Ternyata, meskipun belum dilengkapi penyidik, Penuntut Umum langsung mem-P21-kan perkara Putra Martono dan menyidangkannya.

HADIAH

Ramli kembali menegaskan, terdakwa Putra Martono tidak pernah melakukan penipuan soal pembelian mobil Mercedez Benz seharga Rp622 juta. Yang terjadi, saksi korban memberikan hadiah mobil ketika dia menerima pesangon dari tempatnya bekerja.

Bahkan saksi korban berulangkali memakai mobil itu dan kemudian mengembalikannya

Saksi korban juga bahkan mengizinkan terdakwa membaliknamakan (BNN) mobil itu atas nama Putra Martono. Tapi setelah 6 bulan korban menyerahkan mobil itu, baru mengajukan keberatan dan membuat pengaduan.

Karena itu, lanjut Ramli Tarigan, terdakwa Putra Martono harus dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan JPU. “Kalau hakim berpendapat lain kami mohon putusan yang seadil-adilnya,” ujar Ramli dalam nota pembelaan setebal 28 halaman itu.

Seperti diketahui, JPU Trian Adhitya Izmail menuntut terdakwa Putra Martono 2 tahun, karena melakukan penipuan pembelian mobil Mercedes Benz C 250 seharga Rp622 juta . Terdakwa dijerat pasal 378 KUHP. (Red)

SendShare336Tweet210Send

BeritaTerkait

Kapolres Karo Lepas Personel BKO, Penanganan Erupsi Sinabung Tetap Siaga

Kapolres Karo Lepas Personel BKO, Penanganan Erupsi Sinabung Tetap Siaga

7 September 2026
1.2k
Praktik Togel di Sei Kepayang Kembali Disorot, Warga Minta Polisi Turun Tangan

Praktik Togel di Sei Kepayang Kembali Disorot, Warga Minta Polisi Turun Tangan

7 September 2026
1.2k
Dorong Inovasi Pemuda Sumut, Laskar Gibran Paparkan Program Budidaya Maggot ke Wapres

Dorong Inovasi Pemuda Sumut, Laskar Gibran Paparkan Program Budidaya Maggot ke Wapres

6 September 2026
1.2k
Kapolres Langkat Salurkan Bantuan Material Untuk Pembangunan Mesjid Al- Ikhlas

Kapolres Langkat Salurkan Bantuan Material Untuk Pembangunan Mesjid Al- Ikhlas

6 September 2026
1.1k
Bupati Karo Jemput Aspirasi Lewat Sambang Warga di Desa Kutagugung, Kecamatan Juhar

Bupati Karo Jemput Aspirasi Lewat Sambang Warga di Desa Kutagugung, Kecamatan Juhar

6 September 2026
1.2k
Ketua Fraksi Harapan Dukung Transparansi CSR Karo Di RDP Lanjutan

Ketua Fraksi Harapan Dukung Transparansi CSR Karo Di RDP Lanjutan

6 September 2026
1.2k
Pengadaan Kitab Dinas Dayah Sasar 36.171 Santri di 286 Dayah, Pasca Pemulihan Bencana Banda Aceh

Pengadaan Kitab Dinas Dayah Sasar 36.171 Santri di 286 Dayah, Pasca Pemulihan Bencana Banda Aceh

5 September 2026
1.2k
Semarak Maulid Nabi di Dusun Jati Mulyo, KKN UINSU Kelompok 15 dan Warga Sei Bamban Pererat Silaturahmi

Semarak Maulid Nabi di Dusun Jati Mulyo, KKN UINSU Kelompok 15 dan Warga Sei Bamban Pererat Silaturahmi

3 September 2026
1.2k
Tutup Masa Pengabdian, KKN UINSU Kelompok 15 Berpamitan kepada Pemerintah Desa dan Warga Sei Bamban

Tutup Masa Pengabdian, KKN UINSU Kelompok 15 Berpamitan kepada Pemerintah Desa dan Warga Sei Bamban

3 September 2026
1.2k
Sekda Amril Lepas 103 Siswa Diktuba Polri, Tempaan Mental Berpadu Jejak Sejarah

Sekda Amril Lepas 103 Siswa Diktuba Polri, Tempaan Mental Berpadu Jejak Sejarah

3 September 2026
1.1k
Selanjutnya

Stabilitas Sektor Jasa Keuangan  Terjaga  di Tengah Dinamika Perekonomian Global

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.

TERKINI

Kapolres Karo Lepas Personel BKO, Penanganan Erupsi Sinabung Tetap Siaga
Metro

Kapolres Karo Lepas Personel BKO, Penanganan Erupsi Sinabung Tetap Siaga

7 September 2026
1.2k

Baca
Praktik Togel di Sei Kepayang Kembali Disorot, Warga Minta Polisi Turun Tangan

Praktik Togel di Sei Kepayang Kembali Disorot, Warga Minta Polisi Turun Tangan

7 September 2026
1.2k
Dorong Inovasi Pemuda Sumut, Laskar Gibran Paparkan Program Budidaya Maggot ke Wapres

Dorong Inovasi Pemuda Sumut, Laskar Gibran Paparkan Program Budidaya Maggot ke Wapres

6 September 2026
1.2k
Kapolres Langkat Salurkan Bantuan Material Untuk Pembangunan Mesjid Al- Ikhlas

Kapolres Langkat Salurkan Bantuan Material Untuk Pembangunan Mesjid Al- Ikhlas

6 September 2026
1.1k
Bupati Karo Jemput Aspirasi Lewat Sambang Warga di Desa Kutagugung, Kecamatan Juhar

Bupati Karo Jemput Aspirasi Lewat Sambang Warga di Desa Kutagugung, Kecamatan Juhar

6 September 2026
1.2k
Ketua Fraksi Harapan Dukung Transparansi CSR Karo Di RDP Lanjutan

Ketua Fraksi Harapan Dukung Transparansi CSR Karo Di RDP Lanjutan

6 September 2026
1.2k
Pengadaan Kitab Dinas Dayah Sasar 36.171 Santri di 286 Dayah, Pasca Pemulihan Bencana Banda Aceh

Pengadaan Kitab Dinas Dayah Sasar 36.171 Santri di 286 Dayah, Pasca Pemulihan Bencana Banda Aceh

5 September 2026
1.2k
Semarak Maulid Nabi di Dusun Jati Mulyo, KKN UINSU Kelompok 15 dan Warga Sei Bamban Pererat Silaturahmi

Semarak Maulid Nabi di Dusun Jati Mulyo, KKN UINSU Kelompok 15 dan Warga Sei Bamban Pererat Silaturahmi

3 September 2026
1.2k
Tutup Masa Pengabdian, KKN UINSU Kelompok 15 Berpamitan kepada Pemerintah Desa dan Warga Sei Bamban

Tutup Masa Pengabdian, KKN UINSU Kelompok 15 Berpamitan kepada Pemerintah Desa dan Warga Sei Bamban

3 September 2026
1.2k
Baru 3 Hari Menjabat Kanit Reskrim, Langsung Ungkap Kasus Sabu 4 Gram

Baru 3 Hari Menjabat Kanit Reskrim, Langsung Ungkap Kasus Sabu 4 Gram

3 September 2026
1.2k
HarianMetro.id

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
  • Disclaimer
  • Dprd medan
  • Teknologi
  • Video
  • Wakil Rakyat

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

.