METRO,LABUHANDELI | Ribuan warga yang menempati lahan Eks HGU PTPN II seluas 32 Ha di Pasar IV Jalan Serbaguna Desa Helvetia Kecamatan Labuhandeli Kabupaten Deliserdang memblokir akses jalan masuk dan melakukan pembakaran ban-ban bekas, Senin (13/5/2024) pukul 08.00 WIB.
Sejumlah personel Polres Pelabuhan Belawan, TNI dan petugas Satpol PP terlihat berada di lokasi.
Ketua Komite Tani Menggugat Sumut dan Ketua HPPLKN Himpunan Penggarap Pengusahaan Lahan Kosong Negara, Unggul Tampubolon kepada wartawan mengatakan aksi yang dilakukan warga terkait adanya informasi bahwasanya ada instruksi pembacaan putusan Pengadilan Negeri Lubukpakam, namun pemberitahuan kepada warga tidak ada disampaikan.
“Warga disini untuk mengantisipasi dan menjaga lahan yang sudah lama dikuasai oleh warga dari tahun 2002,” ujar Unggul Tampubolon.
Unggul Tampubolon menegaskan, warga tetap mempertahankan sebab, lahan ini bukan milik Al Washliyah namun lahan ini adalah eks HGU dan eks HGU adalah didistribusikan untuk masyarakat bukan untuk mafia tanah, jadi jangan coba-coba eks HGU dijual oleh PTPN II.
“Apapun terjadi kami akan tetap bertahan bahwa ini adalah tanah untuk rakyat, ” jelas Unggul Tampubolon seraya menduga keras mafia tanah yang sudah ikut bermain disini, seperti sepekan yang lalu dikawasan Pasar X di sana sudah ada eksekusi lahan yang telah lama dihuni oleh warga.
“Saat ini sudah ada seribu kepala keluarga yang menempati lahan ini dan kalau dihitung jiwa sudah ada sepuluh ribu jiwa,” pungkasnya.(Lubis)