• Home
  • Indeks
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Kamis, 7 Mei 2026
  • Login
HarianMetro.id
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Harian Metro
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video

Terapkan UU No.20/2025 Tentang KUHAP, PT Medan Periksa Saksi di Tingkat Banding

HARIAN METRO
7 Mei 2026
/ Metro, News
Terapkan UU No.20/2025 Tentang KUHAP, PT Medan Periksa Saksi di Tingkat Banding
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

METRO,MEDAN | Pengadilan Tinggi (PT) Medan melaksanakan persidangan perkara tindak pidana korupsi pada tingkat banding dengan Nomor Perkara 26/Pid.Sus-TPK/2026/PT MDN atas nama Terdakwa Sudung Manalu, Rabu (6/5/2026) bertempat di Pengadilan Tinggi Medan.

Sudung Manalu di Pengadilan Tipikor Medan divonis 1,5 Tahun Penjara dan Denda 50 juta serta uang pengganti 16 juta. Sudung bersama 2 terdakwa lain divonis bersalah atas korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 19 Medan Medan Labuhan

BACA JUGA

Sat Samapta Polres Pelabuhan Belawan Patroli Antisipasi Pungli dan Premanisme

Imigrasi Kelas II Belawan Pindahkan Warga Negara Malaysia ke Rumah Detensi

“Persidangan ini merupakan pemeriksaan tingkat banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan,” ungkap rilis dari Humas PT Medan, Rabu (6/5/2026).

Persidangan dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Gosen Butar Butar, dengan anggota majelis Gerchat Pasaribu dan Aronta.

“Agenda persidangan adalah pemeriksaan kembali terhadap keterangan ahli, saksi, terdakwa, serta alat bukti surat berupa dokumen Laporan Akuntan Publik Ribka Aretha dan Rekan,” lanjut rilis tersebut.

Lebih lanjut, pelaksanaan sidang pemeriksaan ulang di tingkat banding ini merupakan implementasi dari ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya yang memberikan kewenangan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi untuk melakukan pemeriksaan langsung terhadap saksi, ahli, terdakwa, serta alat bukti apabila dipandang perlu.

Dalam persidangan tersebut, Penuntut Umum diperintahkan untuk menghadirkan 2 (dua) orang ahli, yaitu Binsar Sirait dan Mangasa Marbun, serta 2 (dua) orang saksi, yaitu Renata Nasution dan Togap JT. Selain itu, turut dihadirkan Terdakwa Sudung Manalu serta para penanggung jawab dari beberapa perusahaan terkait, yaitu CV Karya Dimensi, CV Junjungan Raya Perkasa, CV Panlinh, Gresindo Pratama, PT Tirta Asih Jaya, dan CV MBS Tiga Putra.

Secara keseluruhan, persidangan ini menghadirkan 4 orang saksi dan 2 ahli, serta terdakwa dan pihak terkait lainnya guna kepentingan pembuktian.

Rilis tersebut menyampaikan, Pelaksanaan pemeriksaan ulang ini merupakan tindak lanjut atas permohonan yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa dalam memori banding. Permohonan tersebut diajukan dengan alasan untuk memperjelas dan melengkapi pembuktian dalam perkara, termasuk pendalaman terhadap keterangan saksi, ahli, serta alat bukti yang telah diajukan sebelumnya.

“Dengan demikian, persidangan ini menjadi salah satu bentuk penerapan ketentuan KUHAP terbaru dalam praktik peradilan, sekaligus mencerminkan upaya pengadilan dalam memperkuat pencarian kebenaran materiil dan meningkatkan kualitas pemeriksaan perkara di tingkat banding,” tegas rilis tersebut.

Persidangan ini merupakan pemeriksaan ulang perkara untuk pertama kalinya dilaksanakan oleh pengadilan pada tingkat Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia.

“Pengadilan Tinggi Medan berkomitmen untuk melaksanakan proses peradilan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ditulis Realease PT Medan.

(Henderi Karo-karo)

SendShare322Tweet201Send

BeritaTerkait

Sat Samapta Polres Pelabuhan Belawan Patroli Antisipasi Pungli dan Premanisme

Sat Samapta Polres Pelabuhan Belawan Patroli Antisipasi Pungli dan Premanisme

7 Mei 2026
1.1k
Imigrasi Kelas II Belawan Pindahkan Warga Negara Malaysia ke Rumah Detensi

Imigrasi Kelas II Belawan Pindahkan Warga Negara Malaysia ke Rumah Detensi

7 Mei 2026
1.1k
Polsek Lau Baleng Respon Cepat Soal Laporan Lokasi Mesin Judi Ikan-ikan Dihancurkan Warga

Polsek Lau Baleng Respon Cepat Soal Laporan Lokasi Mesin Judi Ikan-ikan Dihancurkan Warga

7 Mei 2026
1.2k
Kinerja Polres Karo Di Soal,  Pelaku Pembunuhan Rojer Sebayang Bebas Berkeliaran

Kinerja Polres Karo Di Soal,  Pelaku Pembunuhan Rojer Sebayang Bebas Berkeliaran

7 Mei 2026
1.2k
Ini Pesan Orangtua Rojer Valentino Sebayang :  Siapapun yang Terlibat, Harus Bertanggung jawab

Ini Pesan Orangtua Rojer Valentino Sebayang :  Siapapun yang Terlibat, Harus Bertanggung jawab

6 Mei 2026
1.2k
Kajati Sumut Lantik Asisten Tindak Pidana Umum dan 7 Kepala Kejaksaan Negeri Di Sumut Resmi Berganti

Kajati Sumut Lantik Asisten Tindak Pidana Umum dan 7 Kepala Kejaksaan Negeri Di Sumut Resmi Berganti

6 Mei 2026
1.2k
Ketua Tim Pembina Posyandu Kabupaten Karo Pimpin Rapat Implementasi 6 Bidang SPM

Ketua Tim Pembina Posyandu Kabupaten Karo Pimpin Rapat Implementasi 6 Bidang SPM

6 Mei 2026
1.2k
Polsek Tigabinanga Gencarkan Perkuat Cooling System di Pusat Pasar

Polsek Tigabinanga Gencarkan Perkuat Cooling System di Pusat Pasar

6 Mei 2026
1.2k
Pemkab Langkat Hadirkan May Day Harmonis, Buruh Meriahkan Gerak Jalan di Langkat

Pemkab Langkat Hadirkan May Day Harmonis, Buruh Meriahkan Gerak Jalan di Langkat

4 Mei 2026
1.2k
2 Pria Asal Medan Bawa Ratusan Butir Ekstasi dan Sabu ke Berastagi

2 Pria Asal Medan Bawa Ratusan Butir Ekstasi dan Sabu ke Berastagi

4 Mei 2026
1.2k
Selanjutnya
Bupati Syah Afandin Jemput Bantuan ke Pusat

Bupati Syah Afandin Jemput Bantuan ke Pusat

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.

TERKINI

Bupati Syah Afandin Dorong Langkat Jadi Percontohan Ekonomi Perempuan Nasional
Sumut

Bupati Syah Afandin Dorong Langkat Jadi Percontohan Ekonomi Perempuan Nasional

7 Mei 2026
1.1k

Baca
Bupati Syah Afandin Jemput Bantuan ke Pusat

Bupati Syah Afandin Jemput Bantuan ke Pusat

7 Mei 2026
1.1k
Terapkan UU No.20/2025 Tentang KUHAP, PT Medan Periksa Saksi di Tingkat Banding

Terapkan UU No.20/2025 Tentang KUHAP, PT Medan Periksa Saksi di Tingkat Banding

7 Mei 2026
1.2k
Sat Samapta Polres Pelabuhan Belawan Patroli Antisipasi Pungli dan Premanisme

Sat Samapta Polres Pelabuhan Belawan Patroli Antisipasi Pungli dan Premanisme

7 Mei 2026
1.1k
Imigrasi Kelas II Belawan Pindahkan Warga Negara Malaysia ke Rumah Detensi

Imigrasi Kelas II Belawan Pindahkan Warga Negara Malaysia ke Rumah Detensi

7 Mei 2026
1.1k
Polsek Lau Baleng Respon Cepat Soal Laporan Lokasi Mesin Judi Ikan-ikan Dihancurkan Warga

Polsek Lau Baleng Respon Cepat Soal Laporan Lokasi Mesin Judi Ikan-ikan Dihancurkan Warga

7 Mei 2026
1.2k
Kinerja Polres Karo Di Soal,  Pelaku Pembunuhan Rojer Sebayang Bebas Berkeliaran

Kinerja Polres Karo Di Soal,  Pelaku Pembunuhan Rojer Sebayang Bebas Berkeliaran

7 Mei 2026
1.2k
Ini Pesan Orangtua Rojer Valentino Sebayang :  Siapapun yang Terlibat, Harus Bertanggung jawab

Ini Pesan Orangtua Rojer Valentino Sebayang :  Siapapun yang Terlibat, Harus Bertanggung jawab

6 Mei 2026
1.2k
Kajati Sumut Lantik Asisten Tindak Pidana Umum dan 7 Kepala Kejaksaan Negeri Di Sumut Resmi Berganti

Kajati Sumut Lantik Asisten Tindak Pidana Umum dan 7 Kepala Kejaksaan Negeri Di Sumut Resmi Berganti

6 Mei 2026
1.2k
Ketua Tim Pembina Posyandu Kabupaten Karo Pimpin Rapat Implementasi 6 Bidang SPM

Ketua Tim Pembina Posyandu Kabupaten Karo Pimpin Rapat Implementasi 6 Bidang SPM

6 Mei 2026
1.2k
HarianMetro.id

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
  • Disclaimer
  • Dprd medan
  • Teknologi
  • Video
  • Wakil Rakyat

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

.