“Tolong pak diberantas penyalahgunaan narkoba di PT Daya labuhan indah kebun sei deras kampung bilah hilir karena meresahkan kami sebagai orang tua direkrut anak kami yg masih sekolah” tulis seorang warga di Aplikasi Presisi Polda Sumut.
METRO,LABUHANBATU | Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu, Sumatera Utara berhasil menangkap seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sabtu (4/9/2021) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, SIK. MH melalui Kasat Narkobanya AKP Martualesi Sitepu mengatakan, penangkapan tersangka A alias Bogel merupakan hasil tindak lanjut laporan warga melalui Aplikasi Dumas Presisi Polda Sumut.
“Awalnya kami menerima laporan dari warga tentang adanya peredaran narkoba di Perumahan Perkebunan Sawit PT DLI (Daya Labuhan Indah) di Kampung Bilah Hilir. Laporan dikirim melalui Aplikasi Dumas Presisi Polda Sumut pada Rabu (1/9/2021),” kata Martualesi Sitepu, Minggu (5/9/2021).
Setelah tiga hari melakukan penyelidiak, polisi mendapatkan informasi awal bahwa pelaku peredaran narkoba di tempat tersebut akrab disapa Bogel.
“Tersangka kami tangkap di Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir. Saat ditangkap darinya kami sita barang bukti 2 buah plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 1.98 brutto,” sebut Martualesi.
“Dari keterangan tersangka, ia sudah 2 bulan mengedarkan sabu di wilayah Dusun Sepadan Jaya Dusun Sei Deras dan di Perumahan Perkebunan PT DLI,” sambung Martualesi.
Tersangka juga menerangkan bahwa ia mendapatkan sabu dari seseorang pria berinisial D. Kepada polisi, ia mengaku sudah menjual sabu sekitar empat bulan dengan penjualan 2 gram perminggu.
Terhadap tersangka hingga saat ini masih dilakukan pemeriksaan. Ia dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (heri)