METRO,TANJUNGBALAI | Petugas dari Subdit Cyber Polda Sumut berhasil membongkar kasus penipuan dengan berkedok pinjaman online di kawasan Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara. Dalam penggerebekan tersebut petugas mengamankan 2 orang tersangka, sementara 1 orang masih dalam pengejaran (DPO).
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi kepada wartawan, Jumat (5/11/2021) menyebutkan, pengungkapan itu bermula dari adanya beberapa laporan korban yang mengaku tertipu dengan pinjaman online tersebut.
Mendapat laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan. Alhasil, petugas Subdit Cyber Polda Sumut berhasil mengungkap kasus tersebut.
“Kedua tersangka yang kita amankan masing-masing berinisial A dan SY. Keduanya ditangkap di Jalan Ongah Raid, Lingkungan 2, Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai,” terang Hadi.
“Satu lagi yang masih kita kejar, masih dicari dan sudah ditetapkan statusnya sebagai DPO. Yang bersangkutan ini sebagai pemilik rekening,” ujar Hadi.
Hadi menjelaskan, usaha pinjam online tersebut sudah berjalan 6 bulan lamanya. Dimana, modus yang digunakan membuat akun bisnis palsu mengatasnamakan sebuah koperasi simpan pinjam.
“Barang bukti yang kita amankan handphone, laptop, dan puluhan juta uang,” terang Hadi.
Modus Pelaku
Dalam menjalankan bisnis penipuannya, para tersangka menggunakan nama PT Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera. Selanjutnya, tersangka memposting ke dalam sejumlah akun media sosial dengan postingan tersebut.
Saat para korban menghubungi nomor yang tercantum di dalam akun palsu bisnis tersebut. Mereka kemudian menindaklanjuti permohonan korbannya melalui pesan WhatsApp ataupun SMS dengan mengatakan Anda ingin mendapatkan pinjaman mudah dan lain sebagainya menghubungi ini.
Setelah korbannya menghubungi, kemudian setelah itu dibalas dengan mengeluarkan berbagai macam persyaratan dan uang administrasi sebesar Rp 500 ribu setiap korbannya,” jelas Hadi.
Setelah uang pendaftaran diterima oleh pelaku, pada saat itu juga mereka memblokir kontak korban.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU ITE. (HM)