METRO,PANCURBATU | Tim Pidana Khusus (Pidsus) Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deliserdang di Pancurbatu melakukan penggeledahan di Kantor Desa Sugau, Kecamatan Kecamatan Pancurbatu Rabu (16/2/2022) siang sekitar pukul 11.00 Wib.
Hal ini dilakukan guna melengkapi berkas perkara dugaan penyalahgunaan alokasi Anggaran Dana Desa (ADD) untuk pembangunan di Desa Sugau.
“Benar, kita melengkapi berkas perkara dugaan alokasi ADD Desa Sugau,” kata Kacabjari Pancurbatu M Husairi SH MH kepada wartawan disela-sela melakukan penggeledahan di Kantor Desa Sugau.
Ia mengatakan total kerugian anggaran Rp1,3 M. “ADD dari tahun 2018 ada lima kegiatan sebanyak Rp 687 juta lebih dan ADD di tahun 2019 ada empat kegiatan sebanyak Rp 589.995.445,” sebutnya.
Ia mengatakan hingga saat ini pihaknya sudah memeriksa 23 orang sebagai saksi terdiri dari Kepala Desa Sugau, Sekretaris Desa Sugau, Kaur Pembangunan Desa Sugau, Kaur Pemerintahan, Kadus 4 dan LKMD Desa Sugau.
Ia mengatakan pihaknya belum ada memutuskan tersangka dalam kasus tersebut. “Untuk penetapan sebagai tersangka nanti Setelah selesai dilakukan penghitungan kerugian negara oleh ahli,” ujarnya.
Pihaknya menindaklanjuti kasus tersebut berdasarkan laporan dari pengaduan masyarakat (Dumas). “Kasus ini karena adanya laporan dari dumas pengaduan dari bulan Oktober tahun 2021,” ungkapnya.
Pantauan di lapangan, penggeledahan itu dilaksanakan sekitar pukul 11.00 WIB, dipimpin Cabjari Pancurbatu Husairi SH MH, disertai Koordinator Pidsus Doglas SH, tim penyidik lainnya dari Kejaksaan Negeri Deliserdang, Pancurbatu, personil Polsek Pancurbatu dan Koramil Pancurbatu.
Dalam penggeledahan itu, tim penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga memiliki keterkaitan terhadap dugaan penyalahgunaan alokasi ADD tahun 2018 dan 2019 untuk pembangunan di Desa Sugau. (Al)