METRO,LANGKAT | Sorotan publik kini mengarah ke wilayah hukum Polsek Selesai. Warga menyebut peredaran sabu yang diduga dikelola jaringan berinisial EBI dan RG telah merambah hingga Desa Kuta Parit serta sejumlah titik di Kecamatan Selesai.
Menurut keterangan warga, di lokasi barak Kuta Parit tersebut juga terdapat mesin judi tembak ikan yang diduga dikelola oleh seseorang berinisial SUK. Fakta ini kian memperkuat kekhawatiran masyarakat bahwa praktik ilegal tidak berdiri sendiri, melainkan berjalan berdampingan.
“Ini wilayah hukum Polsek Selesai bang,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Tak berhenti di situ, warga juga mengungkap adanya barak narkoba lain yang diduga dikelola oleh PN, berlokasi di kawasan Cinta Dapat, Sukerjo. Informasi ini menambah daftar titik yang disebut warga sebagai lokasi rawan peredaran narkoba.
Kamis (8/1/2026), warga menilai kondisi ini sebagai bentuk pembiaran yang sangat berbahaya. Mereka menyebut dampaknya bukan hanya merusak generasi muda, tetapi juga mengancam keamanan lingkungan dan memicu meningkatnya kriminalitas.
“Kami tak berani bersuara. Kalau bersuara takut diteror. Aktivitas haram ini sudah lama. Ini pembiaran atau dipelihara? Kok bisa sesubur itu?” ungkap warga dengan nada getir.
Pernyataan tersebut menjadi tamparan keras bagi aparat di wilayah hukum Polsek Selesai. Publik mempertanyakan, bagaimana mungkin aktivitas yang disebut berlangsung lama itu luput dari perhatian aparat setempat?
Kapolsek Selesai AKP Andri Gom Gom Tua Siregar tidak dapat dikonfirmasi, namun tak berhenti disitu, awak media mencoba mengkonfirmasi Kanit Polsek Selesai Ipda Manotar, dalam pesan whatsapp menyampaikan respons singkat.
“Oke bang, akan kita cek di lapangan.”
Namun, jawaban tersebut dinilai publik masih normatif. Masyarakat kini menunggu langkah konkret, bukan sekadar janji pengecekan. Sorotan tajam mengarah: apakah Polsek Selesai akan benar-benar memberantas, atau justru membiarkan hingga praktik ilegal ini kian subur dan menjamur?
Kepercayaan publik kini dipertaruhkan. Sebab, jika aparat hanya berhenti pada kalimat “akan dicek”, sementara di lapangan warga terus hidup dalam ketakutan, maka penegakan hukum dipertanyakan keseriusannya. (Done)















