METRO,MEDAN | Sidang perkara penjualan Vaksin Ilegal dengan terdakwa dr Indra yang merupakan oknum ASN di Rutan Tanjung Gusta Medan, dr Kristinus ASN di Dinas Kesehatan Sumut dan oknum Marketing perumahan Selvi terungkap, ternyata Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara tidak pernah meminta laporan pemakaian Vial Vaksin Covid19 dari jumlah yang dikeluarkan.
Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan vaksinasi berbayar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Suhadi selaku Kasi Surveilans dan Imunisasi Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Dinkes Sumut (berkas terpisah) untuk terdakwa dr Indra dan dr Kristinus yang ketiga dihadirkan secara online diruang Cakra 2 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (28/10/2021).
Dalam kesaksiannya, Suhadi yang dihadirkan dihadapan Majelis Hakim di Ketua Saut Maruli Tua Pasaribu menuturkan berapa vial vaksinasi yang dikeluarkan tidak pernah dilaporkan berapa yang telah digunakan. “Termasuk Vial Vaksin yang terbuka segelnya namun masih ada sisa tidak mengetahui, dimana diserahkan kepada tim yang melaksanakan vaksinasi,” ujarnya.
Dikatakan Suhadi, bahwa vaksinasi yang dikeluarkan sesuai dengan permintaan termasuk pelaksanaan vaksinasi yang dilaksanakan dr Kristinus maupun dr Indra.
Khusus untuk dr Indra, seingatnya itu ada beberapa kali permintaan baik untuk Rutan Tanjung Gusta maupun Kemenkumham Sumut, dimana penyerahan langsung kepada dr Indra.
Mengenai pengambilan Vaksinasi yang disimpan pada lemari pendingin atau kulkas diruang kerja, Suhadi mengatakan bahwa itu digunakan untuk pelaksanaan vaksinasi sehingga tidak perlu mengambilnya ke gudang logistik farmasi.
“Vaksinasi yang disimpan pada lemari pendingin atau kulkas diruang kerja,Itu dilakukan supaya lebih cepat pengambilannya bila diperlukan, baik itu pada hari kerja maupun dihari libur seperti sabtu dan minggu,”jelas Suhadi.
Ditempat yang sama, Syawaluddin yang merupakan anak buah dari Suhadi menyatakan bahwa ada beberapa orang yang ditunjuk untuk menyerahkan vaksinasi, dimana dirinya khusus untuk penyerahan vaksinasi untuk dr Indra. “Untuk dr Indra ada 14 kali permintaan yang diberikan ini sesuai dengan Surat Barang Bukti Keluar (SBBK) yang ditandatangani oleh atasannya yakni Suhadi,” ujar Syawaluddin.
Ketika, Ketua Majelis Hakim Saut Maruli Tua Pasaribu menanyakan selain Suhadi apakah pimpinan di atas seperti Kepala Bidang maupun Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara apakah mengetahui hal ini?, menjawab pertanyaan Majelis Hakim, Syawaluddin menyatakan tidak mengetahuinya namun yang jelas bahwa dirinya diperintahkan untuk memberikan kepada dr. Indra sesuai perintah dari Suhadi.
Mengenai dr Kristinus, iya pun menuturkan tidak pernah memberikan vaksinasi karena bukan dirinya yang ditunjuk.
Syawaluddin pada kesaksian menyatakan, bahwa dirinya telah berdinas selama 20 tahun di Dinkes Sumut, terkait adanya permintaan vial dan suntik vaksinasi tersebut dari dr Indra bervariasi mulai dari 10, 15, 20 dan 30 vaksinasi akan tetapi kata Syawaluddin apakah terpakai semua atau tidak, laporannya tidak ada.
Sepengetahuan Syawaluddin (saksi), Kops surat permintaan vaksinasi berlogo Kemenkumham Sumut, itu dilihat saat dirinya dipanggil oleh Suhadi agar permintaan vaksin Covid19 diserahkan ke dokter dr Indra.
Sementara itu ketiga ASN dari Klinik Pratama Rutan Tanjung Gusta Klas I Medan, Supransah Hakiki Simamora alias kiki, Dewi Verawati Nainggolan dan Elida Sitanggang yang juga bersaksi untuk dr Kristinus mengaku kenal saat pelaksanaan Vaksinasi di Kantor Kanwil Kemenkumham Sumut dan Kantor Imigrasi Kanwil Kemenkumham Sumut di Jalan Gatot Subroto.
Masih dalam persidangan tersebut, ketiga diminta oleh dr Indra untuk membantu vaksinasi yang dilaksanakan dr Kristinus. “Kami dimintakan tolong oleh dr Indra untuk membantu dr Kristinus, jadi bukan diperintah lantaran pimpinan klinik pratama di Rutan Tanjung Gusta Medan,” ucap ketiga secara berganti menjawab pertanyaan penuntut umum Kejatisu Hendri Edison.
Ketiganya juga menyatakan saat membantu dr Kristinus mereka ada diberikan uang sebagai pengganti uang transport. Namun selama pelaksanaan vaksinasi mulai pendaftaran dan hingga selesai kegiatan vaksinasi tidak terlihat ada orang yang memberikan uang ke dr Kristinus.
Saat menjawab pertanyaan Mekida Marbun selaku Penasehat Hukum dr Kristinus, ketiganya menjelaskan bahwa pelaksanaan vaksinasi yang mereka datangi selama kegiatan di Jalan Palangkaraya, Pancing dan Jati Residence ada puluhan orang yang datang ke lokasi dan dalam kegiatan tersebut tidak ada spanduk.
Sementara itu, dr Kritinus dan dr Indra membenarkan apa yang disampaikan saksi dalam persidangan.
Dalam persidangan itu, dr Indra memohon maaf telah melaporkan jajarannya, dimana inisiatif permintaan atas dirinya pribadi bukan atas instansi tempat dirinya bekerja.
Usai mendengarkan kesaksian kelimanya, majelis hakim menunda persidangan hingga 10 November 2021. (Lin)