METRO,MEDAN | Selain meraknya lokasi perjudian di Kota Medan, Sumatera Utara, peredaran narkoba ternyata juga tak kalah banyaknya beredar di kota Medan, Sumatera Utara.
Salah satunya peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi banyak beredar di lokasi perjudian Flamboyan Raya, Kecamatan Medan Tuntungan.
Informasi yang didapat, penjualan narkoba di lokasi judi tersebut diduga dilakukan oleh seorang bandar judi berinisial TG Bangun dan YY (seorang wanita).
“Setahu saya ada juga yang jual narkoba di lokasi bang,” kata R Tarigan (35) warga Jalan Flamboyan Raya, Pasar 5, Kecamatan Medan Tuntungan, Sabtu (26/2/2022).
Ia meminta kepada pihak kepolisian untuk segera menghentikan peraktik perjudian di Jalan Flamboyan, Kecamatan Medan Tuntungan.
“Kalau Polsek Tuntungan gak berani bang, tapi kalau Polda, mungkin bisa bang,” imbuhnya.
Diketahui, untuk penyedia tempat lokasi judi tersebut disebut-sebut bernama T Sembiring, sementara untuk bandar dan panitia diketahui bernama TG Bangun dan YY seorang wanita.
Bahkan, informasi yang di dapat, bandar dan panitia judi setiap bulannya menyetor kepada T Sembiring sebesar Rp 250 juta perbulan dengan alasan uang sewa lokasi. Wow!
Menanggapi adanya lokasi perjudian dan penjualan narkoba di lokasi tersebut, Kapolsek Medan Tuntungan Iptu C Simanjuntak hingga saat ini belum bersedia membalas pesan WhatsApp yang dilayangkan wartawan. (red)