METRO,MEDAN | Ependi Karo-Karo (57) Oknum PNS terdakwa perkara narkoba jenis sabu divonis dengan hukuman selama 2 tahun dan 10 bulan penjara di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa, (30/11/2021).
Pria berumur lebih setengah abad Warga Jalan Pinus X, Simalingkar Kelurahan Mangga Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan ini terbukti bersalah kedapatan menyimpan sabu seberat 0,06 gram di kos-kosan miliknya.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 10 bulan,” kata majelis hakim yang diketuai Aimafni.
Dalam nota putusannya, majelis hakim menilai pria paruh baya ini terbukti bersalah melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Majelis hakim mengatakan adapun yang memberatkan perbuatan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana narkotika, perbuatan terdakwa dinilai meresahkan masyarakat.
“Sedangkan hal yang meringankan terdakwa karena bersikap sopan di persidangan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya,” kata Hakim.
Menanggapi putusan tersebut, terdakwa maupun JPU Chandra Priono Naibaho menyatakan pikir-pikir apakah mengajukan banding atau terima.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 3 tahun penjara. (Lin)