METRO,LANGKAT | Personil Unit Reskrim Polsek Pangkalan Susu melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki yang diduga sebagai pelaku Tingal Pidana Pencurian Sepeda motor di wilayah hukum Polsek Kecamatan Pangkalan Susu. Kabupaten Langkat.
Duan Orang Tersangka diantaranya. Syahri D. Alias. Batak, 34. Warga Dusun I Desa Sei Siur Kecamatan Pangkalan Susu Kabupaten Langkat.
MHD. Yusri darmawan Alias. Darma, 19. warga Dusun V Desa Sei Siur Kecamatan Pangkalan Susu Kabupaten Langkat. Dari aksi kejahatan mereka. Korban mengalami kerugian materi (Lima juta rupiah)
Kronologi kejadian Perkara.
Pada Senin, 24 Januari 2022 sekira pukul 13:00 Wib pelapor menuju PLTU untuk bekerja dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna merah putih No. Pol: BK 2222 DVI; Noka: MH1JF311XAK139743; Nosin: JF31E1039028. Setibanya di PLTU, pelapor memarkirkan sepeda motornya
di depan PLTU dengan kondisi dikunci stang, lalu masuk ke PLTU.
Selanjutnya pada pukul 17:00 Wib pelapor pulang kerja dan menuju ke lokasi parkir sepeda motornya. Sampai di lokasi parkir, ianya melihat sepeda motornya sudah tidak ada lagi, kemudian pelapor mencari di seputaran lokasi parkir, namun tidak ditemukan.
Atas kejadian tersebut, pelapor merasa keberatan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pangkalan Susu.
Kapolsek Pangkalan Susu. AKP. V. Simanjutak Melalui Kanit Reskrim IPDA. Junaidi S. Membenarkan Penagkapan kedua Tersangka. Setelah sepeda motor milik pelapor hilang pada Senin 24 Januari 2022 yang lalu, selanjutnya pelapor beserta rekan dan keluarganya melakukan upaya pencarian. Kemudian pada Rabu, 25 Januari 2022 sekira pukul 21:30 Wib, ketika pelapor dan rekannya
melakukan pencarian di Jalinsum Kelurahan Tangkahan Durian Kecamatan Brandan Barat, mereka melihat ada (dua) orang laki-laki berboncengan dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario yang sangat mirip dengan sepeda motor milik pelapor, hanya beda di warna. Karena merasa sangat yakin bahwa
sepeda motor yang dibawa oleh (dua) orang laki-laki tersebut adalah milik pelapor, selanjutnya pelapor dan rekannya yang lain mengikuti pergerakan (dua) orang laki-laki tersebut.
Setelah diikuti beberapa saat, (dua) orang laki-laki tersebut terlihat berhenti, selanjutnya pelapor dan rekannya yang lain menghampiri (dua) orang laki-laki
tersebut untuk bertanya dan mengecek sepeda motor yang dibawa mereka. Setelah dicek, ternyata benar bahwa sepeda motor yang dibawa itu adalah milik pelapor, berdasarkan nomor rangka dan nomor mesin sesuai dengan yang tertera di BPKB. Selanjutnya pelapor meminta bantuan kepada perangkat desa dan tokoh masyarakat setempat.
Kemudian perangkat desa menghubungi Unit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan. Lalu Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan beserta tim tiba di lokasi dan langsung mengamankan (dua) orang laki-laki tersebut. Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan berkoordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Susu untuk menjemput kedua pelaku, kemudian kedua pelaku dibawa ke Polsek Pangkalan Susu untuk proses lebih lanjut. (Surya).