METRO,KARO | Masyarakat di Desa Lau Garut, Kec. Mardinding, Kab. Tanah Karo yang mengatasnamakan Kelompok Tani Hutan (KTH) Lagasima Lestari, meminta agar pihak kepolisian Polres Tanah Karo segera menangkap dan memproses Direksi Utama PT Perusahaan Perkebunan dan Dagang Indah Ponjtan atau PT Indapo, terkait dugaan laporan palsu.
Hal tersebut dikarenakan, masyarakat menilai laporan yang dilakukan pihak PT Perusahaan Perkebunan dan Dagang Indah Ponjtan atau PT Indapo dengan laporan pengerusakan atau menguasai lahan tampak hak oleh kelompok tani hutan (KTH) Lagasima Lestari yang diberi kuasa oleh Ir. Hermanto Silitonga pada tanggal 31 Mei 2023 dengan nomor laporan informasi Nomor LI/66/IV/2023/Reskrim Tanggal 20 Juni 2023 tidak ada dasar hukumnya.
“Dari mana dasarnya mereka melaporkan kami sebagai kelompok tani. Kami ada surat dari Kementrian kehutanan untuk mengelola lahan yang ada di Desa Lau Garut, Kec. Mardinding, Kab. Tanah Karo dan kami sebagai kelompok tani telah memenangkan kasasi di Mahkamah Agung,” ucap J Bangun, salah seorang warga Desa Lau Garut, Kec. Mardinding, Kab. Karo.
Menurutnya, justru kelompok tani hutan (KTH) Lagasima Lestari yang berhak melaporkan Dirut dan Direksi Utama PT Ponjtan atau PT Indapo, yang telah melakukan pengerusakan tanaman warga kelompok tani hutan (KTH) Lagasima Lestari.
“Kami sudah melaporkan pengerusakan tanaman kami, dan kami minta segera pihak kepolisian Polres Tanah Karo secepatnya memproses laporan kami dan menangkap Dirut dan Direksi Utama PT Ponjtan yang diduga sebagai dalang dari pengerusakan tanaman kami,” pintanya.
Sekedar diketahui, sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 255/K/TUN/2020, Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan Kasasi dari pemohon Kasasi PT Perusahaan Dagang dan Perkebunan Indah Ponjtan atau PT Indapo yang beralamat di Jalan Masjid, Nomor 129, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara dan menghukum pemohon Kasasi membayar biaya perkara pada tingkat Kasasi sejumlah Rp 500.000.000.
Putusan penolakan pemohon kasasi itu langsung dibacakan Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis Dr. Irfan Fachruddin SH,C.N pada Selasa tanggal 30 Juni 2020. (HM)


















