• Home
  • Indeks
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Kamis, 22 Oktober 2026
  • Login
HarianMetro.id
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Harian Metro
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video

Terdakwa Narkoba Tuding Penyidik Ditres Narkoba Polda Sumut Gelapkan Barbuk 12 Kg Sabu Diadili 

redaksi2
1 Juni 2023
/ News
Terdakwa Narkoba Tuding Penyidik Ditres Narkoba Polda Sumut Gelapkan Barbuk 12 Kg Sabu Diadili 
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

MEDAN-Yakob alias Acob (55) terdakwa perkara Narkoba yang menuding 9 oknum penyidik Ditres Narkoba Polda Sumut menggelapkan barang bukti (barbuk) sebanyak 12 kilogram (kg) sabu diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (11/5/23).

Warga Komplek BTN Blang Raya Nomor 25, Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh itu didakwa terkait kasus narkoba jenis sabu dengan barang bukti seberat 20 kilogram. 

BACA JUGA

Ketum PP ISARAH Amanahkan Abdul Thaib Siahaan Selenggarakan Muktamar XII Ikatan Sarjana Al Washliyah

Truk Sawit dan Tronton Puluhan Ton Bebas Melintas Di Jembatan Kodim 0208/Asahan 

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria Tarigan mengatakan terdakwa Yakob ditangkap tim petugas Ditresnarkoba Polda Sumut pada Kamis, 30 Maret 2023.

“Awalnya pada sekitar sebulan yang lalu, terdakwa bertemu dengan Adun di Pajak Gedung Aceh Utara, dalam pertemuan tersebut terdakwa ditawari pekerjaan untuk menjemput, membawa dan mengantarkan paket sabu dan dijanjikan upah sebesar Rp5 juta,” kata JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Pinta Uli Tarigan.

Dikatakan JPU, setelah terdakwa menyetujui pekerjaan tersebut, pada Selasa, 21 Maret 2023, sekitar pukul 14.30 WIB, terdakwa dihubungi oleh Adun menyuruh terdakwa untuk menemuinya di Pajak Gedung.

“Setelah itu, terdakwa langsung menuju ke Pajak Gedung, sekitar pukul 15.00 WIB, terdakwa bertemu dengan Adun dan meminta agar terdakwa pada hari Selasa (28/3/2023) nanti, menjemput barang sabu dan memberikan uang jalan kepada terdakwa sebesar Rp1 juta, sementara upahnya akan diberikan setelah barang sampai,” sebut JPU Maria Tarigan.

Kemudian, kata JPU, Adun juga mengatakan kalau barang sudah diterima supaya diserahkan kepada Syafrizal alias Ijal (menantu terdakwa). Lalu, pada Selasa 28 Maret 2023, sekitar pukul 17.00 WIB, terdakwa menghubungi nomor yang akan menyerahkan barang sabu kepada terdakwa, dan sepakat bertemu di Jalan Line Pipa.

“Selanjutnya, terdakwa dengan menggunakan mobil rental menuju ke Jalan Line Pipa dan bertemu dengan 2 orang pria, lalu memasukkan karung goni plastik kedalam bagasi belakang mobil,” sebutnya.

Setelah itu, lanjut JPU, terdakwa langsung pergi ke rumah menantu terdakwa yang bernama Syafrizal di Jalan Besar Medan-Aceh Komplek BTN Blang Raya Nomor 25, Kelurahan Cot Girek Kandang, Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe.

Setibanya dirumah, sambung JPU, terdakwa bertemu dengan Syafrizal, lalu terdakwa memberitahukan kepada menantunya bahwa barangnya sudah ada di dalam mobil dengan jumlah empat goni.

“Keesokan harinya, tepatnya pada hari Rabu, 29 Maret 2023, sekitar pukul 21.00 WIB, Syafrizal menghubungi terdakwa dan menyuruh untuk mengantarkan sabu kepada seseorang di daerah Jalan Lintas daerah Bireuen,” sebutnya.

Selanjutnya, terdakwa pergi mengantarkan 1 karung goni plastik putih yang berisi 10 bungkus paket sabu ke lokasi yang telah dijanjikan dan menyerahkan 1 karung goni plastik warna putih tersebut kepada orang tersebut.

Lalu terdakwa pulang dan beristirahat, tak lama kemudian, petugas kepolisian datang kerumah terdakwa dan mengamankan terdakwa sembari menanyakan dimana barang sabu tersebut.

Ketika diinterogasi, terdakwa pun menerangkan bahwa sabu tersebut ada di rumah yang ditempati oleh anak dan menantu terdakwa yang bernama Syafrizal.

Selanjutnya terdakwa bersama petugas Kepolisian pergi ke rumah tersebut dan mengamankan 2 karung goni plastik warna putih yang didalamnya terdapat 20 bungkus plastik dalam kemasan teh cina warna hijau bertuliskan Guanyinwang berisi narkotika jenis sabu seberat 20 kg.

Setelah itu, terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan oleh petugas guna proses hukum selanjutnya.

“Akibat perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2)  UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati,” pungkas JPU Maria Tarigan.

Usai mendengarkan dakwaan JPU, majelis hakim yang diketuai Pinta Uli Tarigan menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda nota keberatan atau eksepsi dari penasehat hukum terdakwa.

Diketahui sebelumnya, berdasarkan pengakuan terdakwa Yakob barang bukti yang diamankan petugas Polda Sumut ada 32 kg dari rumah Syafrizal itu. 

Namun saat menuju ke Polda Sumut, Yakob diturunkan untuk difoto bersama dengan barang bukti di Alue Ie Puteh, Aceh Utara. Saat itu, Yakob mengaku diancam bila menyebutkan barang bukti itu berjumlah 32 kg saat membuat BAP.

Hal itu dikatakan terdakwa M Yakob melalui penasehat hukumnya, Safaruddin kepada wartawan beberapa waktu lalu. “Yakob diancam akan disiksa dan dihilangkan jika berbicara barang bukti itu 32 kg, dan harus menjawab 20 kg dalam BAP-nya,” sebutnya.

Berangkat dari hal itu, Safaruddin pun membuat pengaduan masyarakat dengan melaporkan sembilan personil Polda Sumut ke Divisi Propam Polri terkait dugaan penggelapan barang bukti atau barbuk 12 kg sabu menyertakan surat pernyataan Yakob atas barang bukti yang digelapkan penyidik beserta berkas lainnya.(Red)

 

Tags: Terdakwa Narkoba Tuding Penyidik Ditres Narkoba Polda Sumut Gelapkan Barbuk 12 Kg Sabu Diadili
SendShare322Tweet201Send

BeritaTerkait

Ketum PP ISARAH Amanahkan Abdul Thaib Siahaan Selenggarakan Muktamar XII Ikatan Sarjana Al Washliyah

Ketum PP ISARAH Amanahkan Abdul Thaib Siahaan Selenggarakan Muktamar XII Ikatan Sarjana Al Washliyah

20 Oktober 2026
1.2k
Truk Sawit dan Tronton Puluhan Ton Bebas Melintas Di Jembatan Kodim 0208/Asahan 

Truk Sawit dan Tronton Puluhan Ton Bebas Melintas Di Jembatan Kodim 0208/Asahan 

20 Oktober 2026
1.2k
Forum Pembaruan Kebangsaan (FPK) Kualuh Lesong Dukung Polsek Berantas Narkoba

Forum Pembaruan Kebangsaan (FPK) Kualuh Lesong Dukung Polsek Berantas Narkoba

20 Oktober 2026
1.1k
Unit Reskrim Polsek Kualuh Leidong Grebek Barak Naekoba, 3 Orang dan Barang Bukti Diamankan 

Unit Reskrim Polsek Kualuh Leidong Grebek Barak Naekoba, 3 Orang dan Barang Bukti Diamankan 

20 Oktober 2026
1.2k
Tak Berizin, Kapal Getek Pantai Cermin – Kebun Kelapa Tetap Beroperasi

Tak Berizin, Kapal Getek Pantai Cermin – Kebun Kelapa Tetap Beroperasi

19 Oktober 2026
1.2k
Terlapor di Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Karyawati Cikarang, MRN Disebut Terkait Perusahaan EPS dan TP2D Bekasi

Terlapor di Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Karyawati Cikarang, MRN Disebut Terkait Perusahaan EPS dan TP2D Bekasi

18 Oktober 2026
1.2k
Surat Larangan Sudah Terbit, Truk Sawit dan Tronton Overload Tetap Melintas  di Kualuh Leidong

Surat Larangan Sudah Terbit, Truk Sawit dan Tronton Overload Tetap Melintas  di Kualuh Leidong

18 Oktober 2026
1.2k
Ini Dia Pencuri Yang Ambil Perhiasan dan Uang Belasan Juta Saat Korban Tahajud

Ini Dia Pencuri Yang Ambil Perhiasan dan Uang Belasan Juta Saat Korban Tahajud

17 Oktober 2026
1.2k
Raja Edward Sebayang Turun Langsung ke Perladangan Serap Aspirasi Petani dan Dorong Percepatan Pembangunan Jalan Usaha Tani

Raja Edward Sebayang Turun Langsung ke Perladangan Serap Aspirasi Petani dan Dorong Percepatan Pembangunan Jalan Usaha Tani

17 Oktober 2026
1.2k
Plang Proyek Tak Terlihat, Pekerja Tanpa APD Disorot, Kabid Cipta Karya PUTR Labura Buka Suara

Plang Proyek Tak Terlihat, Pekerja Tanpa APD Disorot, Kabid Cipta Karya PUTR Labura Buka Suara

16 Oktober 2026
1.2k
Selanjutnya
Bawa 30 Ribu Pil Ekstasi dan 20.Kg Sabu, Iwan dan Atik Terancam Hukuman Mati

Bawa 30 Ribu Pil Ekstasi dan 20.Kg Sabu, Iwan dan Atik Terancam Hukuman Mati

Cek Kesehatan Gratis Dinkes Pemko Medan
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.

TERKINI

Ketum PP ISARAH Amanahkan Abdul Thaib Siahaan Selenggarakan Muktamar XII Ikatan Sarjana Al Washliyah
Nasional

Ketum PP ISARAH Amanahkan Abdul Thaib Siahaan Selenggarakan Muktamar XII Ikatan Sarjana Al Washliyah

20 Oktober 2026
1.2k

Baca
Truk Sawit dan Tronton Puluhan Ton Bebas Melintas Di Jembatan Kodim 0208/Asahan 

Truk Sawit dan Tronton Puluhan Ton Bebas Melintas Di Jembatan Kodim 0208/Asahan 

20 Oktober 2026
1.2k
Forum Pembaruan Kebangsaan (FPK) Kualuh Lesong Dukung Polsek Berantas Narkoba

Forum Pembaruan Kebangsaan (FPK) Kualuh Lesong Dukung Polsek Berantas Narkoba

20 Oktober 2026
1.1k
Unit Reskrim Polsek Kualuh Leidong Grebek Barak Naekoba, 3 Orang dan Barang Bukti Diamankan 

Unit Reskrim Polsek Kualuh Leidong Grebek Barak Naekoba, 3 Orang dan Barang Bukti Diamankan 

20 Oktober 2026
1.2k
Sidang KSOP Belawan, Landong Nadeak: “Kami Minta Jaksa Hadirkan Saksi Kunci  GM Pelindo Belawan Jonedi Ramli”

Sidang KSOP Belawan, Landong Nadeak: “Kami Minta Jaksa Hadirkan Saksi Kunci GM Pelindo Belawan Jonedi Ramli”

20 Oktober 2026
1.2k
Tak Berizin, Kapal Getek Pantai Cermin – Kebun Kelapa Tetap Beroperasi

Tak Berizin, Kapal Getek Pantai Cermin – Kebun Kelapa Tetap Beroperasi

19 Oktober 2026
1.2k
IM3 Platinum Hadirkan Bundling Platinum Plus dengan iPhone 18 Pro dan iPhone 18 Pro Max

IM3 Platinum Hadirkan Bundling Platinum Plus dengan iPhone 18 Pro dan iPhone 18 Pro Max

19 Oktober 2026
1.2k
Terlapor di Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Karyawati Cikarang, MRN Disebut Terkait Perusahaan EPS dan TP2D Bekasi

Terlapor di Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Karyawati Cikarang, MRN Disebut Terkait Perusahaan EPS dan TP2D Bekasi

18 Oktober 2026
1.2k
Surat Larangan Sudah Terbit, Truk Sawit dan Tronton Overload Tetap Melintas  di Kualuh Leidong

Surat Larangan Sudah Terbit, Truk Sawit dan Tronton Overload Tetap Melintas  di Kualuh Leidong

18 Oktober 2026
1.2k
Kapolri Ditantang Buktikan “No Viral No Justice”, Karyawati 22 Tahun Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual

Kapolri Ditantang Buktikan “No Viral No Justice”, Karyawati 22 Tahun Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual

17 Oktober 2026
1.2k
HarianMetro.id

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
  • Disclaimer
  • Dprd medan
  • Teknologi
  • Video
  • Wakil Rakyat

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

.