• Home
  • Indeks
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Kamis, 22 Oktober 2026
  • Login
HarianMetro.id
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Harian Metro
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video

Bawa 30 Ribu Pil Ekstasi dan 20.Kg Sabu, Iwan dan Atik Terancam Hukuman Mati

redaksi2
1 Juni 2023
/ News
Bawa 30 Ribu Pil Ekstasi dan 20.Kg Sabu, Iwan dan Atik Terancam Hukuman Mati
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

MEDAN-Erwan Sahputra Alias Iwan (28) warga Jalan Utama Desa Sei Bakau Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir Provinsu Riau bersama dengan Cintuan Alias Atik  (dilakukan penuntutan secara terpisah) diadili diruang Cakra IX Pengadilan Negeri (PN) Medan.

“Kedua terdakwa diadili dalam perkara kepemilikan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 30.000 butir dan sabu-sabu seberat 20.kg,”kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria FR Tarigan dalam dakwaannya yang menghadirkan kedua terdakwa secara daring Rabu (31/5/23)

BACA JUGA

Ketum PP ISARAH Amanahkan Abdul Thaib Siahaan Selenggarakan Muktamar XII Ikatan Sarjana Al Washliyah

Truk Sawit dan Tronton Puluhan Ton Bebas Melintas Di Jembatan Kodim 0208/Asahan 

Dihapan Majelis Hakim diketuai Denny Lumban Tobing dan penasehat hukum kedua terdakwa, JPU  juga menyebutkan, bahwa terdakwa ditangkap oleh personil Ditres Narkoba Polda Sumut padai Sabtu 01 April  2023 sekira pukul  19.00  wib  .

“Kedua terdakwa Erwan Sahputra Alias Iwan dan Cintuan Alias Atik ditangkap dipintu keluar Gerbang Tol pekanbaru Kelurahan Muara Fajar Kecatamatan Rumbai Kota pekanbaru Provinsi Riau,”kata JPU.

Dikatakan JPU, dari kedua terdakwa ditemukan barang bukti berupa 6 bungkus plastic warna putih bening tembus pandang berisikan narkotika jenis pil ekstasi berbentuk Minion warna biru sebanyak 27.000,- butir sebert 9.450  gram ditanbah pil berbentuk hellokity warna biru sebanyak 3000 butir dan sabu-sabu seberat 20.kg .

Ceritanya sebelum kedua terdakwa ditangkap, Cituan dan Erwan merupakan orang suruhan Ayang (dalam lidik) untuk mengantarkan sabu dari Daerah Sungai Bakao Bagan Siapi-Api Propinsi Riau menuju kearah Daerah Kota Pekan Baru Propinsi Sumatera Utara.

“Sebelum berangkat untuk mengantar narkotika tersebut. Kedua terdakwa diberikan upah Rp5 juta untuk uang transportasi,” ucap JPU.

Singkat cerita, setelah keduanya menerima dan membawa narkotika tersebut, lanjut JPU, saat berada di Jalan Tol Pekanbaru – Dumai petugas Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penangkapan.

“Selanjutnya petugas kepolisian melakukan penggeledahan bandan namun tidak ada narkotika jenis sabu yang ada dalam penguasaan, selanjutnya petugas kepolisian melakukan pengeledahan di dalam Mobil yang dibawa kedua terdakwa dan ditemukan 20 bungkus paket sabu dan 6 bungkus plastik yang didalamnya berisikan 20 Kg sabu dan ekstasi 30.000 butir,” tandas JPU.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, kedua terdakwa tidak dapat mengelak lagi dan mengakui perbuatannya. Setelah itu dibawa ke Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam Pidana pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman mati,” pungkas JPU.

Usai mendengarkan dakwaan JPU, majelis hakim  menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda nota keberatan atau eksepsi dari penasehat hukum terdakwa. (Red)

 

Tags: Bawa 30 Ribu Pil Ekstasi dan 20.Kg SabuIwan dan Atik Terancam Hukuman Mati
SendShare323Tweet202Send

BeritaTerkait

Ketum PP ISARAH Amanahkan Abdul Thaib Siahaan Selenggarakan Muktamar XII Ikatan Sarjana Al Washliyah

Ketum PP ISARAH Amanahkan Abdul Thaib Siahaan Selenggarakan Muktamar XII Ikatan Sarjana Al Washliyah

20 Oktober 2026
1.2k
Truk Sawit dan Tronton Puluhan Ton Bebas Melintas Di Jembatan Kodim 0208/Asahan 

Truk Sawit dan Tronton Puluhan Ton Bebas Melintas Di Jembatan Kodim 0208/Asahan 

20 Oktober 2026
1.2k
Forum Pembaruan Kebangsaan (FPK) Kualuh Lesong Dukung Polsek Berantas Narkoba

Forum Pembaruan Kebangsaan (FPK) Kualuh Lesong Dukung Polsek Berantas Narkoba

20 Oktober 2026
1.1k
Unit Reskrim Polsek Kualuh Leidong Grebek Barak Naekoba, 3 Orang dan Barang Bukti Diamankan 

Unit Reskrim Polsek Kualuh Leidong Grebek Barak Naekoba, 3 Orang dan Barang Bukti Diamankan 

20 Oktober 2026
1.2k
Tak Berizin, Kapal Getek Pantai Cermin – Kebun Kelapa Tetap Beroperasi

Tak Berizin, Kapal Getek Pantai Cermin – Kebun Kelapa Tetap Beroperasi

19 Oktober 2026
1.2k
Terlapor di Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Karyawati Cikarang, MRN Disebut Terkait Perusahaan EPS dan TP2D Bekasi

Terlapor di Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Karyawati Cikarang, MRN Disebut Terkait Perusahaan EPS dan TP2D Bekasi

18 Oktober 2026
1.2k
Surat Larangan Sudah Terbit, Truk Sawit dan Tronton Overload Tetap Melintas  di Kualuh Leidong

Surat Larangan Sudah Terbit, Truk Sawit dan Tronton Overload Tetap Melintas  di Kualuh Leidong

18 Oktober 2026
1.2k
Ini Dia Pencuri Yang Ambil Perhiasan dan Uang Belasan Juta Saat Korban Tahajud

Ini Dia Pencuri Yang Ambil Perhiasan dan Uang Belasan Juta Saat Korban Tahajud

17 Oktober 2026
1.2k
Raja Edward Sebayang Turun Langsung ke Perladangan Serap Aspirasi Petani dan Dorong Percepatan Pembangunan Jalan Usaha Tani

Raja Edward Sebayang Turun Langsung ke Perladangan Serap Aspirasi Petani dan Dorong Percepatan Pembangunan Jalan Usaha Tani

17 Oktober 2026
1.2k
Plang Proyek Tak Terlihat, Pekerja Tanpa APD Disorot, Kabid Cipta Karya PUTR Labura Buka Suara

Plang Proyek Tak Terlihat, Pekerja Tanpa APD Disorot, Kabid Cipta Karya PUTR Labura Buka Suara

16 Oktober 2026
1.2k
Selanjutnya
JAM Pidum Kejagung RI Setujui 3 Perkara Dari Kejati Sumut Dihentikan Penuntutannya Dengan RJ

JAM Pidum Kejagung RI Setujui 3 Perkara Dari Kejati Sumut Dihentikan Penuntutannya Dengan RJ

Cek Kesehatan Gratis Dinkes Pemko Medan
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.

TERKINI

Ketum PP ISARAH Amanahkan Abdul Thaib Siahaan Selenggarakan Muktamar XII Ikatan Sarjana Al Washliyah
Nasional

Ketum PP ISARAH Amanahkan Abdul Thaib Siahaan Selenggarakan Muktamar XII Ikatan Sarjana Al Washliyah

20 Oktober 2026
1.2k

Baca
Truk Sawit dan Tronton Puluhan Ton Bebas Melintas Di Jembatan Kodim 0208/Asahan 

Truk Sawit dan Tronton Puluhan Ton Bebas Melintas Di Jembatan Kodim 0208/Asahan 

20 Oktober 2026
1.2k
Forum Pembaruan Kebangsaan (FPK) Kualuh Lesong Dukung Polsek Berantas Narkoba

Forum Pembaruan Kebangsaan (FPK) Kualuh Lesong Dukung Polsek Berantas Narkoba

20 Oktober 2026
1.1k
Unit Reskrim Polsek Kualuh Leidong Grebek Barak Naekoba, 3 Orang dan Barang Bukti Diamankan 

Unit Reskrim Polsek Kualuh Leidong Grebek Barak Naekoba, 3 Orang dan Barang Bukti Diamankan 

20 Oktober 2026
1.2k
Sidang KSOP Belawan, Landong Nadeak: “Kami Minta Jaksa Hadirkan Saksi Kunci  GM Pelindo Belawan Jonedi Ramli”

Sidang KSOP Belawan, Landong Nadeak: “Kami Minta Jaksa Hadirkan Saksi Kunci GM Pelindo Belawan Jonedi Ramli”

20 Oktober 2026
1.2k
Tak Berizin, Kapal Getek Pantai Cermin – Kebun Kelapa Tetap Beroperasi

Tak Berizin, Kapal Getek Pantai Cermin – Kebun Kelapa Tetap Beroperasi

19 Oktober 2026
1.2k
IM3 Platinum Hadirkan Bundling Platinum Plus dengan iPhone 18 Pro dan iPhone 18 Pro Max

IM3 Platinum Hadirkan Bundling Platinum Plus dengan iPhone 18 Pro dan iPhone 18 Pro Max

19 Oktober 2026
1.2k
Terlapor di Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Karyawati Cikarang, MRN Disebut Terkait Perusahaan EPS dan TP2D Bekasi

Terlapor di Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Karyawati Cikarang, MRN Disebut Terkait Perusahaan EPS dan TP2D Bekasi

18 Oktober 2026
1.2k
Surat Larangan Sudah Terbit, Truk Sawit dan Tronton Overload Tetap Melintas  di Kualuh Leidong

Surat Larangan Sudah Terbit, Truk Sawit dan Tronton Overload Tetap Melintas  di Kualuh Leidong

18 Oktober 2026
1.2k
Kapolri Ditantang Buktikan “No Viral No Justice”, Karyawati 22 Tahun Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual

Kapolri Ditantang Buktikan “No Viral No Justice”, Karyawati 22 Tahun Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual

17 Oktober 2026
1.2k
HarianMetro.id

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
  • Disclaimer
  • Dprd medan
  • Teknologi
  • Video
  • Wakil Rakyat

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

.