METRO,SERGAI | Andri Septian alias Dedek (29) dari di Dusun I Suka Tani, Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai, Rabu (11/8/2021) siang diamankan petugas Reskrim Polsek Firdaus.
Darinya petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah ban mobil dan karpet.
Kapolsek Firdaus AKP Idham Halik, SH, kepada wartawan, Sabtu (14/8/2021) mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan korbannya, Nazaruddin (63), sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / B / 135 / VIII / 2021/ SPKT / POLSEK FIRDAUS / POLRES SERGAI / POLDA SUMUT.
Atas laporan tersebut, petugas berhasil menangkap pelaku.
“Tersangka mengakui perbuatannya. Atas perbuatannya tersangka kita jerat Pasal 363 KUHPidana,” ujarnya, Sabtu (14/8/2021).(HM)