MEDAN – Anggota Komisi IV DPRD Medan, Antonius DPRD Medan menegaskan agar pemilik dua unit bangunan dikawasan Jalan Persatuan dan Jalan Penampungan Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Helvetia agar melengkapi izinnya.
Untuk itulah, Antonius yang dikonfirmasi wartawan, Jumat (24/06/22), telah meminta Dinas Perizinan Satu Pintu dan Dinas Perkim (DPKPPR) Kota Medan untuk turun ke lokasi. “Tadi sudah kita minta agar melakukan pengecekan,” ucap Antonius.
Terpisah, Lurah Helvetia Timur, Teguh saat dikonfirmasi wartawan mengaku bahwa dirinya hanya mengetahui jika perumahan di Jalan Persatuan (Depan Masjid Al Raudah) hanya rehap biasa, namun di lapangan pembangunan bukan hanya rehap namun ada penambahan luas bangunan dan tinggi bangunan. “Kemarin saya dapat info dari Kepling hanya rehap biasa bang, memperbaiki yang rusak, namun ketika dicek ke lokasi ternyata berbeda ada penambahan luas dan tinggi bangunan,” ujar Teguh.
Lurah Helvetia Timur ini pun mengatakan sudah menyurati pemilik rumah agar segera mengurus Izin Mendirikan Bangunan terlebih dahulu. “Saya harapkan bangunan itu dihentikan dulu sampai ada IMB nya,”ujar Lurah.
Diketahui selain Lurah Helvetia Timur, pihak trantib Kecamatan diketahui juga telah menyurati pemilik rumah.
Sementara Kadis PKPPR Kota Medan, Endr Lubis saat dikonfirmasi via WA mengatakan akan menurunkan anggota nya untuk mengecek kelokasi di dua lokasi perumahan berbeda yang di duga tidak ada memiliki IMB. “Trims Infonya, besok saya perintahkan anggota cek ke lokasi,” tulis mantan Kadis Sosial ini melalui pesan WA pribadinya. (do)