METRO,POLDASU | Petugas Unit Subdit IV Renakta Polda Sumut mengamankan seorang pria berinisial S, yang mengaku sebagai paranormal.
Ia ditangkap setelah mencabuli gadis 15 tahun yang merupakan anak pasiennya. Kasus pemerkosaan itu terjadi pada bulan Agustus 2021 di Kecamatan Tebing, Kabupaten Deliserdang.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi kepada wartawan, Selasa (2/11/2021) mengatakan, modus yang dilakukan pelaku yakni menjanjikan penyakit orang tua korban akan ia sembuhkan jika dengan metode praktek cabul yang ia lakukan dengan anak pasiennya.
“Kalau bapakmu mau sembuh, kamu datang dulu ke tempat saya atau ke rumah saya’,” ucap Hadi menirukan ucapan pelaku.
Beruntung, kasus ini berhasil terbogkar setelah korban menceritakan kejadian itu kepada ibunya. Mendengar pengakuan dari sang anak, ibu korban langsung melaporkan kejadian itu ke Subdit IV Renakta Polda Sumut.
Terungkap juga, ternyata pelaku merupakan seorang residivis kasus penggelapan uang. Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (HM)