MEDAN – Seakan ingin menyampaikan pesan ‘berbuat kebajikanlah sepanjang hayat’, anggota DPRD Medan Wong Chun Sen melaksanakan sosialisasi peraturan daerah di sebuah lapangan, Jl Yos Sudarso Gg Madio, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Minggu (19/2/2023). Uniknya, lapangan ini letaknya kebetulan tak jauh dari areal Tanah Pekuburan Umum (TPU) muslim.
Momen mengharukan pun terjadi. Sesaat sebelum sosper dimulai pagi itu, kegiatan mendadak diundur panitia. Meski sebagian warga telah berkumpul.
Hal itu dilakukan sebagai bentuk kepedulian, menyusul tersiar kabar ada warga yang meninggal dan akan segera dikuburkan.
Tepat sebelum tengah hari, keluarga duka menghantarkan keranda jenazah ke TPU. Saat melintas di tengah-tengah lokasi kegiatan, seluruh panitia dan warga serempak langsung berdiri. Hening, memberi penghormatan sebagai tanda turut berduka cita…
Usai pemakaman, Wong Chun Sen secara pribadi kemudian menyampaikan ungkapan duka cita secara langsung kepada keluarga korban.
Kegiatan kemudian berlanjut. Meski sempat diguyur hujan dan tertunda hampir 3 jam, warga tampak tetap antusias menghadiri Sosialisasi Perda Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan yang dilaksanakan politisi partai PDI Perjuangan ini.
“Perda pengelolaan sampah membawa pesan kebajikan bagi kita semua. Bahwa sampah yang tidak dikelola dengan baik akan membawa hal-hal yang tidak baik bagi pribadi, keluarga dan lingkungan,” ujar Wong Chun Sen mengawali kegiatan.
Selanjutnya, legislatif yang gemar berpantun ini mengingatkan warga, bahwa ada hukuman pidana kurungan maupun denda bagi pelaku yang membuang sampah tidak pada tempatnya.

“Perda Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan telah mengatur hukuman bagi pelaku yang membuang sampah sembarangan. Bagi perorangan, pelaku dapat dipidana kurungan hingga 3 bulan, atau denda Rp10 juta. Sedangkan bagi badan, seperti perusahaan, diancam pidana hingga 6 bulan atau denda Rp50 juta,” papar Wong.
Politisi PDIP ini menegaskan perda tersebut bukan untuk menakut-nakuti warga. Melainkan untuk mewujudkan Kota Medan yang bersih dan sehat, melalui pengelolaan sampah terpadu.
“Pengelolaan persampahan ini bertujuan untuk menjaga kelestarian fungsi lingkungan dan kesehatan masyarakat. Serta menjadikan sampah sebagai sumber daya,” ucap Wong.
Wong mencontohkan sejumlah daerah di luar Medan, yang berhasil dalam pengelolaan sampah. Bahkan diolah menjadi sesuatu yang bermanfaat dan bernilai jual.
“Sampah juga bisa bermanfaat, bila dikelola dengan baik. Semua dimulai dari membiasakan memilah sampah organik dan non organik,” terangnya.
Sampah non organik, seperti plastik, kaca dapat diolah menjadi kerajinan, yang memiliki manfaat. Bisa dijadikan hiasan, juga bisa dijual dan menjadi nilai tambah bagi keluarga.
Lebih lanjut, Wong menguraikan, perda tidak hanya memuat larangan membuang sampah sembarangan. Secara tegas juga melarang penyelenggaraan pengelolaan sampah tanpa seizin walikota.
“Kemudian, aktifitas penimbun sampah serta daur ulang sampah yang mengakibatkan kerusakan lingkungan, juga dilarang,” tegas Wong.
Di akhir kegiatan, ia kembali mengajak warga mengubah perilaku dengan mengelola sampah secara baik, demi kebaikan bersama.
Warga yang hadir pun mengapresiasi kedatangan Wong Chun Sen hari itu. Sebabnya, ini kali pertama anggota DPRD Medan melaksanakan kegiatan di daerah tersebut.
“Terima kasih sudah hadir di daerah kami ya pak. Kalau bisa jangan sekali ajalah pak,” ucap seorang ibu tersenyum. (Red)




















