METRO,LABUHAN | Kantor Cabang Pengadilan Negeri Labuhan Deli tempat berlangsungnya sidang ke 38 terdakwa kasus penipuan masuk Angkatan Polisi (Akpol) Nina Wati dengan agenda vonis masih terkunci.
Menurut jadwal sidang, Nina Wati harusnya menjalani sidang pembacaan vonis pada Rabu (16/7/2025), pukul 13.00 WIB.
Namun hingga pukul 15.00 WIB, kantor Cabang Pengadilan Labuhan Deli yang berada di jalan Asam, Kecamatan Medan Labuhan masih terkunci.
Salah satu warga sekitar yang ditemui mengatakan, sejak pagi tidak ada aktivitas di sana.
“Sejak tadi memang tidak ada orang, belum ada sidang, pintu juga masih dikunci. Biasa di sini sidang hari Kamis,” kata warga.
Dilihat dari Sistematis Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Lubuk Pakam, sidang Nina sudah berlangsung sebanyak 38 kali dengan penundaan sidang sebanyak 25 kali.
Sejak vonis yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 22 Mei 2025 telah 5 kali mengalami penundaan.
Nina Wati didakwa atas kasus penipuan setelah menipu seorang warga Serdang Bedagai bernama Afnir senilai Rp1,35 miliar. (lbs)













