METRO,TANJUNG BALAI | Belum sempat menjual kembali sabu yang mereka beli, dua pengedar ini keburu ditangkap. Keduanya ditangkap saat melintas di Jalan Letjend Soeprapto Kelurahan TB Kota IV Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjungbalai, Selasa (26/7/2022).
Kedua tersangka masing-masing Al Haris Sitorus (30) warga Jalan Perumahan Sriwijaya Blok II Lingkungan II Kel. Pahang Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai dan M Sofyan (29) warga Jalan Gundaling Lingkungan V Kelurahan Beting Kuala Kapias Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai.
Kapolres TanjungbaIai AKBP Ahmad Yusuf Afandi AIK.MM, melalui Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai Iptu Reynold Silalahi menjelaskan, penangkapan keduanya bermula dari laporan warga yang mengatakan bahwa keduanya baru saja belanja narkoba.
Mendapat laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas berhasil menangkap kedua pelaku saat melintas di Jalan Letjend. Soeprapto Kelurahan TB Kota IV Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjungbalai dengan menggunakan sepeda motor.
“Jadi pada saat sepeda motor mereka kita hentikan, salah satu pelaku sempat berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuangnya,” jelasnya.
Dari kedua pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 25,44 gram, 1 paket sabu seberat 0.99 gram, sepeda motor Honda Vario warna hitam BK 3960 QAK, 3 buah hape dan uang sebanyak Rp.2.110.000.
Tersangka mengakui jika narkoba itu mereka pesan dari temannya berinisial A (DPO).
Guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut, kedua tersangka bersama barang buktinya diboyong ke Sat Narkoba Polres Tanjungbalai. (Heri)