METRO,BINJAI | Tiga pengedar ekstasi gak berkutik saat disergap Sat Narkoba Polres Binjai. Ketiga tersangka masing-masing MIM (23), RH (23) dan MI (24).
Ketiganya ditangkap di Jalan Bejomuna Kel. Timbang Langkat Kec. Binjai Timur, Kota Binjai, Senin (22/7/2024).
Kapolres Binjai AKBP Bambang Christanto Utomo,SH.,SIK. M.Si melalui Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri,SE membenarkan atas penangkapan ketiga tersangka.
“Tersangka kita amankan berdasarkan laporan dari warga. Awalnya, kita amankan tersangka MIM dan RH,” ucap Kasat.
Setelah dilakukan pengembangan, akhirnya petugas kembali menangkap tersangka lainnya, MI.
“Tersangka MI sendiri mengaku bahwa ekstasi itu ia dapat dari abangnya AM,” tambahnya.
Terhadap ketiga pemuda tersebut dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ( Avril )