METRO,SIANTAR | Ewilia Damanik, pelapor dugaan tindak pidana penggelapan, meminta penyidik Polres Pematang Siantar bekerja secara profesional.
Permintaan itu bukan tanpa alasan. Sebab, Ewilia sudah melaporkan kasus tersebut sejak satu tahun lalu. Namun, hingga kini, belum ada penetapan tersangka.
Kepada Harianmetro.id, Ewilia menceritakan kasus yang dilaporkannya tersebut. Ewilia mengatakan, dirinya melaporkan seorang wanita bernama Sri Rezeki, warga Gang Andalas, Kota Siantar, atas dugaan penggelapan uang sejumlah Rp420 juta.
Ewilia mengisahkan, kasus tersebut bermula pada tahun 2021 silam. Saat itu, Sri ikut arisan online bersama Ewilia.
“Aku kenal Sri karena kami pernah bertetangga di Jalan Kasuari (Siantar),” ujar Ewilia, Jumat (24/11/2023).
Lalu, pada awal tahun 2022, Sri mengatakan jika dirinya memiliki koperasi.
“Dia juga bilang kalau nabasahnya meninggalkan agunan kalau meminjam, seperti sertifikat, perhiasan,” jelas Ewilia.
Perkataan Sri itu pun membuat Ewilia percaya. Ewilia pun bergabung menjadi investor di koperasi Sri.
“Ada 10 orang investornya. Ada yang aku ajak investornya, ada juga yang menawarkan diri. Investor ini tahu karena kami ada di grup arisan online itu. Di grup itu ada juga pinjaman online,” papar Ewilia.
Awalnya, koperasi tersebut berjalan lancar. Sri membagi keuntungan kepada para investor.
Hingga akhirnya, pembagian keuntungan tersebut mulai tidak lancar pada Agustus 2022.
“Alasannya (Sri) nasabah nggak mau bayar. Nggak ada jaminan (agunan) katanya. Padahal, di awal dibilang ada agunan. Modal dan keuntungan sudah tidak diberikannya lagi kepada investor,” jelas Ewilia.
Ewilia sendiri sudah beberapa kali nenemui Sri untuk menyelesaikan persoalan tersebut lewat jalur kekeluargaan. Namun, tidak ada solusi.
“Dia bilang masih menunggu aset nasabah laku. Aku minta jaminan, nggak dikasih. Aku malah disuruh menangih sendiri. Aku juga disuruh lapor polisi,” ungkap warga Jalan Enggang, Kecamatan Siantar Barat, ini.
Ewilia mengatakan, Polres Siantar sudah mengundang Sri untuk mediasi, pada Jumat (24/11/2023). Namun, Sri tidak datang.
Ewilia pun berharap, Polres Siantar dapat segera menuntaskan kasus tersebut.
“Kasus ini sudah satu tahun lebih kulaporkan. Sampai saat ini, belum ada penetapan tersangka.Aku harap kasus ini bisa segera diselesaikan,” pinta Ewilia.
Senada disampaikan Bulan Damanik, Kuasa Hukum Ewilia Damanik. Bulan menegaskan, Polres Siantar harus memberi atensi dalam kasus tersebut.
Menurut Bulan, penyidik kasus tersebut tidak bekerja secara profesional. Sebab, laporan sudah satu tahun, namun belum ada penetapan tersangka.
“Harus ada atensi untuk mendapat kepastian hukum,” tegas Bulan.
Menanggapi hal itu, Briptu Mariduk Gultom, penyidik kasus tersebut, mengatakan, pihaknya akan segera gelar perkara kasus tersebut.(zeg)













