METRO,LANGKAT | Tim Satuan Tugas (Satgas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di daerah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (18/1/2022) malam, terhadap Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.
Berdasarkan laporan di situs e-LHKPN, Terbit Rencana tercatat tiga kali membuat laporan, yakni periodik 21 Desember 2018, 31 Desember 2019 dan 31 Desember 2020.
Pada 2018, total harta kekayaan Terbit Rencana Rp96.989.701.798 (Rp96,9 miliar). Pada laporan 2019, hartanya menurun jadi Rp90.913.633.725 (Rp90,9 miliar). Pada laporan terakhir atau periodik 2020, harta kekayaannya kembali menurun jadi Rp85.151.419.588 (Rp85,1 miliar).
Pada LHKPN terakhir, Terbit Perangin tercatat memiliki 10 aset tanah di Langkat dengan nilai Rp3.790.000.000. Selanjutnya, dia memiliki 10 mobil dengan nilai Rp1.170.000.000.
Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-Angin terjaring OTT karena diduga terlibat kasus suap korupsi, pada Selasa (18/1/2022) malam. (*/HM)