METRO,MEDAN | Menurut informasi yang diperoleh wartawan, Kapolsek melalui Wakapolsek Percut Seituan, AKP Masagus mengatakan, satu dari dua orang pelaku pembakar korban Deni Pratama yang dituduh mencuri heandphone di lokasi Jalan Pipit XI Perumnas Mandala, Kelurahan Kenangan Baru, Kecamatan Percut Seituan, Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara pada hari Rabu (25/10/2023) berhasil ditangkap unit Reskrim Polsek Percut Seituan.
“Pelaku main hakim sendiri terhadap korban ada dua orang, yaitu pelaku Sumardi Sunamo alias Leo dan Ernis Nababan. Nah, satu orang pelakunya bernama Sumardi berhasil kita amankan, sementara rekannya Ernis masih dalam pengejaran pihak petugas atau dalam status DPO,” kata AKP Masagus kepada wartawan.
Dijelaskannya lagi mengenai adanya main hakim sendiri yang dilakukan kedua pelaku berawal dimana pelaku Ernis Nababan cekcok mulut dengan korban Deni Pratama dimana korban dipaksa mengakui telah mencuri handphone.
“Awalnya, pelaku Ernis cekcok dengan si korban dan kemudian korban dipaksa untuk mengakui telah mencuri handphone. Nah selanjutnya oleh rekannya Sumardi Sinamo memerintahkan rekannya Ernis agar membeli bensin yang kemudian sekujur tubuh korban pun disiram dengan bensin yang selanjutnya pelaku Ernis Nababan langsung membakar tubuh korban,” jelas AKP Masagus kepada media, Selasa (07/11/2023).
Dijelaskannya lagi, “Akibat kejadian tersebut dimana korban yang mengalami luka bakar langsung dilarikan ke Rumah Sakit, namun akibat luka bakar hampir 90 persen akhirnya korban meninggal dunia,” ucap AKP Masagus.
Disamping itu, Wakapolsek Percut Seituan AKP Masagus kembali menyebutkan, satu dari dua orang pelaku bernama Sumardi Sinamo saat ditangkap mencoba berusaha melarikan diri dan berusaha melawan petugas yang akhirnya petugas memberikan tindakan tegas terarah dan terukur ke arah kaki pelaku.
“Oleh petugas terpaksa memberikan tindakan tegas secara terarah dan terukur ke arah kaki pelaku. Kemudian pelaku terlebih dahulu dibawa ke Rumah Sakit untuk mendapatkan pengobatan terhadap luka tembak pada bagian kaki pelaku yang selanjutnya diamankan ke Polsek Percut Seituan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” jelasnya lagi.
Guna mempertanggung jawabkan hasil perbuatannya, menurut AKP Masagus dimana pelaku dikenakan Pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
“Untuk mempertanggung jawabkan hasil perbuatannya dimana pelaku dikenakan Pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Sementara satu orang pelaku bernama Ernis Nababan dalam status DPO dan dalam pengejaran oleh pihak petugas Kepolisian,” tandas Wakapolsek Percut Seituan AKP Masagus mengakhiri penjelasannya. (Bcs)


















