METRO,LABUHANBATU | Polres Labuhanbatu melaksanakan acara pemusnahan barang bukti ribuan Pil Ekstasi diruang Satresnarkoba Polres Labuhanbatu, Selasa (6/12/2022)
Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan, Ribuan pil ekstasi yang dimusnahkan tersebut hasil sitaan barang bukti dari dua tersangka yang ditangkap pada bulan September lalu dengan total 8195, butir, sedangkan yang dimusnahkan sebanyak 7565 butir dan sisanya sebanyak 630 butir, digunakan untuk penyisihan Labfor (persidangan).
“Adapun tujuan pemusnahan ini merupakan prosedur hukum agar tidak menyalahi aturan dari Dua tersangka yang ditangkap pada bulan September lalu, ” Ungkap Kasat Narkoba AKP Roberto P Sianturi usai acara pemusnahan barang bukti Ribuan Pil ekstasi didampingi Kasubsi PID M Ipda Arwin, KBO Iptu Elimawan, Kasi Provam Iptu Iwan Mashuri, Kanit ll Ipda Sujiwo P Priyono
Amatan di lokasi pemusnahan ribuan pil ekstasi tersebut dengan cara di blender sampai hancur lalu dimasukan ke dalam air mendidih yang sudah dicampur carbol.
Acara pemusnahan tersebut turut dihadiri perwakilan Forkopimda, Kegiatan pemusnahan barang bukti pil ekstasi dihadiri oleh Kasi Pidum Kajari Rantauprapat Hasudungan P. Sidauruk, Kasi BB Kajari Rantauprapat Ardiansyah Hasibuan, Kepala BNNK Labura Rudi Leo Patra Sitohang, Bid Labfor Polda Sumut Ipda Hafiz, Prodeo LBH Watch Justice Indonesia Eric P. Siregar, Perwakilan Dinkes Labuhanbatu Rahmat Hasibuan dan sejumlah awak media.
Sebelumnya, dipimpin Kanit ll Ipda Sujiwo P Priyono,S.Trk dan personil Unit II berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial Uras (34) Warga Padang Maninjau Kecamatan NA IX-X dan RSS (35),warga Ujung Godang Kecamatan NA IX-X dari kedua tersangka disita Pil Ekstasi sebanyak 8195 Butir.
penangkapan kedua tersangka dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan personil Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, ditangkap pada tanggal 24 September 2022 Jl.By pass (Simpang Kompi) Kec. Rantau Utara Kab. Labuhan Batu dari kedua tersangka disita barang bukti diantaranya 2 Bungkus Plastik Klip Berisikan Pil Extasi Warna Pink Berisi 95 Butir, 1 Buah Tas Ransel, 1 Buah Kotak Berisikan 11 Bungkus Plastik Klip Berisikan Pil Extasi Warna Pink Berisi 1890 Butir, 1 Buah Kotak Berisikan 22 Bungkus Plastik Berisikan Pil Extasi Warna Pink Berisi 4200 Butir ,
Serta 1 Buah Kotak Berisikan 11 Bungkus Plastik Klip Berisikan Pil Extasi Warna Hijau Berisi 2010 Butir. dengan Jumlah Keseluruhan Pil extasi warna merah : 6185 Butir, Pil extasi warna hijau 2010 Butir, Total Pil Extasi sebanyak 8195 Butir, turut disita juga satu Buah Timbangan Elektrik dan satu unit Hp Oppo
Kemudian, dari keterangan kedua tersangka selanjutnya dilakukan pengembangan ke Pekanbaru Riau selama beberapa hari karena tersangka menerangkan mendapatkan ekstasi tersebut adalah berasal dari Pekanbaru namun tidak berhasil.
Terhadap kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat 2 Subsider pasal 112 ayat 2 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara.(Aji)















