METRO, BINJAI | Satreskrim Polres Binjai bersama Subdit 3 Jahtanras Polda Sumut dan Ditintelkam Polda Sumut berhasil menangkap komplotan begal di Jalan Payabakung Dusun-III Hilir, Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang, Senin (2/9/2024) Malam.
Awal kejadian, laporan polisi LP/ B / 139 / VIII / 2024 / SPKT / Polsek Binjai Timur/ Polres Binjai/ Polda Sumatera Utara, TKP dijalan Soekarno-Hatta Kelurahan Tunggorono Kecamatan Binjai Timur, Selasa 24/8/24 pukul 04.00 wib dini hari.
Hasil penangkapan, berkat kerja keras Personil Satreskrim Polres Binjai dengan bantuan Subdit 3 Jahtanras dan Ditintelkam Polda Sumut berhasil melakukan penangkapan terhadap 5 orang terduga pelaku pencurian dengan kekerasan.
Kelima tersangka masing-masing berinisial DS (17) ditangkap di jalan Payabakung Dusun III Hilir, Kecamatan Hamparan Perak, Senin (2/9/2024) pukul 19.30 wib.
Tersangka, HGS (20) ditangkap di Jalan Pardede Desa Lalang Dusun V Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, Kamis (5/9/2024) pukul 05.00 wib.
Selanjutnya, tersangka SM (20) ditangkap di Jalan Lumban Bagasan Dusun X Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, Kamis (5/9/2024) pukul 19.09 wib.
Sementara, MAP (18) ditangkap di Jalan Gajah Mada Lk XI Kelurahan Tunggurono Kecamatan Binjai Timur, Jumat (6/9/2024) pukul 02.30 wib.
Dan, tersangka ANS (20) ditangkap di Desa Sei Ujan-Ujan Kecamatan Kotarih Kabupaten Deli Serdang, Selasa (10/9/2024) pukul 17.30 wib.
Hasil interogasi dan penyidikan oleh petugas ke lima pelaku mengakui perbuatannya dan sudah melakukan aksi pembegalan diwilayah hukum Polres Binjai sebanyak 12 kali.
Kapolres Binjai AKBO Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasat reskrim AKP Zuhatta Mahadi mengatakan, penangkapan kelima tersangka atas kerjasama dengan Subdit 3 Jahtanras dan Ditintelkam Polda Sumut.
Saat ini ke lima tersangka beserta barang bukti diamankan di Polres Binjai serta dikenakan melanggar pasal 365 KUHPidana. (Avril)

















