METRO,BINJAI | Upaya pemberantasan terus dilaksanakan Polres Binjai, mulai dari pemakai, pengedar hingga sang bandar terus dilakukan penangkapan.
Kali ini, Satres Narkoba Polres Binjai berhasil menangkap seorang pengedar pengedar narkoba berinisial RF (32) di Jalan Samanhudi Kel. Bakti Karya Kec. Binjai Selatan, Senin (21/11/2022).
Tersangka, RF sendiri diamankan berdasarkan laporan warga, jika RF kerap menjual narkoba di lingkungan tempat mereka.
Mendapati laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dengan berpura-pura membeli narkoba dari RF.
Saat dilakukan transaksi, saat itu juga petugas menangkap RF. Dari tersangka petugas juga mengamankan barang bukti berupa 3 paket sabu, uang Rp 180.000, timbangan elektrik, 1 buah handy talky (HT).
Atas perbuatannya, tersangka bersama barang buktinya pun diboyong ke Sat Narkoba Polres Binjai untuk dilakukan penyelidikan. (April)















