METRO,SIANTAR | Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Pematang Siantar menggerebek salah satu rumah di Jalan Handayani Ujung, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Selasa (1/3/2022) sore.
Rumah tersebut digerebek setelah polisi mendapatkan informasi soal adanya transaksi narkoba di sana.
Dari depan rumah itu, polisi mengamankan tiga orang. Ketiganya adalah Sani (18) dan Aiga (20), warga Jalan Handayani, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, serta Anggara (20), warga Jalan Tangki, Gang Anggara, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba.
Selanjutnya, polisi membawa ketiga orang tersebut ke dalam rumah untuk melakukan penggeledahan. Hasilnya, dari dalam kamar ditemukan kardus berisi 2 plastik klip yang masing-masing plastik berisi pil yang diduga narkoba jenis ekstasi.
Plastik pertama berisi 19 butir pil warna pink dan plastik kedua berisi 20 butir pil warna abu-abu.
Selain itu, dari dalam tas kecil ditemukan juga 1 butir pil berwarna pink.
Kepada polisi, Sani mengaku, pil tersebut merupakan ekstasi palsu. Sani juga mengaku, pil tersebut mereka peroleh dari seseorang berinisial D.
Atas pengakuan itu, polisi pun membawa 40 butir pil tersebut ke Laboratorium Forensik Polda Sumut untuk diperiksa. Setelah diperiksa, 40 butir pil tersebut negatif mengandung narkotika.
Polisi juga melakukan tes urine terhadap ketiga orang itu. Hasilnya, Sani positif ganja, Anggara positif sabu, dan urine Aiga negatif narkoba.
Kasubbag Humas Polres Siantar AKP Rusdi Ahya membenarkan penangkapan tersebut.
“Seluruh pil yang diamankan itu negatif narkoba,” kata Rusdi.
Rusdi menambahkan, dua orang yang urinenya positif narkoba sudah diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Siantar untuk direhabilitasi. Sementara, Aiga yang urinenya negatif diserahkan ke keluarga. (zeg)